[1]
M. Pravidjayanto and M. Candra, “Kualifikasi Novum Pasca Putusan Mahkamah Kontitusional Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Mengakomodir Hak Konstitusional Terpidana Pada Peninjauan Kembali”, qj, vol. 8, no. 1, pp. 93-116, Jun. 2024.