[1]
Pravidjayanto, M. and Candra, M. 2024. Kualifikasi Novum Pasca Putusan Mahkamah Kontitusional Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Mengakomodir Hak Konstitusional Terpidana Pada Peninjauan Kembali. QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan. 8, 1 (Jun. 2024), 93-116. DOI:https://doi.org/10.21093/qj.v8i1.8169.