Sosialisasi Akad Mu’nah Pada Pt. Gadai Syariah Berbagi Berkah Samarinda
Abstract
MU’NAH adalah biaya penjagaan dan perawatan barang gadai. Dimana biaya perawatan dan penjagaan barang gadai merupakan tanggungjawab nasabah sebagai pemilik barang, mengingat barang yang digadaikan berada di gudang atau kantor Gadai Syariah Berbagi Berkah maka nasabah bisa memberikan tugas kepada pihak gadai syariah untuk menjaga dan merawatnya selama dalam kurun waktu yang telah diepakati yaitu lima belas hari kerja dengan demikian maka si nasabah harus membayar biaya atas jasa perawatan dan penjagaan barang gadai nya.Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan cara pemberian materi pengertian dan pemahaman juga mengkanisme Mu’nah, dengan metode ceramah dan tanya jawab yang disampaikan oleh nara sumber yaitu Dr. Mursyid, M.SI. dan ketua pelaksana pengabdian selama satu hari, hari Jum’at, tanggal 19 Desember 2021, diberikan kepada para manajemen dan staf pelaksana harian juga masyarakat di sekitar, mahasiswa UINSI yang sedang Praktek Kerja Lapangan dan mahasiswa Widya Gama Mahakam sebagai anggota pelaksanaan pengabdian masyarakat dari jam 09.00 – 11.30. Acara ini dilaksankan di kantor operasional Gadai Syariah Berbagi Berkah di Jalan PM. Noor Samarinda. Seluruh peserta acara sebanyak 17 orang. Didalam mekanisme gadai manakala nasabah menitipkan barang yang akan digadaikan maka nasabah harus mengeluarkan biaya penjagaan dan perawatan atas barang yang di gadai dengan kata lain disebut dengan Mu’nah. Dengan biaya yang dikeluarkan oleh nasaba dalam mekanisme penjagaan dan perawatan barang gadai ini timbul pendapat bahwa itu mengandung Riba. Oleh karena itu pengabdian kepada masyarakat memberikan informasi pengetahuan apa dan bagaimana penghitungan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (Mu’nah). Permasalahan yang dihadapi yaitu belum faham secara mendalam tentang pengertian akad mu’nah dan bagaimana cara menghitung penetapan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai. Mu`nah (jasa perawatan dan penjagaan) atas marhun yang besarnya harus ditetapkan pada saat akad sebagaimana ujrah dalam akad ijârah, penetapan Mu’nah yaitu dengan nominal sesuai besarnya nilai barang gadai, bukan pada persentasi besarnya pinjaman. Dengan memahami mu’nah diharapkan menaruh manfaat yang mendatangkan kebaikan, juga diharapkan bisa menjadi acuan secara teoritis maupun secara praktis dalam rangka aplikasinya dan meningkatnya kepercayaan masyarakat atas keamanan barang yang di gadaikan.
Kata Kunci: Gadai Syariah Berbagi Berkah, Biaya Perawatan dan Penjagaan (Mu`nah)