https://journal.uinsi.ac.id/index.php/SIQAH/issue/feed Jurnal Studi Ilmu Quran dan Hadis (SIQAH) 2023-11-01T13:55:38+08:00 Dr. Mursalim jurnalsiqah@gmail.com Open Journal Systems <p>Jurnal Studi Ilmu Quran dan Hadis (SIQAH) adalah jurnal yang menerbitkan bidang Ilmu Quran dan Hadis. jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah.&nbsp;Jurnal Studi Ilmu Quran dan Hadis (SIQAH) diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Maret dan September.</p> https://journal.uinsi.ac.id/index.php/SIQAH/article/view/7202 KITAB TANQIH AL-QAUL AL-HATSISTS SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI (PENJELASAN KITAB LULAB AL-HADIS KARYA IMAM SUYUTI) 2023-11-01T13:55:38+08:00 Leni Setriani lsetriani09@gmail.com <p>Kitab Tanqīḥ al-Qaūl karya Syekh Nawawī merupakan teks naratif dengan bahasa dan metode yang cukup sederhana. Selain itu, tidak menyajikan argumen-argumen ilmiah yang membutuhkan pemikiran yang matang untuk dipahami. Jika Anda melihat lebih dalam isi Kitab Tanqīḥ al-Qaūl, Anda akan melihat keluasan ilmu yang dimiliki Syekh Nawawī. Pendapatnya yang diungkapkan dapat ditemukan dalam suplemen ḥadīṡ-ḥadīṡ yang terdapat dalam teks, Kitab Lubābul al -Ḥadīṡ, dan lebih disukai ḥadīṡ- ḥadīṡ lain setelah pembahasan, baik untuk perbandingan keduanya untuk memperkuat kualitas ḥadīṡ dalam teks, sering disebut sebagai martir. Tanqīḥ al-Qaūl memiliki ciri yaitu merujuk pada keterkaitan antara ayat-ayat Alquran dengan tema surah-surah, membahas biografi para sahabat Nabi, menjelaskan makna hadis, tafsir hadis dan ulasan tentang kualitas hadits. hadits. Syekh Nawawi menggunakan pendekatan sufistik dengan perspektif fikih. Ketika mengomentari kitab Lubāb al-Ḥadīṡ, Syekh Nawawī menggunakan metode Ijmālī. Pada mulanya, metode Ijmālī mengacu pada metode tafsir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan menyampaikan makna secara utuh, menulis tafsir sesuai dengan struktur mushaf. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian pustakawan dengan pendekatan kualitatif.</p> <p>Kata kunci : Tanqīḥ al-Qaūl, Syekh Nawawī, Lubābul al -Ḥadīṡ, sufistik, ijmali.</p> 2023-10-31T13:54:28+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/SIQAH/article/view/7067 TAFSIR AHKAM AL MAIDAH 51 PERSPEKTIF UMAR IBN AL KHATTAB 2023-11-01T13:55:38+08:00 Muhammad Fajar Adyatama adyatamafajar26@gmail.com <p><em>Questions often arise in the community regarding the permissibility of Muslims to support and elect non-Muslim candidates for regent, mayor or governor. This problem was motivated when non-Muslim leaders mentioned one of the verses of the Qur'an related to the relationship between Muslims and Muslims. Moreover, at the time of the Caliphate Umar bin Khattab had already mentioned the same verse. Interestingly, by mentioning the letter al Maidah verse 51 Umar refused to appoint state officials from non-Muslim circles even though he had the qualifications. In the end, Umar's position as the leader of Muslims had the authority to refuse the appointment of non-Muslims to become state officials. It can also be continued that non-Muslims are also prohibited from being Muslim leaders. Moreover, Umar is famous that he never violated the holy verses of the Qur'an. Based on the opinion of classical and contemporary scholars that non-Muslims are prohibited from being leaders over Muslims. Tracing the events of Umar, the author offers a method of text interpretation to explore the intentions contained in the event. In the end, Umar's position as the leader of Muslims had the authority to refuse the appointment of non-Muslims to become state officials. Based on the opinion of the majority of classical and contemporary scholars that non-Muslims are prohibited from being leaders over Muslims.</em></p> <p>&nbsp;</p> 2023-10-31T13:56:45+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/SIQAH/article/view/7005 RESEPSI ORANG TUA DAN SANTRI TERHADAP METODE TALAQQI DI RUMAH TAHFIZH BALITA HAFIDZAH QUR'ANI (RHQ) SAMARINDA (Studi Living Qur’an Metode Talaqqi) 2023-11-01T13:55:38+08:00 Fuji Rianingtyas fitaa1623@gmail.com Muhammad Abzar Duraesa abzariainsmd@gmail.com Ibnu Khaldun ibnu.khaldun@uinsi.ac.id <p>Subjek dalam penelitian ini yaitu orang tua dan santri Rumah Tahfizh Balita Hafidzah Qur’ani Samarinda. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif <em>Studi</em> <em>Living Quran,</em> pengumpulan data-data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian ini yaitu kepala sekolah, dan dua pengajar RHQ Samarinda serta responden pada penelitian ini yaitu orang tua dan santri RHQ Samarinda. Untuk uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data dan teknik. Adapun analisis data berupa pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resepsi orang tua mengatakan metode <em>talaqqi</em> sangatlah efektif dan bagus digunakan untuk menghafal Al-Qur’an bahwasannya metode <em>talaqqi</em> lebih mudah digunakan untuk menghafal Al-Qur’an. Sedangkan resepsi santri mengatakan belajar di RHQ sangatlah menyenangkan dan asyik dikarenakan cara mengajar yang berbeda dari guru di RHQ Samarinda sehingga membuat santri tidak merasakan bosan. Selain itu, juga terdapat pembahasan resepsi terhadap metode <em>talaqqi</em> sebagai metode menghafal Al-Qur’an yaitu resepsi fungsional yang terdiri dari informatif yang menunjukkan bahwa penggunaan metode <em>talaqqi</em> terkesan lebih efektif, dan performatif bahwasannya menggunakan metode <em>talaqqi </em>untuk menghafal Al-Qura’an&nbsp; dianggap sebuah media yang cukup efektif karena menggunakan indera penglihatan dan pendengaran. Resepsi eksegesi sebagai tindakan menerima Al-Qur’an seperti pada saat dibaca, dipahami, kemudian diajarkan, dan Resepsi estetis bahwa Al-Qur’an dipandang sebagai teks suci yang memiliki keindahan dan nilai estetika resepsi ini juga bertujuan menunjukkan bahwa keindahan yang terdapat dalam Al-Qur’an benar-benar atraktif dan inheren.</p> <p>&nbsp;</p> 2023-10-31T13:59:27+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/SIQAH/article/view/6984 MEMAHAMI HADITS DITINJAU DARI SEGI KUANTITAS SANAD “Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Hadits Mutawatir dan Ahad” 2023-11-01T13:55:38+08:00 Diana Fatimatu Zahro' diazahro01@gmail.com Muhamad Fatoni muhamadfatoni5@gmail.com <p>Seluruh umat Islam telah memahami bahwa hadits Rasulullah SAW adalah pedoman hidup yang utama setelah Al-Qur’an. Atau kata lain hadits nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping Al-Qur’an. Artikel ini membahas tentang memahami hadits ditinjau dari segi kuantitasnya. Ditinjau dari segi kuantitas atau dari segi jumlah kuantitasnya, beberapa Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadits ini, di antara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur dan ahad, serta ada juga yang membaginya menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan ahad. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Tujuan dari penelitian ini agar pembaca mengetahui dan memahamai hadits ditinjau dari segi kuantitasnya, yakni hadits mutawatir dan ahad, serta syarat-syarat dan pembagian hadits tersebut.</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> 2023-10-31T14:01:11+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/SIQAH/article/view/6558 HADIS TENTANG AKAD WAKALAH: UPAYA MENELUSURI PRAKTEK WAKALAH PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW. 2023-11-01T13:55:38+08:00 Ach Baiquni Baiquni achbaiquni@iainmadura.ac.id <p><em>Tulisan ini akan menelusuri contoh&nbsp; Akad&nbsp; wakalah yang dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW dan sejauhmana praktek tersebut diadopsi dalam praktek ekonomi dan perbankan syariah pada masa modern ini, dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan melalui sumber primer yang berupa hadis yang terdapat dalam sahih bukhari dan muslim serta dengan menggunakan kontek analisis maka menghasilkan kesimpulan sebagai beriku: &nbsp;ada beberapa contoh praktek wakalah yang dilakukan &nbsp;oleh Rasulullah dalam beberapa persoalan seperti dalam menikahkan orang, Rasulullah pernah mengutus sahabat untuk menikahkannya, membayar zakat dan banyak persoalan lain yang terkait, namun tidak semua menjadi bagaian dari penerapan akad wakalah dalam&nbsp; sistem ekonomi dan perbankan syariah di masa modern ini. </em></p> 2023-10-31T14:02:57+08:00 ##submission.copyrightStatement##