Pengalihan Hak atas Tanah Berdasarkan Kuasa Menjual yang Disalahgunakan(Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 207/Pdt.G/2023/PN Skt)

Authors

  • Taralia Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
  • Mochamad Cholil Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21093/d3yn5q22

Keywords:

kuasa menjual, perbuatan melanggar hukum, tanggung gugat

Abstract

This research analyzes unlawful acts and liability in land rights transfer based on abused power of attorney with a study of Decision Number 207/Pdt.G/2023/PN Skt. The background is the rampant abuse of power of attorney harming the grantor. The purpose is to examine unlawful acts and liability of the parties. This research uses normative legal method with statutory, conceptual, and case approaches. The results show that the attorney's act of transferring land rights to himself has fulfilled all elements of unlawful acts. The liability differs according to roles and faults, where the attorney bears primary liability, the Land Deed Official bears liability for negligence, while the Land Office is not held liable. The decision declaring the lawsuit inadmissible resulted in the subject matter not being examined. This research recommends that judges should not immediately reject a lawsuit due to formal defects without providing an opportunity for improvement).

References

Adilla, Iffa Azkia. "Keabsahan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama Atas Sebidang Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Yang Dilampaui Oleh Penerima Kuasa (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 72/PDT/2018/PT YYK)." Indonesian Notary 4, No. 1 (2022): 737.

Akbar, Patrialis. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Ambo, Irmawaty, dan Budimah. Dimensi Baru Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Jawa Tengah: Cv. Eureka Media Aksara, 2025.

Apriliana, Dwi. "Keabsahan Tanah Yang Dibuat Berdasarkan Kuasa Menjual Yang Telah Dibatalkan Para Pihak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 347/Pdt.G/2014/PN.Dps)." Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 7, No. 2 (2018): 9.

Azzahra, Raihana Manila, dan Sri Wahyu Handayani. "Kedudukan Pendaftaran Tanah dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 5 (2025): 7158.

Firdaus, Erdianto Effendi, dan Rahmad Hendra. "Tanggung Jawab Pemberi Kuasa Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penerima Kuasa." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 13, No. 2 (2024): 174.

Hakim, Aulia Rahman, dan Muhammad Fajar Ilham. "Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli Dengan Penggunaan Kuasa Mutlak." Yustitiabelen 9, No. 2 (2023): 186.

Indrajaya, et al. Kapita Selekta Hukum Perdata. Jakarta: Kencana, 2025.

Jiwantara, Firzhal Arzhi, et al. "Tanggung Gugat (Pertanggungjawaban) Pemerintah di Indonesia dan Netherland." Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, No. 7 (2022): 2246.

Khasanah, Dian Dewi, et al. Hukum Acara Perdata: Landasan Teori, Perkembangan, dan Praktik Kontemporer. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2025.

Lanawaang, Janeman Jehezkiel. Hukum Perdata. Jakarta Selatan: PT. Cipta Digital Edukasi, 2026.

Lukman, Clarinta A.P., dan Abdul Salam. "Tanggung Gugat Orang Tua Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Menurut KUH Perdata (Studi Perbandingan dengan Belanda dan Hukum Perdata Manitoba, British Columbia, dan Ontario)." Lex Patrimonium 2, No. 2 (2023): 4.

Margono, Rudi. Rasuah dalam Pelayanan Publik: Dari Pungli hingga Penyalahgunaan Kewenangan. Profesor Rudi Margono, 2026.

Mulyana, Dedy, dan Rika Kurniasari Abdughani. "Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum." Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora 1, No. 1 (2021): 112.

Permadi, Iwan, dkk. Hukum Agraria Kontemporer. Malang: Cv. Pustaka Peradaban, 2023.

Prawira, I Gusti Bagus Yoga. "Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah." Jurnal IUS 4, No. 1 (2016): 72.

Rahmawati, et al. Pengantar Hukum Perdata. Bandung: Cv. Insight Media, 2026.

Susanti, Liana Endah. Hukum Agraria. Kota Batu: Cv. Beta Aksara, 2024.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Suyanto, Vincentius Simon, et al. Penguatan Pengaturan Proses Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan. Semarang: Penerbit Lawwana, 2024.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu, dan Hendry Dwicahyo Wanda. "Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, No. 3 (2017): 474.

Yap, Chelsia, dkk. "Analisis Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Wewenang pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli dalam Suatu Kajian atas Unsur dan Akibat Hukumnya." Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 5, No. 3 (2025): 358.

Yuliawuri, Hartiyowidi, et al. Metodologi Riset Kesehatan. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara, 2023.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Pengalihan Hak atas Tanah Berdasarkan Kuasa Menjual yang Disalahgunakan(Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 207/Pdt.G/2023/PN Skt). (2026). SAMI LAW REVIEW, 2(2). https://doi.org/10.21093/d3yn5q22