[1]
Anggraini, N. 1. PERLINDUNGAN TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS (PRODUK YANG DISTERTAI NAMA TEMPAT) DALAM RANGKA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL. Mazahib. 12, 2 (1). DOI:https://doi.org/10.21093/mj.v12i2.330.