https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/issue/feedMitsaq: Islamic Family Law Journal2026-02-28T10:21:38+08:00Sulung Najmawati Zakiyyasulungnajma32@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Mitsaq: Jurnal Hukum Keluarga Islam</span></span></strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Terbitan berkala ilmiah ini memiliki kekhususan dalam kajian Hukum Keluarga Islam. Mitsaq menerima kajian-kajian terkini, baik kajian hukum doktriner-konseptual maupun kajian hukum empiris. Tim pengelola Jurnal Hukum Islam Mitsaq mengundang para dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum keluarga dengan menerbitkan artikel-artikelnya di jurnal Mitsaq. Tentunya setelah melalui proses telaah dan penyuntingan.</span></span></p> <p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Agustus. </span></span><strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Mitsaq: Jurnal Hukum Keluarga Islam</span></span></strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> menerima artikel dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris yang merupakan hasil penelitian tesis, tesis, disertasi, penelitian dosen, dan juga penelitian lainnya.</span></span></p> <p><strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Mitsaq: Jurnal Hukum Keluarga Islam</span></span></strong><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> merupakan jurnal akses terbuka, jurnal peer-review yang bertujuan untuk menyediakan wadah bagi artikel kajian hukum keluarga Islam bagi para akademisi nasional dan internasional. Beberapa disiplin ilmu yang menjadi cakupan dan ruang lingkup kajian dalam Mitsaq: Jurnal Hukum Islam adalah:</span></span></p> <p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Munakahat Fiqih Ilmu </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Ushuliyah Bidang Hukum </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Astronomi Islam </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Hukum Perkawinan </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Islam dan Gender </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Fikih Keluarga</span></span></p>https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/12637ANALISIS PUTUSAN NO. 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd TENTANG PENJATUHAN CERAI TALAK BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK PISAH RUMAH DALAM PERSPEKTIF ASAS MEMPERSULIT PERCERAIAN2026-02-28T10:21:38+08:00Nazwa Azizahnazwaazizah936@gmail.comLilik Andaryunililikandaryuni@yahoo.comAkhmad Sofyanzainurrahim1192@gmail.com<p>Penelitian ini menganalisis putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd tentang penjatuhan cerai talak bagi pasangan suami istri yang tidak pisah rumah dalam perspektif asas mempersulit perceraian, permasalahan utamanya adalah pada putusan tingkat pertama dengan nomor perkara 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta yang ditolak oleh majelis hakim dengan alasan belum memenuhi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebutkan pemohon dan termohon harus pisah tempat tinggal minimal 6 bulan, sedangkan dalam perkara ini pemohon dan termohon telah pisah kamar selama 18 bulan. Kemudian pada tingkat banding, perkara ini dikabulkan dengan alasan telah memenuhi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan pembanding sudah tidak lagi mendapatkan nafkah batin. Penelitian ini membahas dua pokok masalah yaitu, bagaimana pertimbangan hukum pada putusan Nomor 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta dan Nomor 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd dan bagaimana implementasi asas mempersulit perceraian pada kedua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta dalam pertimbangan hukumnya lebih cenderung pada penafsiran literal dan penerapan syarat formil yang ketat. Sedangkan, putusan 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil pendekatan yang lebih substantif dan sosiologis. Hakim di tingkat banding lebih menekankan pada realita kehidupan rumah tangga, seperti tidak terpenuhinya nafkah batin dan pisah kamar dalam waktu yang lama, sebagai indikator kuat adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Implementasi asas mempersulit perceraian dalam Putusan Nomor 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta dan Putusan Nomor 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sangatta dalam menerapkan asas mempersulit perceraian terlalu formalistik dan normatif. Sedangkan, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda tidak terlalu menerapkan asas ini dalam bentuk normatif. Tetapi justru dalam evaluasi substansif terhadap apakah upaya mempertahankan rumah tangga masih rasional.