IMPLEMENTASI KEBIIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL (PDF) DI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Pendidikan Diniyah formal (PDF) merupakan Lembaga Pendidikan Islam formal yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah. Di satu sisi, Lembaga Pendidikan ini diakui oleh pemerintah dan disetarakan dengan pendidikan formal lainnya seperti SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/MAK/SMK, sehingga lulusannya mempunyai akses untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, lulusannya juga berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikutinya. Di sisi lain masih terdapat beberapa masalah yang nampaknya tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berangkat dari isu di atas menarik untuk diteliti dan digambarkan bagaimana implementasi kebijakan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mencakup bidang kurikulum dan pembelajaran; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana, prasarana dan pembiayaan; pembinaan dan monitoring; dan capaian serta kendala yang dihadapi. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang dilaksanakan untuk menggali bagaimana implementasi kebijakan Pendidikan Diniyah Formal di Kalimantan Selatan dengan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di 12 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Kalimantan Selatan; yaitu di Kota Banjarmasin berjumlah 2 buah, di Kabupaten Tapin berjumlah 2 buah, di Kabupaten HSU berjumlah 6 buah, dan di Kabupaten Tanah Laut berjumlah 2 buah. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Secara garis besar implementasi kebijakan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Kalimantan Selatan terkait dengan kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana, prasarana dan pembiayaan, serta pembinaan dan monitoring sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Undang Undang Republik Indonesia, Peratuturan Presiden Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, maupun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; (2) Dalam bidang kurikulum, PDF di Kalimantan Selatan telah menerapkan ketentuan kurikulum yang memuat mata pelajaran agama, mata pelajaran umum, dan muatan lokal. Ketentuan kurikulum yang diterapkan ini menjadikan PDF diakui dan setara dengan MI/SD, MTs/SMP, dan MA/MAK/SMA/SMK. Dalam praktiknya buku rujukan yang diajarkan kepada santri sebagian besar mengacu kepada buku rujukan yang direkomendasi oleh Kementerian Agama dan sebagiannya lagi buku rujukan yang memang sudah biasa digunakan oleh Pondok Pesantrten Salafiyah penyelenggara PDF; (3) Dalam bidang pendidik dan tenaga kependidikan, PDF di Kalimantan Selatan belum sepenuhnya bisa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan kualifikasi akademik ustadz/ustadzah yang mengharuskan berpendidikan Strata Satu (S-1). Sedangkan kualifikasi akademik yang mensyaratkan alumni pondok pesantren sudah bisa dipenuhi oleh PDF. Sementara itu pemenuhahn tenaga kependidikan yang tidak mengharuskan berpendidikan S1 sudah bisa dipenuhi oleh PDF; (4) Dalam bidang sarana dan prasarana, PDF di Kalimantan Selatan sudah memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku, seperti ruang belajar, mushalla/masjid, tempat praktik ibadah, dan asrama tempat santri praktik berkehidupan. Hanya saja kapasitas sebagian asrama PDF tidak berbanding lurus dengan jumlah santri yang belajar, sehingga sebagian santri harus tinggal di luar asrama. Sementara itu dalam aspek pembiayaan, PDF di Kalimantan Selatan juga mengikuti ketentuan yang berlaku dalam perundang undangan, baik aspek pemasukan maupun aspek pengeluaran dan pertanggungjawaban; (5) Dalam aspek pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan Pendidikan Diniyah Formal di Kalimantan Selatan, kebijakan yang dituangkan dalam perundang undangan sudah dilakulan dengan memberdayakan majelis masyaikh dan dewan masyaikh di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada level pusat dan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan pada level provinsi, serta Kepala Seksi Pondok Pesantren dan Ma’had Aly pada level Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten; dan (6) Penerapan kebijakan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Kalimantan Selatan berdampak terhadap terbukanya akses santri mendapatkan kesempatan yang sama dengan lulusan lembaga Pendidikan formal lainnya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik dalam maupun luar negeri, dan berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat/jenjang pendidikannya. Sementara itu kendala yang dihadapi PDF lebih terkait dengan pemenuhan ustadz/ustadzhnya yang berpendidikan minilmal Strata Satu (S-1) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Undang Undang. Kendala lainnya adalah pemenuhan asrama santri yang terus bertambah dan memerlukan dana yang tidak sedikit.
References
Aisyah, S. (2015). Perkembangan Peserta Didik dan Bimbingan Belajar, Yogyakarta: Deepublish.
