https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/issue/feed Mitsaq: Islamic Family Law Journal 2024-08-01T09:00:15+08:00 Sulung Najmawati Zakiyya sulungnajma32@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>Mitsaq: Islamic Family Law Journal i</strong>s a scientific periodical published by the Sharia Faculty of Sultan Aji Muhammad Idris State Islamic University Samarinda. This scientific periodical has specificity in the study of Islamic Family Law. Mitsaq accepts the latest studies, both doctrinaire-conceptual legal studies and empirical legal studies. The Mitsaq Journal of Islamic Law management team invites lecturers, students, researchers and legal practitioners to contribute to the development of family law science by publishing their articles in the Mitsaq journal. Of course, after going through a review and editing process.</p> <p>This journal is published twice a year in January and August. <strong>Mitsaq: Islamic Family Law Journal</strong> accepts articles in Indonesian, Arabic and English which are the result of thesis research, theses, dissertations, lecturer research, and also other research.</p> <p><strong>Mitsaq: Islamic Family Law Journal</strong> is an open access journal, a peer-reviewed journal which aims to offer a platform for Islamic family law study articles for national and international scholars. Several scientific disciplines that constitute the scope and scope of study in Mitsaq: Journal of Islamic Law are:</p> <p>Munakahat Fiqh<br>Ushuliyah studies in the field of law<br>Islamic Astronomy&nbsp;<br>Marriage Law<br>Islam and Gender<br>Family jurisprudence</p> https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/7237 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEHARMONISAN RUMAH TANGGA KARYAWAN TAMBANG BATU BARA YANG MENJALANI HUBUNGAN JARAK JAUH 2024-08-01T08:33:40+08:00 Ariska Mukarramah ariskamukkarramah1705@gmail.com Lilik Andaryuni lilikandaryuni@yahoo.com Sulung Najmawati Zakiyya sulungnajma32@gmail.com <p>Abstrak<br>Karyawan tambang batu bara yang berangkat kerja ke luar kota mengharuskan suami istri melakukan hubungan jarak jauh. Dengan keadaan suami istri yang berjauhan, hal ini dapat menimbulkan kekosongan peran yang seharusnya dilakukan oleh suami istri layaknya pasangan yang tinggal serumah, oleh karena itu peneliti ingin mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga pada karyawan tambang batu bara yang melakukan hubungan jarak jauh. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa buku, jurnal, website dan karya ilmiah lainnya. Teknik analisis data dengan cara observasi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa hal yang menjadi akibat dari hubungan jarak jauh adalah kurangnya komunikasi, kekhawatiran terhadap pasangan masing-masing, tidak mengikuti tumbuh kembang anak, dan kekhawatiran pasangan berselingkuh. Faktor yang mempengaruhi keharmonisan keluarga dalam hubungan jarak jauh adalah komunikasi dan keterbukaan pasangan. dan Upaya yang dilakukan karyawan Tambang Batubara dalam menjaga keharmonisan rumah tangga adalah dengan menjaga komunikasi yang baik, tidak saling menyalahkan, mendiskusikan masalah dengan baik dan tenang, mengurangi komunikasi yang berlebihan, memberikan perhatian dan menyediakan waktu untuk pasangan dan anak.</p> 2024-07-31T17:12:28+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/8846 NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DALAM PENETAPAN NOMOR.79/PDT.P/2023/PA.SMI TENTANG KEPASTIAN HUKUM DALAM DISPENSASI KAWIN 2024-08-01T08:33:40+08:00 Salma Desviani 200201110236@student.uin-malang.ac.id Ahsin Dinal Mustafa ahsin_dm@uin-malang.ac.id <p>Penelitian ini dilata belakangi oleh pengajuan permohonan Dispensasi Kawin<br>pada Pengadilan Agama Sukabumi. Dalam permohonannya Pemohon<br>mengajukan Dispensasi Kawin untuk anaknya karena anak tersebut bersikukuh<br>untuk melaksanakan Pernikahan. Dalam sistem hukum Indonesia, dispensasi<br>kawin merupakan prosedur hukum yang memungkinkan pasangan di bawah umur<br>untuk menikah dengan izin dari pengadilan. Proses ini diatur untuk melindungi<br>hak-hak anak di bawah umur dan memastikan bahwa pernikahan yang terjadi<br>sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak. Namun, ada kasus<br>di mana pengadilan memutuskan perkara dispensasi kawin dengan putusan "niet<br>ontvankelijk verklaard" (tidak dapat diterima).<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim yang<br>menyebabkan suatu perkara dispensasi nikah dinyatakan "niet ontvankelijk<br>verklaard" oleh pengadilan, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh<br>Pemohon dalam menyikapi putusan NO.<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara dispensasi nikah dapat dinyatakan<br>"niet ontvankelijk verklaard" oleh pengadilan jika terdapat kecacatan sayarat<br>formil dan ketidakcocokan alasan permohonan dengan ketentuan hukum yang<br>berlaku. Dalam menanggapi putusan tidak dapat diterima maka ada 2 upaya yang<br>dapat dilakukan oleh pemohon yakni; mengajukan perkaranya kembali atau<br>mengajukan upaya banding atas ketidak puasan atas putusan tersebut. Penulis<br>berpendapat bahwa dalam perkara ini pemohon dapat melakukan kedua upaya<br>tersebut namun, jika memang pemohon tidak puas akan putusan pengadilan<br>tersebut maka peneliti mengarahkan bahwa pemohon bisa mengajukan upaya<br>banding dari peradilan tingkat pertama.