QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun
<p><strong>QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan</strong> is a national journal published by the Faculty of Sharia and Law, State Islamic University Samarinda. This scholarly periodical specializes in the study of constitutional Islamic law and seeks to present the various results of the latest conceptual and empirical research in the field. The editors welcome contributions in the form of articles to be published after undergoing a manuscript review, peer review, and editing process.</p> <p>The journal is published twice a year, in June and December. It was first published in 2017. It is a fully online journal, and it only accepts manuscript <a title="Online Submissions" href="/index.php/mazahib/about/submissions#onlineSubmissions" target="_self"><strong>submissions</strong></a> written in <strong>Indonesia</strong> or <strong>English</strong> </p> <p> </p>FASYA Pressen-USQONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan2774-3209Studi Kulliyatul Khamsah dalam Penetapan Parameter Kedaruratan/Kegentingan dalam Penerbitan Pengganti Undang-Undang
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/7700
<p>Artikel ini akan menganalisis tiga Perpu yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pandemi Covid-19, dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden untuk melihat kedaruratan atau kegentingan yang memaksa seperti apa sehingga Perpu harus diterbitkan oleh Presiden apakah sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan apakah dalam Perpu tersebut menjaga nilai-nilai <em>kulliyatul khamsah</em> dari terbentuknya Perpu tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (<em>statue approach</em>). Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah dalam pembentukan Perpu di Indonesia sudah sesuai dengan aspek <em>ratio legis</em>? Apakah dalam pembentukan Perpu sudah menanamkan nilai-nilai <em>kulliyatul khamsah</em> dalam menjaga kemaslahatan di Indonesia. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, dari tiga Perpu yang diteliti terdapat satu Perpu yang tidak sesuai diterbitkan dengan pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negarsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak menjaga nilai-nilai<em> kulliyatul khamsah</em> yakni Pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.</p>Aris Hidayat
##submission.copyrightStatement##
2024-06-262024-06-268111810.21093/qj.v8i1.7700Problematika Penistaan Agama di Dunia Entertainment ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/7636
<p>Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konsep (<em>concept approach</em>), pendekatan kasus (<em>case approach</em>), dan pendekatan undang-undang (<em>statute approach</em>) yang bertujuan untuk mengetahui penistaan agama dalam dunia entertainment perspektif hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum positif pelaku penistaan agama dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. Selain itu, pelaku penistaan agama juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya. Penetapan tindak pidana penistaan agama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan dalam kelompok kejahatan penghinaan, karena penodaan disini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama dan hal ini dapat mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hukuman bagi penistaan agama dalam hukum Islam baik itu menghina agama, seperti mengajarkan aliran sesat atau mengaku menerima wahyu atau mengklaim diri sebagai seorang Nabi, bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Namun, belum diatur secara terperinci dalam hukum Islam bagaimana kategori-kategori penistaan agama, serta sanksi-sanksinya. Tetapi menurut sebagian ulama, dalam kategori penistaan agama dianggap murtad atau keluar dari agama Islam dan divonis hukuman mati.</p>Muhammad Faras AbyanLela Safitri BR SianiparRifqi Abdulloh FaqihNurlaili Rahmawati
##submission.copyrightStatement##
2024-06-262024-06-2681193410.21093/qj.v8i1.7636Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu di Peradilan Indonesia
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8349
