(1)
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986: Unsur Formil, Materil, Dan Batas Kewenangan Pejabat. qj 2025, 9 (1), 211-232. https://doi.org/10.21093/qj.v9i1.10837.