Ali, M. Nur, Mengenal Lebih Dalam Satuan Baru Pendidikan Diniyah Formal (PDF), https://siedoo.com/berita-10017-mengenal-lebih-dalam-satuan- baru- pendidikan-diniyah-formal-pdf/https://siedoo.com/berita-10017- mengenal- lebih-dalam-satuan-baru-pendidikan-diniyah-formal-pdf/.
Alia, Nur. (2015). Madrasah Diniyah Takmiliyah Dalam Perspektif Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Cirebon. Penamas, 28(3), 445-462.
Almasri, M. N. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Implementasi dalam Pendidikan Islam. Kutubkhanah, 19(2), 133-151.
Amin, Headri. (2006). Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah Diniyah. Jakarta: Diva Pustaka.
Arifin, H. M. (1991). Kapita Selekta Pendidikan: Islam dan Umum. Jakarta: Bumi Aksara.
Aritonang, K. T. (2008). Minat dan Motivasi dalam Meningkatkan Hasil Belajar Santri.Jurnal Pendidikan Penabur, 7(10), 11-21.
Azra, A. (2002). Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan Demokratisasi.Jakarta: Kompas.
Bahri, S. (2017). Pengembangan Kurikulum Dasar Dan Tujuannya. Jurnal Ilmiah IslamFutura, 11(1), 15-34.
Bogdan, R.C. dan Biklen, S.N. (1992), Qualitatif Research for Education and Introduction to Theory and Method. Boston: Allyn & Bacon.
Dacholfany, M. I. (2015). Reformasi Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Era Globalisasi.AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam, 20(1), 173-194.
Daulay, Haidar Putra. (2018). Sejarah Pertumbuhan & Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta; Kencana.
Departemen Agama, R.I.(2003). Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya. Jakarta:
Departemen Agama RI.
Depdiknas. (2000). Manajemen Sekolah. Jakarta: Dirjen Dikdasmen
Ghafar, Waryono Abdul, Ijazah Pendidikan Diniyah Formal Dapat Penyetaraandari Al-Azhar Mesir, Homepage Kementerian, https://www.kemenag.go.id/read/ijazah-pendidikan-diniyah-formal-dapat- penyetaraan-dari-al-azhar-mesir-rx69z
Ghony, M. D., & Almanshur, F. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamalik, Oemar. (2011). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara Kementerian Agama RI (2015), Standar Nasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah dalam Standar Isi dan Kompetensi Lulusan, (Jakarta: Dirjen Pendis Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren).
KepDirjenPendis No 5839 tahun 2014 tentang pedoman pendirian Pendidikan Diniyah Formal, terkait dengan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2013.
https://jatim.kemenag.go.id/file/file/keputusandirjen/pand1451358062.pdf, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6963 Tahun 2017 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal Wustha.
Kurniawan, Ucu. (2020). Penerapan Manajemen Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Pondok Pesantren Al-Munawwarah Pekanbaru. Tesis, Pascasarjana UIN Sulta Syarif Kasim Riau.
Lexy J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009
Miles dan Huberman, Qualitatif Analysisati Expanded Source book, California: Sage Publication Inc, 1994
Nizah, N. (2016). Dinamika Madrasah Diniyah: Suatu Tinjauan Historis.
Edukasia: JurnalPenelitian Pendidikan Islam, 11(1).
Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan Menteri Agama No. 03 tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah Peraturan Menteri Agama RI No. 13 tahun 1964 tentang Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Madarash Diniyah.
Peraturan Menteri Agama RI No. 3 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
Peraturan Menteri Agama RI No. 13 tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Rosyadi, A. R., Mujahidin, E., & Muchtar, A. (2013). Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awwaliyah di Kabupaten Pandeglang. Ta'dibuna:Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 1-16.
Sadiman, Arief S. dkk. (2009). Media Pendidikan, Pengertian, Pengembangan, dan Pemanfaatannya. Jakarta: Rajawali Press.
Solihin, I. (2018). Madrasah dan Pertumbuhan Keilmuan Dunia Islam: Sebuah KajianSosio-Historis. Elementary: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 4(1), 97- 106.
Umar, M. (2016). Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat Dalam Pendidikan.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Yaqin, Husnul, Norlaila, dan Ahmad Zakki Mubarak. (2011). Profil Madrasah
Diniyah di Kota Banjarmasin. Banjarmasin: Puslit IAIN Antasari
Yaqin, Husnul dan Norlaila, (2020), Deskripsi dan Analisis Madrasah Diniyah di Kalimantan Selatan, Banjarmasin: LP2M IAIN Antasari.