</p> 2024-07-31T00:00:00+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/8618 PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KOTA TARAKAN) 2024-08-01T08:33:40+08:00 Karina Arsa karinaarsaa@gmail.com Murjani Murjani janisamarinda@gmail.com Aulia Rachman rahmanbpnsmd@gmail.com <p>Penulis mengangkat permasalahan atas Paradigma Pengarusutamaan Gender Dan Anak Bagi Mediator Hakim Terhadap Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tarakan). Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh program Pemerintah yaitu Pengarusutamaan Gender dan&nbsp; diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sebagai bentuk dukungan terhadap program Pengarusutamaan Gender yang dicanangkan oleh Pemerintah. Hal ini tentunya mempertanyakan kembali efektivitas atas diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perempuan yang behadapan dengan huku terutama terkait perkara gugat cerai. Dampak pemberlakuan Program Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Mahkmah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentunya memberi efek kepada masyarakat dan juga instansi terkait yang berhubungan dengan perceraian, sehingga perlunya peraturan tersebut dikaji kembali agar berjalan seperti tujuan awalnya, yang tentunya mencapai kesetaraan gender.</p> <p>Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan normatif-empiris. Adapun metode pengambilan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi di beberapa instansi yang berhubungan langsung dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.</p> <p>Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, diberlakukannya program Pengarusutmaan Gender dan Peraturan Mahkamh Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum bertujuan untuk mencegah diskriminasi dan bias gender dalam masyarakat. Kedua, Mahkamah Agung Republik Indonesia sadar bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi oleh sebab itu Mahkamah Agung Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Mahkmah Agung Nomor 3 Tahun 2017 guna menjamin perlindungan kaum perempuan dan anak dari bentuk diskriminasi apapun selama berurusan di Pengadilan. Ketiga, Mediator Hakim di Pengadilan Agama Kota Tarakan sudah paham mengenai konsep kesetaraan gender dan menerapkan konsep kesetaraan gender pada setiap proses mediasi yang dijalani. Pemberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dapat menjadi pedoman bagi Mediator Hakim maupun Hakim diseluruh Indonesia agar tercegah dari tindakan diskriminasi dan bias gender mengingat Mediator Hakim harus betindak netral sesuai denga isi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.</p> 2024-07-31T19:02:43+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/8768 TINJAUAN ISTIHSAN TERHADAP PEMAKAIAN URINOAR BAGI JAMA’AH MASJID BAITUL MUTTAQIEN SAMARINDA 2024-08-01T08:33:40+08:00 Prima Tama Saputra primatama013@gmail.com Materan Materan materan23101962@gmail.com Maisyarah Rahmi Hasan maisyaiainsamarinda@gmail.com <p>Penelitian ini dilatarbelakangi dari pengamatan peneliti mengenai toilet yang berada di <br>Masjid Baitul Muttaqien. Sebagai pusat peradaban Islam di Samarinda, pembangunan <br>fasilitas Masjid Baitul Muttaqien Samarinda harus mempertimbangkan dari segi syariat dan <br>norma-norma masyarakat. Urinoar sebagai perangkat yang mengharuskan penggunanya untuk <br>buang air kecil berdiri, menjadi suatu polemik mengenai kebolehannya. Maka dari itu, artikel <br>ini bertujuan untuk mengkaji pemakaian urinoar bagi jama’ah Masjid Baitul Muttaqien <br>Samarinda melalui tinjauan istihsan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah<br>deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang <br>diperoleh di lapangan. Pengambilan data dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap <br>jama’ah masjid dan pengurus masjid Baitul Muttaqien Samarinda. Hasil penelitian memiliki <br>kesimpulan bahwa alasan pengurus masjid melakukan pengadaan urinoar ialah untuk <br>memenuhi kebutuhan sanitasi jama’ah jika WC jongkok sedang dalam keadaan penuh dan <br>diperuntukkan bagi jama’ah yang sedang uzur (sakit) dan pemakaian urinoar bagi jama’ah <br>Masjid Baitul Muttaqien Samarinda memiliki tingkat kedaruratan yang kecil, sehingga istihsan<br>tidak bisa dijadikan dalil atas kebolehan pemakaian urinoar secara mutlak</p> 2024-07-31T00:00:00+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/6534 PERSEPSI KEPALA KUA KOTA SAMARINDA TERHADAP KEDUDUKAN WALI NIKAH BAGI ANAK HASIL NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH 2024-08-01T08:37:51+08:00 Sayyidil Haqqy Ashary haqqyashary987@gmail.com Akhmad Sofyan zainurrahim1192@gmail.com <p>Pernikahan siri tentunya akan berdampak kepada anak yang mereka lahirkan. Artikel ini membahas tentang persepsi Kepala KUA terhadap kedudukan wali nikah bagi anak hasil nikah siri dalam tinjauan <em>Maqashid Syariah</em>. Merupakan penelitian kualitatif, sifatnya deskriptif, menggunakan pendekatan empris normatif. Subjek penelitian yaitu Kepala KUA dan pelaku nikah siri di Samarinda. Hasil