IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL PADA PEDAGANG KULINER DI KALIMANTAN TIMUR
Abstract
Penelitian ini akan menggali data berupa bentuk-bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Kalimantan Timur yang meliputi 3 wilayah, yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang. Guna mmfokuskan arah penelitian, maka penulis akan menjelaskan clue atau beberapa kata kunci pada judul penelitian. Implementasi merupakan instilah ilmu manajemen yang secara sederhana dapat diartikan pelaksanaan dari sebuah program yang telah direncanakan sebelumnya, dalam hal ini secara konseptual yang ingin dipotret pelaksanaan program atau kebijakannya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan mengambil lokus di 3 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang berbagai produk. Adapun yang menjadi focus dalam penggalian data penelitian ini adalah: labelisasi halal (promosi dan proses sertifikasi), pemahaman pedagang kuliner, bentuk pengawasan, serta peluang dan tantangan.
References
Edison dan Rini Lestari, “Konsep Makanan Halal dan Thoyyib dalam Tradisi Masyarakat Melayu Riau”, Fikri; Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, Vol. 2 Nomor 20 Tahun 2020.
Sofyan Hasan, “Jurnal Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum”, Vol.14 No. 2.
Al-Qur’an, Yayasan Penyeleggara Penerjemah dan Penafsir Al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta : Depag RI, 1997.
Bagian Proyek Sarana Dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, Departemen Agana RI, Jakarta, 2003.
Bogdan, Robert & Sari Knopp Biklen..Qualitatif research for education: and introduction to theory and methods. Boston: Allyn & bacon Inc. 1982.
Chrisna Bagus Edhita Praja, Yulia Kurniaty, “Kendala dan Upaya Pemerintah dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Kota Magelang”, The 6th University Research Clloquium, (Magelang: Universitas Muhammadiyah Magelang, 2017.
Departemen Agama RI, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, Tahun 2003.
Jamaluddin Mahran Dan Abdul Azhim Hafna Mubasir, Al-Quran Bertutur Tentang Makanan dan Obat-Obatan, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005.
Lincoln & Guba, Naturalistic inquiry Biverly Hill, sage Publication, 1985.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Quran, Bandung: Mizan, Cetakan IV, 1996.
Mattew B. Miles, A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, Penerjemah Tjejep Rohidi, Jakarta: Universitas Indonesia, 1992.
Peter Salim, Salim’s Ninth Collegiate English Indonesian, Dictionary, (Modern English Press, Jakarta, 2000), hlm. 128.
Soedjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Yogyakarta : UII Press, tt.
Soehardi Sigit, Pengantar Metodologi Penelitian Sosial- Bisnis – Manajemen, ttp.: Lukman Offsite, 1999.
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta; Rineka Cipta, 1997.
Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Jakarta: Hukum Online, 2014.
Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT. Dana Bakthi Wakaf, 1995.