<p>Kesaksian merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara persidangan. Namun dalam beberapa perkara terdapat saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami secara langsung suatu perkara atau biasa diistilahkan sebagai <em>testimonium de auditu</em>. Hal ini tentunya bertentangan dengan defenisi saksi yang diatur dalam peraturan. Pokok permasalahan yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana perbandingan kekuatan hukum dari <em>testimonium de auditu</em> antara hukum positif dan hukum Islam? Urgensi keyakinan hakim dalam mengambil keputusan? Serta bagaimana penerapan saksi <em>testimonium de auditu</em> dalam hukum positif dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Kitab Perdata, putusan Mahkamah Agung No. 239 K/SIP 1973 tanggal 25 November 1975. (2) bahan hukum perundang-undangan yaitu semua undang-undang yang berkaitan dengan kesaksian <em>testimonium de auditu</em> atau <em>syahadah istifadah</em>. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak mempunyai kewenangan, sehingga bukan merupakan dokumen resmi. Bahan hukum sekunder ini digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer diantaranya buku-buku hukum, tesis, tesis, disertasi, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan kesaksian <em>testimonium de auditu</em> atau <em>syahadah istifadah</em>. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan metode deduktif yakni penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yang <em>pertama</em>: <em>Testimonium de auditu</em> tidak sah digunakan sebagai alat bukti utama namun bisa digunakan untuk memenuhi batas minimal saksi dalam pembuktian, sedangkan dalam hukum peradilan Islam <em>testimonium de auditu</em> atau <em>syahadah al-istifadah</em> diperbolehkan penggunaannya oleh mayoritas ulama dalam perkara-perkara tertentu khususnya dalam perkara perdata. Namun, dalam perkara pidana belum ada pendapat ulama yang melegalkan ataupun melarang penggunaan <em>Syahadah al-Istifadah</em>. <em>Kedua</em>: peranan keyakinan hakim sangat penting untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan <em>testimonium de auditu</em> untuk melihat kekuatan hasil putusan akhir. <em>Ketiga</em>: dalam penerapannya antara <em>syahadah istifadah</em> persaksiannya dianggap sah dan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbagan hakim untuk membuat putusan, sedangkan <em>testimonium de auditu</em> persaksiannya tidak dapat diterima sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan.</p>Muhammad IdzharSabnah Sabnah
##submission.copyrightStatement##
2024-06-262024-06-2681356610.21093/qj.v8i1.8349Efektifitas Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8363
<p>Dalam mengelola zakat diperlukan strategi yang baik. Pengelolaan zakat yang kurang terukur dan tanpa mekanisme yang baik tentu akan berpengaruh pada potensi zakat yang harusnya bisa lebih maksimal. Sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat, masjid ini memiliki potensi zakat yang cukup besar. Tapi saat ini realisasi pengumpulan zakat masih belum optimal. Maka diperlukan strategi pengelolaan zakat yang baik dengan mengutamakan asas dan tujuan zakat seperti yang sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan zakat di masjid Jabal Nur, dan efektivitas pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas mekanisme pengelolaan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat masjid Jabal Nur Kelurahan Dadi Mulya Kota Samarinda berdasarkan teori hukum Lawrence M Friedman, dikatakan belum sepenuhnya efektif. Hal ini dilihat dari struktur hukum, dan substansi hukum yang dinilai sudah efektif berjalan, sementara dalam budaya hukumnya belum efektif. Selama ini pengelolaan zakat di masjid Jabal Nur masih dilakukan secara mandiri, di mana seharusnya dana zakat diserahkan kepada BAZNAS sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>Fitri WulandariAlfitri AlfitriAulia Rachman
##submission.copyrightStatement##
2024-06-262024-06-2681679210.21093/qj.v8i1.8363Kualifikasi Novum Pasca Putusan Mahkamah Kontitusional Nomor 34/PUU-XI/2013 dalam Mengakomodir Hak Konstitusional Terpidana Pada Peninjauan Kembali
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8169
<p>Tulisan ini berangkat dari pertentangan norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa KUHAP Pasal 268 Ayat 3 tentang pengajuan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali dinyatakan konstitusional bersyarat apabila terdapat Novum yang ditemukan berdasarkan penemuan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Selanjutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 263 Ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa permintaan peninjauan kembali dilakukan apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Namun yang menjadi problematik adalah belum diaturnya standar kualifikasi Novum pada peninjauan kembali. Fakta menunjukan bahwa dari tahun 2017 hingga 2021. Presentasi permohonan Peninjauan Kembali yang dikabulkan konsisten berada di bawah angka 20% (dua puluh persen). Obyek penulisan ini terkait dengan perumusan standar kualifikasi Novum pada upaya hukum peninjauan kembali dalam peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu diatur secara normatif yuridis mengenai standar kualifikasi Novum pada peninjauan kembali dalam hukum acara pidana. Dengan demikian perlu dirumuskan secara komprehensif mengenai standar kualifikasi Novum agar menjadi rujukan terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali demi memenuhi hak konstitusional terpidana. Sehingga menjadi penting mengadopsi mekanisme audit forensik kepada berbagai jenis Novum dalam persidangan Peninjauan Kembali agar memenuhi keadilan dan kepastian hukum.</p>Mochammad Rafi PravidjayantoMarlie Candra