</p>2026-02-28T00:25:48+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/11327PERSEPSI REMAJA BOGOR BARAT TERHADAP KEBERADAAN LGBT2026-02-28T08:26:59+08:00Prawinanditya Banu Hadi Nugrahaaditaditya080304@gmail.comDadang Permanaaditaditya080304@gmail.com<p>LGBT merupakan singkatan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau Transeksual. Sebagai bagian dari ragam orentasi seksual dan identitas gender. Komunitas LGBT sampai saat ini masih menuai pro dan kontra. Bertujuan untuk mengetahui analisis pandangan masyarakat terhadap LGBT di indonesia lebih khusus di Bogor Barat. Metode data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan LGBT sendiri tidak dapat diterima dalam lingkup masyarakat Indonesia karena memang menurut nilai-nilai agama, budaya, UU di negara Indonesia masih tidak diperbolehkan. Dapat disimpulkan bahwa Pandangan masyarakat indonesia lebih khusus di Bogor Barat terhadap lgbt sebelumnya telah dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang masih kental dengan agama, moral, dan etika yang telah berkembang dan mengakar di seluruh masyarakat. Perilaku “menyimpang” yang dilakukan kaum LGBT tentu tidak bisa diterima begitu saja, karena selalu ada alasan-alasan mendasar dari masyarakat untuk menolak pelaku dan perilaku seksual menyimpang, baik itu didasari atas agama maupun budaya</p>2026-02-26T14:00:39+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/11346EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAKAN PERUNDUNGAN BODY SHAMING PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA2026-02-28T10:18:20+08:00Yuni Ayu Kinanthi210201110133@student.uin-malang.ac.idRayno Dwi Adityoraynodwiadityo@uin-malang.ac.id<p>Perundungan terhadap fisik tubuh dengan verbal berupa celaan atau dikenal dengan istilah <em>body shaming</em> yang terjadi di SMP Negeri 21 Malang terjadi pada setiap jenjang kelas. Perundungan ini biasanya diakukan secara berkelompok. Perundungan dilakukan kepada teman yang dirasa berbeda dari sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor dan bentuk perundungan fisik serta menganalisis efektivitas program pencegahan dan penanganan body shaming di sekolah tersebut mengacu pada konsep efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Penelitian ini berbasis yuridis empiris yang berpijak pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak sekolah, seperti Tim Penanggulangan Pencegahan Kekerasan (TPPK), guru Bimbingan Konseling (BK), kesiswaan dan korban perundungan fisik. Adapun aturan yang dijadikan pedoman penelitian mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan perundungan di satuan pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk <em>body shaming</em> yang dilakukan berbentuk perundungan verbal kearah fisik tubuh, penampilan dan bentuk badan. Kendati pelaksanaan program pencegahan dan penanganan sudah menunjukkan efektivitas yang baik pada indikator hukum, penegak hukum dan sarana prasarana, tetapi efektivitas keseluruhannya masih belum maksimal, terutama terkait dengan peran masyarakat sekolah dan budaya hukumnya.</p>2026-02-28T00:32:56+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/10305TRADISI SUPPA-SUPPA SAAT LAHIRAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KAIDAH AL-‘ADAH MUHAKKAMAH2026-02-28T08:26:59+08:00Ryaas Rasyidryaasrasyid7@gmail.comAkhmad Sofyanzainurrahim1192@gmail.com<p>Penelitian Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan masyarakat Desa Tanjung Sembilang terhadap tradisi suppa-suppa, yaitu penggunaan jimat tali hitam yang diyakini memberikan perlindungan dan keberkahan bagi bayi. Tradisi ini tetap lestari karena kuatnya pengaruh adat istiadat warisan nenek moyang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan tradisi suppa-suppa serta menganalisisnya berdasarkan kaidah fikih Al-‘Adah Muhakkamah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris. Fokus penelitian diarahkan pada tahapan prosesi adat di lapangan yang kemudian dianalisis menggunakan tinjauan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Proses Pelaksanaan: Tradisi ini umumnya dilakukan saat bayi berusia 7 hari. Ritual dipimpin oleh seorang Sanro (tetua adat) yang merangkai tali hitam, taring hiu, buah supa, dan rajah. Sebelum dipasangkan pada pergelangan tangan, pinggang, atau kaki bayi, Sanro membacakan doa berupa selawat dan zikir. Tinjauan Al-‘Adah Muhakkamah: Tradisi suppa-suppa tergolong sebagai ‘urf fasid (adat yang rusak). Meskipun prosesi dan dampaknya tidak secara langsung bertentangan dengan syariat karena mengandung unsur zikir, namun dari segi niat ditemukan penyimpangan. Masyarakat meyakini adanya kekuatan pelindung dari makhluk halus (kembaran gaib), yang secara akidah kurang tepat menurut syariat Islam. Walaupun mereka tetap meyakini Allah sebagai penolong utama, ketergantungan pada benda jimat tersebut membuat tradisi ini tidak memenuhi kriteria adat yang dapat dijadikan sandaran hukum yang sah.