https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/issue/feedQONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan2024-12-30T14:13:17+08:00Ragil Saputra Efendimiftahfaried.hadinatha@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan</strong> is a national journal published by the Faculty of Sharia and Law, State Islamic University Samarinda. This scholarly periodical specializes in the study of constitutional Islamic law and seeks to present the various results of the latest conceptual and empirical research in the field. The editors welcome contributions in the form of articles to be published after undergoing a manuscript review, peer review, and editing process.</p> <p>The journal is published twice a year, in June and December. It was first published in 2017. It is a fully online journal, and it only accepts manuscript <a title="Online Submissions" href="/index.php/mazahib/about/submissions#onlineSubmissions" target="_self"><strong>submissions</strong></a> written in <strong>Indonesia</strong> or <strong>English</strong> </p> <p> </p>https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8255Ayat Pidana Seksual dalam Tafsir Victim Precipitation2024-12-30T14:13:16+08:00Marli Candramcand23@uinsa.ac.id<p>Kejahatan tidak lahir dari ruang kosong. Kejahatan ada karena adanya interaksi yang terjadi antar individu. Dalam hal ini, Al-qur’an sebagai sumber hukum bagi muslim telah menetapkan aturan terkait dengan pidana, tetapi apakah hubungan intimasi antar pelaku dan korban telah pun dibahas? Tulisan ini bertujuan menggali konsep <em>victim precipitation</em> dari sudut pandang ketetapan pidana dalam al-qur’an. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Penelitian ini juga dikuatkan dengan pendekatan analisis deskriptif pada teori <em>victim precipitation </em>yang terkandung dalam ayat pidana al-qur’an. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa al-qur’an sebagai sumber hukum, telah sejak lama mengakui adanya peran korban dalam kejahatan seksual. Hal ini tergambarkan secara implisit pada beberapa ayat yang menetapkan kewajiban yang bersifat ketersalingan antara lelaki dan perempuan. Sehingga absennya satu pihak dalam menjalankan kewajibannya, memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. Hal lainnya yang didapat dari penelitian ini adalah peran korban tidak serta merta merupakan bentuk penyalahan terhadap korban, terlebih penyematan stigma pada korban, karena pertanggungjawaban terhadap tindak pidana tetap disematkan kepada pelaku. Lebih lanjut, ayat pidana seksual secara umum berkaitan dengan penguatan pendekatan preventif dalam ruang lingkup personal maupun komunitas, di samping ayat pidana seksual juga menyangkut pembahasan peranan korban dalam peristiwa kejahatan.</p>2024-12-30T13:48:10+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/9044Tinjauan Asas Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan pada Putusan Hakim Nomor 3116/Pdt.G/2022/PA.Smdg2024-12-30T14:13:16+08:00Adang Muhamad Nasrullohadangmnasrulloh@gmail.com<p>Diskusi yang disajikan pada artikel ini ialah tentang penelaahan asas yang dipakai hakim dalam menyelesaikan dinamika perkara kewarisan Islam gugatan antara Ibu tiri dan anak dengan Nomor 3116 / Pdt.G / 2022 / PA.Smdg. Menggunakan metode studi pustaka, jenis data kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; <em>P</em><em>ertama,</em> Upaya hakim pada penyelesain perkara kewarisan bersifat aktif dan berupaya mendamaikan kedua belah pihak. <em>Kedua,</em> putusan Hakim dengan Nomor 3116 / Pdt.G / 2022 / menolak pemisahan harta bersama dengan alasan tidak terpenuhinya bukti-bukti yang diajukan Penggugat, selain itu hakim berpandangan pada aspek maqasid syariah dalam menjaga <em>Hifzh al-mal</em> dan <em>hifzh al irdh</em>. Kemanfaatan untuk para pihak berhak mendapatkan bagian dari harta warisannya, berhak mengurus bersama, serta hubungan para pihak tetap terjalin sebagai hubungan ibu dan anak.</p>2024-12-30T13:55:33+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8281Marriage Unregisterred After Decision Constitutional Court and Population Administration Policies: Ulama Perspectives, Implications and Solutions2024-12-30T14:13:17+08:00Alfajar Nugrahaonit_zalvick@yahoo.comZahidah Alvi Qonitanugraha.fn12@gmail.comAwalluddin Awalluddinkurniaawal888@gmail.com<p>Marriage Unregisterred are a long-standing problem that has never been resolved, especially after the arrival of decision number 46 /PUU-VIII/2010 and the policy of the Population and Civil Registration Service regarding registration of marriages for couples who have not officially married and registered at the Office of Affairs. Religion, this also causes disharmony regarding the opinions of ulama, such as the fatwa of the Indonesian Ulema