##submission.copyrightStatement##
2024-06-032024-06-03819311610.21093/qj.v8i1.8169The Maqashid Syari'ah Perspective on The Subsistence Obligations by "Fathers" Against Children Due to Adultery
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8240
<p>The accommodation of the clause "civil relations" by the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 became a polemic because it showed a relationship between "fathers" and their biological children and indirectly "legalizes" the relationship both with no marriage process. Seeing the MUI as one of Indonesia's Islamic institutions provided a firm interpretation with interpretation that it still negated the lineage relationship between the "fathers" and their biological children, and the fall of rights and obligations is due to the punishment of "fathers," not the "fathers" and children ties. as stated in the MUI fatwa No. 11 of 2012, but a question arises as to whether the fatwa is in accordance with the provisions of the Shari'a. Therefore, later in this article, we would analyze descriptively and analytically the linkages of the MUI fatwa mentioned above with the construction of shari'ah provisions through the maqashid shari'ah aspect. The results of this study can be concluded that the MUI fatwa Number 11 of 2012 has fulfilled the maqashid syari'ah aspect as the construction of kulliyatul al khams asy syatibi, with the dharuriyat level category in the context of hifz nafs and <em>hifz nasl </em>as a form of protection and prevention of neglect, especially by giving ta'zir punishment to men who cause birth to meet their needs and as a form of syadz al-dzari'ah adultery in the context of not linking the lineage of "fathers" to their biological children as protection against honor and descendants for a person as a human being who is glorious.</p>Alfajar NugrahaAsmuni Asmuni
##submission.copyrightStatement##
2024-06-262024-06-268111713210.21093/qj.v8i1.8240Esensi Zihar Menurut Hukum Islam
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8088
<p>Zihar menimbukan kontroversial antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai suami menyebutkan sesuatu anggota tubuh selain punggung atau menyebutkan orang orang perempuan selain ibu yang selamanya haram dinikahi olehnya. Dan dasar keharaman zihar, Dan akibat zihar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zihar hanya terjadi dengan menyebutkan anggota tubuh yang haram dilihat. Imam Malik berpendapat bahwa penyebutan kata kata tersebut adalah zihar. Imam Abu Hanifah berpendapat zihar tidak termasuk hukum talaq/perceraian sedangkan Imam Malik berpendapat zihar mendekati hukum talaq. Imam Abu Hanifah berpendapat kembali kepada Islam sedangkan Imam Malik berpendapat kembali membayar kifarat zihar.</p>Adrianto Anto
##submission.copyrightStatement##
2024-06-262024-06-268113315410.21093/qj.v8i1.8088Ketahanan Keluarga Melalui Konseling Pra Nikah di Kabupaten Jember
https://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/8101
<p>Hancurnya ikatan perkawinan memberi gambaran bahwa kemampuan keluarga dalam ketahanan dirinya belum mampu menopang tujuan dari sebuah pernikahan. Dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera diperlukan konseling pra nikah sebagai bekal pengetahuan kepada pasangan yang akan menikah. Artikel ini akan membahas bagaimana peran konseling pra nikah terhadap ketahanan keluarga di Kabupaten Jember dalam tinjauan <em>Maqasid al-Syari’ah</em> <em>Jamal al-Din Atiyyah</em>. Artikel disusun menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, interview, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu konseling pra nikah sangat efektif dalam mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi pernikahan dan membantu individu yang akan berkeluarga memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga sehingga lebih siap menghadapi kehidupan keluarga dan segala permasalahan di dalamnya dalam upaya menjaga ketahanan keluarga. Konseling pra nikah berfungsi sebagai wadah dalam tercapainya tujuan dari pernikahan sebagaimana dalam <em>Maqashid al-Syari’ah Jamal al-Dn Atiyah</em> dalam ranah keluarga. Dengan demikian pasangan yang akan menikah dengan bekal yang didapat dari konseling pra nikah memiliki ketahanan yang kuat dalam menjalani kehidupan keluarganya. Maka akar timbulnya perceraian akibat kurang kokohnya ketahanan keluarga yang berujung pada perselisihan bahkan perceraian dapat dihindari.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong><strong>:</strong> Ketahanan Keluarga, Konseling Pra Nikah, <em>Maqasid Syari’ah</em> <em>Jamal al-Din Atiyah</em></p>Siti MuslifahBusriyanti Busriyanti
##submission.copyrightStatement##
2024-06-262024-06-268115520210.21093/qj.v8i1.8101