</p> <p> </p>2026-02-26T14:32:17+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/11512PERAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH2026-02-28T08:27:00+08:00Syifa Hajatisyifahajati1234@gmail.comAlfitri Alfitrial.fitri@gmail.comMuhammad Idzharidzhar@gmail.com<p>The Government of Samarinda City has enacted Regional Regulation Number 2 of 2020 concerning Gender Mainstreaming (PUG) as part of its mission to achieve gender equality and justice. Based on this, the researcher is interested in examining the following issues: (1) What are the rights of women and children guaranteed in the Regional Regulation on Gender Mainstreaming?; (2) What is the role of the Samarinda City Government in ensuring and protecting the rights of women and children?; and (3) How is the legal review of the implementation of the Regional Regulation on Gender Mainstreaming?</p> <p>This research is a type of Normative-Empirical legal research (applied law research). The data were analyzed qualitatively using deductive reasoning, and based on Lawrence Meir Friedman’s legal system theory, which consists of legal structure, legal substance, and legal culture.</p> <p>The results of this research show that, first, the Regional Regulation on Gender Mainstreaming regulates the rights of women and children in general terms, through a clause stating that the roles, positions, and responsibilities of women are equal to those of men as development resources. Second, the role of the Samarinda City Government in ensuring and protecting the rights of women and children is carried out by making efforts to implement gender mainstreaming based on the Regional Regulation. Third, from the perspective of legal system theory, the implementation of the Regional Regulation on Gender Mainstreaming shows inconsistencies between the regulation and its implementing policies. In terms of substance, the regulation normatively outlines efforts to achieve equality in women's roles across various sectors.</p>2026-02-24T00:00:00+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/11885PANDANGAN TOKOH AGAMA KOTA SAMARINDA MENGENAI JIHATUL KA’BAH PADA ZAMAN MODERN2026-02-28T08:27:00+08:00Muhammad Alief Zulfiqrimalzufiq22@gmail.comHervina Hervinavhie.iainsmd09@gmail.comDevi Kasumawatideviku2512@gmail.com<p>Perkembangan teknologi berdampak kepada ilmu pengetahuan terdahulu. Contohnya pada arah kiblat, ulama terdahulu merumuskan dua konsep terkait hal itu yaitu ‘ainul ka’bah dan jihatul ka’bah. ‘Ainul ka’bah yaitu menghadap tepat ke bangunan ka’bah, sedangkan jihatul ka’bah yaitu menghadap ke arah bangunan ka’bah. Ulama terdahulu menyatakan jihatul ka’bah diperuntukkan bagi orang yang jauh dari ka’bah, karena pada saat itu akses untuk menghadap kiblat bagi yang jauh sangat sulit berbeda dengan zaman sekarang dengan dibantu dengan teknologi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat tokoh agama Kota Samarinda mengenai jihatul ka’bah pada zaman modern, serta keabsahan sholat jika menggunakan jihatul ka’bah pada zaman sekarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Sumber data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan wawancara dengan enam informan ditemukan tiga pendapat yaitu jihatul ka’bah masih relevan dengan alasan darul ifta menafsirkan kata “syataran” yaitu jihat dan untuk mempermudah muslim yang jauh dari ka’bah. Pendapat selanjutnya, jihatul ka’bah masih relevan dengan syarat dengan alasan selam belum terdapat teknologi yang akurat dan masyarakat belum mampu menggunakannya maka jihatul ka’bah masih relevan. Pendapat terakhir, jihatul ka’bah tidak relevan dengan alasan telah ada teknologi yang membantu dalam menghadap kepada bangunan ka’bah seperti kompas. Kemudian untuk keabsahan sholat ketika meggunakan jihatul ka’bah yaitu jika berpendapat jihatul ka’bah masih relevan maka sholatnya sah dan jika berpendapat jihatul ka’bah tidak relevan maka sholatnya tidak sah.</p>2026-02-24T00:00:00+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mitsaq/article/view/12442ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2002/PDT/G/2023/PA.SMD DALAM PERKARA HADHANAH: PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 19902026-02-28T08:27:00+08:00Ayudhea Wardhanadeyyward@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2002/Pdt.G/2023/PA.Smd terkait penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ibu kandung meskipun terbukti melakukan perselingkuhan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak serta kesesuaiannya dengan perspektif fikih munakahat dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yang didukung oleh wawancara sebagai data pelengkap. Teknik analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan prinsip <em>The Best Interest of the Child</em> sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan hadhanah dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak. Dalam perspektif fikih munakahat, prinsip tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena para ulama mazhab sepakat bahwa hadhanah anak yang belum mumayyiz lebih diutamakan kepada ibu selama mampu memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, putusan hakim dinilai telah sejalan dengan prinsip fikih munakahat dan tujuan perlindungan anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak.</p>2026-02-24T00:00:00+08:00##submission.copyrightStatement##