kajian, persepsi Kepala KUA terbagi menjadi dua, pertama menyatakan bahwa orang tua dari anak hasil nikah siri dapat menjadi wali karena pencatatan pernikahan adalah syarat administrasi, bukan syarat sahnya perkawinan. Pendapat kedua, pencatatan perkawinan itu bagian dari syarat keabsahannya perkawinan secara hukum agama dan negara sehingga ayahnya tidak boleh menjadi wali kecuali jika ayahnya telah melakukan sidang isbat nikah dengan ibunya. Adapun terhadap dua Persepsi yang ada bahwa persepsi pertama lebih diunggulkan karena termasuk pada <em>maqashid dharuriyat</em> yang mana melihat status wali jika sah secara syariat sudah cukup untuk menjadi wali dengan mempertimbangkan jika pernikahan anak hasil pernikahan siri ini ditunda, akan berakibat terjadinya nikah siri yang mengakibatkan terhalangnya <em>maqashid syariah</em> yakni menjaga keturunan. Sedangkan pada pendapat kedua lebih masuk <em>kepada maqashid hajiyah</em> karena bagi anak hasil nikah siri harus menunggu putusan isbat nikah kedua orang tuanya agar bisa menjadi wali dan mengurus administrasi pendaftaran nikah di KUA.</p> 2024-08-01T08:31:21+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/8871 EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASCA PERISTIWA TINDAK KEKERASAN ANAK DI SEKOLAH DASAR 2024-08-01T08:33:40+08:00 Imam Mawardy Imam.mawardy00@gmail.com Rayno Dwi Adityo raynodwiadityo@uin-malang.ac.id <p>Adanya keberadaan Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak satu diantaranya adalah untuk menjamin perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi Pada kenyataanya, masih banyak kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia. Kasus kekerasan tersebut sebagian besar terjadi di lingkungan sekolah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di sekolah dasar negeri 1 Jenggolo Kepanjen Jawa Timur dengan menggunakan parameter efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan efektivitas perlindungan anak pasca persitiwa kekerasan pada anak ada tiga faktor sudah efektif yaitu faktor peraturan, penegak hukum dan faktor fasilitas tetapi ada dua faktor yang belum efektif dalam implementasi Undang-undang RI No.35 tahun 2014 dilembaga pendidikan tersebut pada aspek budaya hukum dimasyarakat dimana menilai perundungan verbal sebagai candaan biasa yang menjadikan asal mula tindak kekerasan dan belum efektif pada faktor masyarakatnya yaitu kebiasaan wali murid yang menganggap jika anaknya dimasukkan ke sekolah maka semua tanggung jawab pendidikan selesai diserahkan ke sekolah. Pihak sekolah terus berupaya mengembangkan program perlindunngan dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang disebut TPPK.</p> 2024-07-31T00:00:00+08:00 ##submission.copyrightStatement## https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/8566 TRADISI SESERAHAN PENGANTIN PEREMPUAN KEPADA LAKI-LAKI PADA SUKU JAWA MATARAMAN DI KABUPATEN PONOROGO (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT) 2024-08-01T09:00:15+08:00 Fanni Hilma Salsabila Fuadasyif96@gmail.com Azhar Pagala azharalbugis82@gmail.com <p><em>The tradition carried out by the Javanese, especially in Ponorogo, is about proposing a woman to a man and this tradition has been carried out for generations with the woman paying the application fee, because the person proposing is the woman, but the dowry is the man's. And these traditional customs have developed and are implemented in Ponorogo. This research uses a type of field research using a case study approach method. The data sources used are primary and secondary data, data collection techniques through observation and interviews, and documentation. Deductive to inductive data analysis techniques for drawing conclusions. The results of this research show that the tradition of giving gifts in Ponorogo is carried out by women to men, namely the woman's family comes to the man's family with gift items which are given to the man and the application fee is covered by the woman, after that The man responds to the proposal by going to the woman's family with gifts, but there is no obligation on the part of the man to reply to the proposal. The tradition of women proposing to men is viewed in terms of 'Urf, so this tradition is included in 'Urf shohih (good norms), because in accordance with the hadith narrated by Bukhari, from this hadith it can be concluded that in Islam it is legal for a woman to come directly to the man she wants to marry her because the Prophet did not give a legal decision and forbid it and this tradition does not conflict with the texts (Al-Qur'an or hadith), does not eliminate benefits and does not create harm, and also does not make lawful what is haram and forbid what is halal. The tradition of handing over the bride to the groom, if viewed from the perspective of customary law, this tradition has been passed down from generation to generation from the time of the ancient ancestors, which has been carried out from generation to generation until now, this tradition of handing over the bride to the groom cannot simply be eliminated and must be carried out in accordance with applicable customs.</em></p> 2024-07-31T23:18:46+08:00 ##submission.copyrightStatement##