Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/ghaly
<p><img src="/public/site/images/deviku25/IMG_5199.jpg"></p> <p><strong>Ghaly: Journal of Islamic Economic Law</strong> adalah berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Berkala ilmiah ini memiliki kekhususan pada kajian Hukum Ekonomi Syariah. Ghaly menerima kajian-kajian terbaru, baik kajian hukum doktriner-konseptual maupun kajian hukum empiris. Tim pengelola <strong>Ghaly: Journal of Islamic Economic Law</strong> mengundang para dosen, mahasiswa, peneliti dan praktisi hukum untuk berkontribusi dalam perkembangan ilmu hukum ekonomi syariah dengan menerbitkan artikelnya di Jurnal Ghaly. Tentunya, setelah melalui proses review dan penyuntingan.</p> <p>Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Februari dan Agustus. Ghaly: Journal of Islamic Economic Law menerima artikel dalam Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris yang merupakan hasil penelitian skripsi, tesis, disertasi, penelitian dosen, dan juga penelitian lainnya.</p>Islamic Economic Law Study Program, Faculty of Sharia Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Islamic State Universityen-USGhaly: Journal of Islamic Economic Law2985-8062ANALISIS PROSEDUR TUKAR GULING (RUISLAG) TANAH WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/ghaly/article/view/11282
<p>Penelitian ini menganalisis prosedur tukar guling (ruislag) tanah wakaf Masjid Darul Ni’mah di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dipicu oleh potensi sumber daya alam berupa batu bara di bawah tanah wakaf. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023, serta membandingkan dengan pandangan mazhab fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur ruislag telah sesuai dengan ketentuan hukum positif melalui tahapan permohonan nazhir, verifikasi independen, dan persetujuan Kementerian Agama serta BWI. Dalam perspektif hukum Islam, Mazhab Hanbali membolehkan istibdal jika penggantian lebih maslahat, sementara Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi melarangnya. Meskipun prosedur formal telah dipenuhi, tetap diperlukan penguatan prinsip kemaslahatan, transparansi, dan pengawasan agar tujuan wakaf terjaga dan perubahan status tanah wakaf dapat diterima masyarakat.</p>Akbar MuzakyAbnan Pancasilawati
##submission.copyrightStatement##
2026-02-032026-02-034111810.21093/ghaly.v4i1.11282