Council, and Muhammadiyah which opposes the process of unregistered marriages by declaring the marriage annulled, while Nahdatul Ulama, on the other hand, states that the provisions on registration of marriages cannot annul or not validate a marriage because it is not harmonious. and conditions of marriage, from the results of the research analysis it can be illustrated that in the context of a legal state, marriage registration is a benefit and deviation from it is a harm, therefore it is necessary to have registration as a form of protection of the status and rights of someone in the marriage, by Therefore, in this case, it is necessary to strengthen solutions related to prevention and protection for someone who has married unregistered, namely by having a marriage isbat institution and comprehensive outreach regarding the impact of unregistered marriages so as to make people legally aware of the importance of registering their marriages.</p>2024-12-30T13:56:35+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/9300Peran Pengawasan Kemetrologian dalam Menjamin Kebenaran Penunjukkan Volume Takaran Pompa Ukur BBM di SPBU Kota Samarinda2024-12-30T14:13:17+08:00Annisa Rahmahannisarahmaa39@gmail.com<p>Dilatarbelakangi dari informasi masyarakat bahwa dari sejumlah SPBU yang tersebar di Kota Samarinda ada beberapa SPBU yang bermasalah. Masyarakat mengeluh tentang ketidakakurasian antara jumlah nominal yang tertera di dispenser pompa BBM dengan volume BBM yang dikeluarkan dari <em>nozzle</em> BBM. Berdasarkan ini timbul permasalahan: <em>Pertama,</em> Sejauh mana urgensi pengawasan terhadap kebenaran penunjukkan volume takaran pompa ukur. <em>Kedua,</em> faktor penghambat pengawasan Kemetrologian dalam menjamin kebenaran penunjukkan volume takaran pompa ukur di SPBU Kota Samarinda. <em>Ketiga, </em>bagaimana perspektif hukum Islam dalam pelaksanaan pengawasan Kemetrologian dalam menjamin kebenaran penunjukkan volume takaran pompa ukur di SPBU Kota Samarinda. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris <em>(field research), </em>dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data diperoleh dari data primer, sekunder dan data tersier. Selanjutnya data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini, menyimpulkan: <em>Pertama,</em> bahwa adanya pengawasan itu sangat penting untuk dilaksanakan agar mewujudkan Daerah Tertib Ukur yang mampu melindungi kepentingan umum khususnya konsumen dalam hal jaminan kebenaran ketetapan pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam alat-alat ukur, takar,timbang,dan perlengkapannya. <em>Kedua,</em> kendala atau faktor penghambat dari kegiatan pengawasan yaitu: kurangnya sarana dan prasarana secara teknis, keterbatasan Sumber Daya Manusia Pengawas Kemetrologian dan yang terakhir yaitu rendahnya kesadaran masyarakat serta minimnya pengetahuan masyarakat terkait Metrologi. <em>Ketiga,</em> dalam perspektif Hukum Islam yang merealisasikan konsep <em>Fiqh Siyasah Tanfidziyyah </em>bahwasannya Kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan kemetrologian yang dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip <em>siyasah tanfidziyyah</em> yang tujuan semua nya ialah untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama.</p>2024-12-30T13:57:56+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8924Perkawinan Beda Agama Perspektif HAM Barat dan HAM Islam2024-12-30T14:13:17+08:00Mawardi AlawiArdi.bwn@gmail.com<p>Pernikahan merupakan suatu janji perikatan yang sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan pasangan menjadi sepasang suami-isteri. Pada dasarnya setiap agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai pernikahan. Dalam fakta lapangan banyak sekali temukan pernikahan beda agama, khususnya temuan ini terdapat di Indonesia, dimana pernikahan beda agama dilaksanakan sehingga praktik ini menjadi perbincangan yang hingga saat ini dan dalam praktik yang terjadi banyak juga umat Islam yang masih melakukan pernikahan beda agama. Dalam penelitian yang berbasis penelitian pustaka ini bertujuan untuk meneliti mengenai bagaimana pandangan HAM BARAT dan HAM ISLAM memandang mengenai praktik pernikahan beda agama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Dalam kacamata HAM Barat dapat di simpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum perkawinana beda agama di indonesia, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang universal yang sifatnya antroposentri. Kebebasan beragama seakan sebuah ancaman bagi pandangan HAM Barat di Indonesia. Adapun dalam HAM Islam pelarangan perkawinan beda agama dalam KHI merupakan hal yang wajar dan benar dalam perspektif HAM Islam. HAM dan norma dalam masyarakat. Dalam hal kebebasan membentuk suatu keluarga harus mengedepankan nilai-nilai agama daripada antroposentri, Inilah yang menjadi pembeda dengan HAM Barat yang antrophosentris, HAM Islam bukan saja mengakui hak antar sesama manusia (huququl ibad) tetapi hak itu dilandasi atas kewajiban asasi manusia yang sifatnya mengikat untuk mengabdi kepada Allah swt (huququllah) yang sifatnya teosentris.