Akad Rekayasa Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia Dan Fikih Islam: Telaah Legal Loopholes Dan Dampak Etisnya

Authors

  • Muhamad Riandi Universitas Al-Azhar

DOI:

https://doi.org/10.21093/q61wc314

Keywords:

Akad Rekayasa, Ḥilah, KUH Perdata, Fikih Islam, Celah Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena akad rekayasa (kontrak fiktif) dari perspektif Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata) dan juga Fikih Islam, berfokus pada konsep, celah hukum/legal loophole, komparasi, dan dampaknya secara etis. Menurut KUHPerdata, ini adalah perjanjian simulasi (Pasal 1873) yang dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika melanggar syarat subjektif/objektif Pasal 1320, terutama kausa halal (Pasal 1335). Celah hukum (Legal Loopholes) muncul dari asas kebebasan berkontrak dan kesulitan pembuktian niat tersembunyi. Dalam Fikih Islam mengenal konsep hilah syar'iyyah (rekayasa hukum), yang dinilai berdasarkan niat, cara, tujuan, dan dampaknya pada maqasid al-shari'ah. Dibedakan antara hilah yang dibolehkan (masyru'ah) sebagai solusi dan yang dilarang (ghair masyru'ah) karena menipu atau bertujuan haram. Beberapa kasus seperti nikah 'urfi dan rekayasa jual beli dianalisis dari kedua perspektif. Analisis komparatif juga menunjukkan keragaman pendekatan global. Secara etis, akad rekayasa yang tujuannya menipu melanggar asas itikad baik (KUHPerdata) serta prinsip kejujuran, keadilan, dan maqasid al-shari'ah (Islam). Penelitian menyimpulkan akad rekayasa adalah isu kompleks yang memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum formal, keadilan substantif, dan pertimbangan etis, serta memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak untuk mengatasi celah hukum dan dampak negatifnya.

References

1. Mustafa al-Zarqa, “Al-Fiqh al-Islami fi Thawbihi al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqhi al-'Am” (Damascus: Matba'at Jami'at Dimashq, 1961).
2. Abd al-Razzaq al-Sanhuri, “Al-Waseet”, Masaadir al-Iltizaam (Kairo: Dar al-Ma'arif, 1967).
3. Ahmad Warson Munawir, “al-Munawwir, Kamus Arab Indonesia” (Yogyakarta: PP. Al-Munawwir, 1975).
4. Abdul Aziz Dahlan, “et. all. Ensiklopedi Hukum Islam” (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996).
5. Ibn Qayyim al- Jauziyyah, “I’lām al-Muwaqqi’īn ‘an Rabb al-‘Alamin” (Beirut: Dar al-kotob ‘ilmiah, 1991).

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Akad Rekayasa Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia Dan Fikih Islam: Telaah Legal Loopholes Dan Dampak Etisnya. (2026). SAMI LAW REVIEW, 2(2). https://doi.org/10.21093/q61wc314