Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/ghaly
<p><img src="/public/site/images/deviku25/IMG_5199.jpg"></p> <p><strong>Ghaly: Journal of Islamic Economic Law</strong> adalah berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Berkala ilmiah ini memiliki kekhususan pada kajian Hukum Ekonomi Syariah. Ghaly menerima kajian-kajian terbaru, baik kajian hukum doktriner-konseptual maupun kajian hukum empiris. Tim pengelola <strong>Ghaly: Journal of Islamic Economic Law</strong> mengundang para dosen, mahasiswa, peneliti dan praktisi hukum untuk berkontribusi dalam perkembangan ilmu hukum ekonomi syariah dengan menerbitkan artikelnya di Jurnal Ghaly. Tentunya, setelah melalui proses review dan penyuntingan.</p> <p>Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Februari dan Agustus. Ghaly: Journal of Islamic Economic Law menerima artikel dalam Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris yang merupakan hasil penelitian skripsi, tesis, disertasi, penelitian dosen, dan juga penelitian lainnya.</p>Islamic Economic Law Study Program, Faculty of Sharia Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Islamic State Universityen-USGhaly: Journal of Islamic Economic Law2985-8062FENOMENA PENJUALAN KNALPOT BRONG DI SAMARINDA
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/ghaly/article/view/10070
<p>Penelitian ini mengkaji praktik penjualan knalpot brong di Kota Samarinda dengan menitikberatkan pada perspektif hukum positif dan hukum Islam. Keberadaan knalpot brong menimbulkan ketidaksesuaian fungsi dengan peruntukan sepeda motor, yang berdampak pada keluhan masyarakat serta menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penjualan knalpot brong dan menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif maupun hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologis, perundang-undangan, dan studi Islam. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa knalpot brong dijual secara bebas, baik secara offline maupun online, kepada pembalap maupun masyarakat umum. Penggunaannya di sirkuit balap resmi memberikan dampak positif berupa peningkatan akselerasi kendaraan dan efisiensi mesin. Namun, penggunaan di jalan raya menimbulkan dampak negatif berupa polusi suara, gangguan ketertiban umum, serta risiko sanksi hukum. Berdasarkan hukum positif, praktik penjualan knalpot brong belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1). Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, jual beli knalpot brong sah apabila digunakan di sirkuit balap resmi karena memenuhi rukun dan syarat jual beli serta memberikan kemaslahatan. Akan tetapi, penjualan secara bebas tanpa pembatasan penggunaan tidak sejalan dengan prinsip syariat Islam.</p>Muhammad IhsanAshar PagalaAulia Rachman
##submission.copyrightStatement##
2025-08-212025-08-213210212610.21093/ghaly.v3i2.10070TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI BIBIT IKAN LELE SECARA BORONGAN DI DESA SEMAYANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/ghaly/article/view/9086
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli bibit ikan lele secara borongan. Dalam prosesnya, penjual menentukan harga berdasarkan hitungan per ekor, namun dalam pelaksanaannya menggunakan sistem borongan per ember besar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap mekanisme jual beli yang ditetapkan dalam Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan sifat deskriptif, serta menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penjualan bibit lele di Desa Semayang dilakukan dengan sistem borongan, di mana pembeli tidak mengetahui secara pasti jumlah bibit lele yang mati atau cacat setelah dimasukkan ke dalam ember besar. Namun, hal tersebut tidak menimbulkan perselisihan karena kedua belah pihak sama-sama rela, dan praktik ini telah menjadi kebiasaan turun-temurun (‘urf). (2) Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah, ‘urf dalam jual beli diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 78. Oleh karena itu, praktik jual beli bibit lele secara borongan yang berlangsung di Desa Semayang dapat dipandang sah menurut hukum Islam.</p>Mujibus SholihinWahyu Fitrianoor
##submission.copyrightStatement##
2025-08-262025-08-263212714110.21093/ghaly.v3i2.9086KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA RPA DI BONTANG UTARA: URGENSI DAN TANTANGAN SERTIFIKASI HALAL
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/ghaly/article/view/8241
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran pelaku usaha rumah potong ayam (RPA) mengenai kewajiban sertifikasi halal. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum para pelaku usaha RPA di Bontang Utara terhadap kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mayoritas pelaku usaha, khususnya yang termasuk dalam klasifikasi mikro dan kecil, belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal maupun prosedur pendaftarannya. Padahal, kesadaran hukum terkait sertifikasi halal penting tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan serta observasi lapangan, kemudian dianalisis secara deskriptif berdasarkan kesesuaian antara temuan peneliti dan pendapat informan. Analisis kesadaran hukum dilakukan dengan menggunakan empat indikator, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha RPA di Bontang Utara terhadap kewajiban sertifikasi halal masih rendah. Hal ini terlihat dari minimnya pengetahuan tentang regulasi, kurangnya pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, serta belum adanya upaya nyata untuk memperoleh sertifikat halal. Meskipun secara sikap mereka menerima pentingnya sertifikasi halal, pada kenyataannya tidak ada satupun RPA yang sudah memiliki atau mendaftarkan sertifikat halal.</p>Rosmianti RosmiantiIskandar Iskandar
##submission.copyrightStatement##
2025-08-272025-08-273214215510.21093/ghaly.v3i2.8241