PERSETUJUAN KHULUK SEBAB PENGARUH JIN (Studi Kasus Satu Keluarga di RT. 038 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong)
Abstract
Khuluk adalah gugatan cerai yang datang dari istri dengan mensyaratkan bahwa pihak penggugat haruslah menyatakan gugatan dalam kondisi sadar. Adapun suami selaku pihak tergugat tidak dapat menyetujui gugatan apabila istri tidak memenuhi syarat pengajuan khuluk, namun tidak pada satu keluarga di RT. 038 dimana istri yang mengajukan khuluk dalam keadaan dipengaruhi jin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Khuluk yang terjadi di RT. 038 berlangsung dalam keadaan istri yang dipengaruhi oleh jin, dimana saat itu suaminya tidak serta merta menyetujui gugatan khuluk tersebut sehingga tinjauan hukum kasus ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah kondisi istri yang tidak memenuhi syarat penggugat khuluk dianggap tidak sah, sedangkan bagian kedua adalah alasan mengapa suami menyetujui gugatan yang dianalisis melalui beberapa kaidah fiqih dan sadd aż-żarāi’ dianggap sah hukumnya.
Keywords: persetujuan, khuluk, jin