[1]
“Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986: Unsur Formil, Materil, Dan Batas Kewenangan Pejabat”, qj, vol. 9, no. 1, pp. 211–232, Jun. 2025, doi: 10.21093/qj.v9i1.10837.