</p>2024-12-30T13:47:17+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8400Delik Santet Pada KUHP Nasional dan Kolonial dalam Pandangan Tafsir ‘ALĪ AL-ṢABŪNĪ2024-12-30T14:13:17+08:00Muhammad Ainun Najibmhainunnajibb@gmail.com<p>Masuknya santet dalam KUHP merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Sebab, keduanya berada pada dimensi yang berbeda. KUHP dengan nalar logisnya, sedangkan santet dengan kekuatan magisnya. Menarik pula untuk membahas bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī sebagai ulama kontemporer dalam melihat praktek santet. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana delik santet dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional, dan bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī terhadap delik santet. Penelitian ini merupukan penelitian hukum normatif dengan KUHP sebagai sumber hukum, dengan pendekatan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa santet dalam KUHP menggunakan delik formil dan tidak menjadikan santet sebagai fokus utama, melainkan delik lain seperti menawarkan, menjual, memberikan harapan. Delik yang demikian sesuai dengan konsep yang dibawa oleh Al-Shāfi’ī dalam tafsir ‘Alī Al-Ṣābūnī, bahwa memang pada dasarnya santet bukanlah delik. Sebab, perbuatan yang termasuk delik dalam santet justru di luar perbuatan santet seperti menjual dalam KUHP dan membunuh dalam konsep Al-Shāfi’ī.</p>2024-12-30T13:49:08+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8762Hukum Keluarga Kontemporer dalam Tata Hukum Lebanon dan Suriah2024-12-30T14:13:17+08:00Nur Alam Ullumuddin Zuhriunuralamf@gmail.comSiah Khosyiahsiahkhosyiah@uinsgd.ac.id<p>Setiap negara memiliki konstitusi dan sistem hukum masing-masing dalam mengatur negara dan penduduknya. Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah mulai melakukan pembenahan terhadap sistem hukum negaranya masing-masing, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Tidak lepas dari sorotan perubahan ini adalah hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, pengasuhan anak, pewarisan dan lain-lain. Penelitian dalam artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah website resmi pemerintah Lebanon dan Suriah yang memuat pasal-pasal hukum keluarga Lebanon dan Suriah. Sumber lainnya adalah buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pasal-pasal yang mengatur tentang hukum keluarga di Lebanon dan Suriah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dasar atau landasan hukum keluarga di Lebanon dan Suriah. Penelitian dalam artikel ini menemukan bahwa Secara garis besar, hukum keluarga di Lebanon dan Suriah mengikuti mazhab Hanafi yang merupakan mazhab resmi di Lebanon dan Suriah.</p> <p><strong>Kata kunci:</strong> Hukum Keluarga; Lebanon; Suriah</p>2024-12-30T00:00:00+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8605Efektivitas Hukum Penerapan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Kalimantan Timur2024-12-30T14:13:17+08:00Maisyarah Rahmi Hasanmaisyaiainsamarinda@gmail.com<p>Kewajiban sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia menjadi suatu keharusan setelah ditetapkannya Undang-undang Jaminan produk halal nomor 33 tahun 2014, peralihan pengurusan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) mewujudkan dukungan pemerintah untuk menjadikan Indonesia salah satu produsen produk halal dunia. Untuk menggapai target tersebut, pemerintah melalui BPJPH pada tahun 2021 menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) seluruh Indonesia, namun pada praktiknya masih terdapat beberapa kendala berkaitan dengan realisasi dari program tersebut, sehingga penting untuk diteliti lebih jauh tentang efektivitas hukum terkait program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mendapati bahwa program SEHATI merupakan salah satu program yang dilaunching oleh BPJPH kemnterian Agama bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum program SEHATI mengacu kepada indikator efektivitas hukum, secara hukum dan penegak hukum telah memenuhi syarat, namun masih terdapat kendala terkait dengan kemudahan yang diberikan, karena masih banyak UMK yang kesulitan untuk mendaftarkan produk melalui aplikasi SIHALAL, begitu pula ketidaksiapan syarat sehingga masih banyak yang belum mendapatkan layanan sertifikasi halal gratis. Program ini sangat baik untuk diterapkan, namun perlu penyesuaian regulasi pendukung.</p>2024-12-30T13:50:32+08:00##submission.copyrightStatement##