SAMI Law Review adalah jurnal lmiah yang berfokus pada isu-isu hukum. Kata SAMI, merujuk akronim dari Sultan Aji Muhammad Idris, seorang raja ke 14 Kesultanan Kutai Kartanegara. SAMI Law Review menyediakan analisis ilmiah tentang konsep-konsep hukum yang muncul dari berbagai topik. Terbit dua kali setahun (February dan Agustus), jurnal ini juga berfungsi untuk mendorong keilmuan hukum dengan menyediakan wacana intelektual di antara sarjana dan ahli hukum.
SAMI Law Review sangat menyambut baik tema-tema hukum berbasis pendekatan non-hukum (interdisipliner) dalam artikelnya. Tim editor mengundang para sarjana dan ahli hukum untuk mengirimkan naskahnya sesuai dengan pedoman kebijakan Jurnal.