1.
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986: Unsur Formil, Materil, Dan Batas Kewenangan Pejabat. qj. 2025;9(1):211-232. doi:10.21093/qj.v9i1.10837