PENERAPAN PASAL-PASAL KHI TERHADAP SENGKETA HADHANAH DALAM TELAAH PSIKOLOGI HUKUM KELUARGA
Abstract
Kasus yang sedang diteliti, diidentifikasi dengan Nomor Kasus 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg, berkisar pada perselisihan terkait transfer hadhanah (asuh anak) dari ibu ke ayah seorang anak mumayyiz. Meskipun Pasal 105 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menekankan otonomi anak dalam memilih pengasuh setelah mencapai usia mumayyiz, hakim dalam kasus ini memutuskan bertentangan dengan preferensi anak. Penelitian ini menyelidiki penerapan KHI dalam menyelesaikan perselisihan hadhanah, fokus pada kasus yang disebutkan di atas. Mengkaji implikasi dunia nyata, menjadi jelas bahwa memahami dan menerapkan hukum Islam sangat penting dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka setelah perceraian orang tua. Penelitian bertujuan untuk mengkaji penerapan KHI dalam keputusan Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan menganalisis aspek psikologis keputusan tersebut dalam ranah hukum keluarga. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum empiris dengan pendekatan psikologis, studi ini mengumpulkan data melalui wawancara dengan Panel Hakim yang menangani kasus tersebut dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan penerapan KHI dalam keputusan 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg tidak optimal, dengan ketidaksepakatan mencolok antara keputusan hakim dan harapan anak mumayyiz. Meskipun hakim mempertimbangkan aspek psikologis, ketiadaan saksi ahli melemahkan dasar pertimbangan tersebut. Keputusan tampaknya didasarkan pada bukti persidangan dan pertimbangan hukum. Analisis psikologis sejalan dengan teori psikologi hukum, menekankan evaluasi hakim terhadap hubungan emosional, kesejahteraan emosional anak, kemampuan orang tua dalam memberikan perawatan dan dukungan, ketersediaan waktu, dan pola komunikasi orang tua.
References
Antari, Ni Kadek Sintia, and I Wayan Agus Vijayantera. “Pertimbangan Hukum Dalam Menetapkan Hak Asuh Dan Pembebanan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Hukum Mahasiswa 1, no. 2 (2021).
Besari, Achmad Bintang. “Penerapan Pasal 105 KHI Terhadap Hak Asuh Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ponorogo).” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2019.
Darajat, Zakiah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Fuad, Muhammad Husnul. “Implikasi Maslahah Mursalah Bagi Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor: 1473/Pdt.D/2020/PA.JS).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Gunawan, Yusuf. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Konsekuensi Hukum Dan Perlindungan Korban.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23, no. 2 (2023): 1615. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3596.
Hasanah, Uswatun. “Pengaruh Perceraian Orangtua Bagi Psikologis Anak, Analisis Gender Dan Agama.” Jurnal Agenda 2, no. 1 (2019): 19–24.
Islami, Irfan. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2019): 181.
Malang, Putusan Pengadilan Agama. Putusan Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg, Pub. L. No. 744 (2023).
Malonda, Jaclyene Rachel. “Fungsi Psikologi Hukum Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Crimen 8, no. 5 (2019): 36–43.
Purba, Emia Eerlitna Br Karo. “Analisis Hukum Terhadap Hasil Analisa Tes Psikologi Anak Sebagai Pertimbangan Hakim Terkait Pemenang Hak Hadhonak (Study Terhadap Putusan No. 3029/Pdt.G/2021/PA.Mdn).” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 16, no. 2 (2022).
Ramadhani, Putri Eka, and Hetty Krisnani. “Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja.” Jurnal Pekerjaan Sosial 2, no. 1 (2019).
Salim, Arskal. Mengungkap Sensitifitas Jender Hakim Agama: Sebuah Dokumentasi Program. Jakarta: Puskumham, 2009.
Setiyanto, Danu Aris. “Kontruksi Pembangunan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Pendekatan Psikologi.” Jurnal Al-Ahkam 27, no. 1 (2017): 25–42.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. 3rd ed. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2009.
Tamba, Paulus. Maruli. Realisasi Pembentukan Hak Anak Yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2016.
Warson, Ahmad. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.