PEMENUHAN KEBUTUHAN EKONOMI BAGI KELUARGA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL
Perspektif Mubadalah
Abstract
Abstrak
Keluarga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas mental menghadapi tantangan ekonomi, yang sering kali diperburuk oleh peran gender tradisional yang memberikan tanggung jawab pendapatan tunggal kepada suami. Perspektif mubadalah mendorong tanggung jawab bersama berdasarkan kapasitas bersama, menawarkan pendekatan yang lebih seimbang dan manusiawi untuk mempertahankan mata pencaharian keluarga dan membina keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini mengeksplorasi penerapan nilai-nilai mubadalah dalam memenuhi mata pencaharian keluarga di antara rumah tangga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas mental di Sidoharjo, Susukan, Semarang. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dari keluarga dan anggota masyarakat yang terkena dampak. Data tersebut kemudian dideskripsikan, dianalisis, dan diinterpretasikan secara sistematis. Temuan menunjukkan bahwa individu dengan disabilitas mental di wilayah penelitian dapat berkontribusi terhadap pendapatan keluarga mereka, meskipun penghasilan tersebut tetap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, mereka terus bergantung pada dukungan keluarga dan masyarakat. Meskipun demikian, keluarga mereka telah mengadopsi praktik yang berlandaskan mubadalah, di mana pasangan berbagi tanggung jawab secara adil, dengan mengakui keterbatasan dan kekuatan masing-masing. Pendekatan bersama terhadap mata pencaharian ini mencerminkan perwujudan praktis dari nilai-nilai mubadalah, yang menumbuhkan ketahanan dan saling mendukung dalam rumah tangga yang terdampak.
References
Adib, M. Afiqul. “Pemikiran Aminah Wadud Tentang Relasi Kuasa Dalam Rumah Tangga.” Living Islam: Journal of Islamic Discourses 7, no. 2 (August 20, 2024): 359–76. https://doi.org/10.14421/lijid.v7i2.5358.
Adib, M. Afiqul, and Natacia Mujahidah. “Konsep Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Formulasinya Dalam Pola Pengasuhan Anak.” FOKUS Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan 6, no. 2 (November 29, 2021): 171. https://doi.org/10.29240/jf.v6i2.3412.
Adilla, Nurul, and Abd. Mukhsin. “The Role of Husband with Disabilities in Providing for the Family through the Act of Begging: An Islamic Law Perspective.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 28, no. 1 (January 12, 2025): 29–44. https://doi.org/10.56087/aijih.v28i1.513.
Adnan, Muhammad, and Zamroni Ishaq. “Manajemen Keluarga Sakinah Pada Pasangan Suami Istri Difabel (Penelitian Pada Masyarakat Penyandang Difabel Di Desa Kacangan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan).” JOSH: Journal of Sharia 2, no. 1 (January 22, 2023): 68–85. https://doi.org/10.55352/josh.v2i1.180.
Ahzami, Hanifah, and Yulietta Purnamasari. “Rukhshah Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Menjalankan Syariat Islam Perspektif Q.S. Al-Fath: 17.” Jurnal STIU Darul Hikmah 7, no. 2 (September 9, 2021): 138–57. https://doi.org/10.61086/jstiudh.v7i2.23.
Al-Hisni, Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini. “Terjemah Kifayatul Akhyar.” Terjemah Kitab Kuning (blog). Accessed June 7, 2025. https://www.alkhoirot.org/2025/01/terjemah-kifayatul-akhyar.html.
Aziz, Muhammad. “Women’s Double Burden in the Family Between Culture and Discrimination.” Potret Pemikiran 27, no. 2 (December 31, 2023): 227. https://doi.org/10.30984/pp.v27i2.2782.
Barrett, David, and Alison Twycross. “Data Collection in Qualitative Research.” Evidence Based Nursing 21, no. 3 (July 2018): 63–64. https://doi.org/10.1136/eb-2018-102939.
Devy, Soraya, and Suheri Suheri. “Tanggung Jawab Nafkah Suami Fakir Perspektif Mazhab Mālikī Dan Relevansinya Dengan Konteks Kekinian.” El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 3, no. 2 (August 18, 2020): 190. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7725.
Ghozali, Abdur Rahman. Fikih Munakahat. 3rd ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Handayana, Sri. “Difabel Dalam Alquran.” INKLUSI 3, no. 2 (December 3, 2016): 267. https://doi.org/10.14421/ijds.030206.
Hermanto, Agus. “Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan dalam Menjalankan Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Fikih Mubadalah.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 4, no. 1 (September 13, 2022): 43–56. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss1.art3.
HM, Ibu. Wawancara dengan saudara kandung Bapak SH, Desember 2024.
Iskandar, Nur, and M. Kholil Nawawi. “Upaya Pasangan Suami Isteri Disabilitas Dalam Membentuk Keluarga Sakinah:” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (August 20, 2022): 178–87. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2078.
Kharisma, Ataqirul. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Pemenuhan Nafkah Pasangan Penyandang Cacat Mental Di Desa Krebet Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.” Diploma, IAIN PONOROGO, 2019. https://etheses.iainponorogo.ac.id/6391/.
Laksitasari, Ratna Dwi. “Pentingnya Dukungan Keluarga Bagi Penyandang Disabilitas Mental.” Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, July 17, 2024. https://dinsospmd.babelprov.go.id/content/pentingnya-dukungan-keluarga-bagi-penyandang-disabilitas-mental.
Lestari, Picy, and Rif’ah Roihanah. “Pemenuhan Kewajiban Suami Penyandang Disabilitas Intelektual (Tunagrahita) dalam Membentuk Keluarga Sakinah.” Jurnal Antologi Hukum 1, no. 1 (September 19, 2021): 73–91. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i1.242.
Ma’mun, Sukron. “Konsep Keluarga Dan Perempuan Dalam Perspektif Jamaah Tablih.” MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran Hadits Syari’ah Dan Tarbiyah 4, no. 1 (June 30, 2019): 55–78.
Ma’mun, Sukron, and Ibnu Akbar Maliki. “A Socio-Historical Study of Women’s Rights Advocacy in Islamic Legal Construction.” Journal of Southeast Asian Human Rights 7, no. 1 (June 20, 2023): 1. https://doi.org/10.19184/jseahr.v7i1.39156.
Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. 40th ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2021.
NP, Bapak. Wawancara dengan saudara sepupu Bapak HR, Desember 2024.
Prabowo, Guntur Agung. “Kontruksi Sosial Tentang Perkawinan Disabilitas Tunanetra Di Surabaya: Studi Deskriptif Tentang Makna Perkawinan Bagi Wanita Normal Yang Menikah Dengan Disabilitas Tunanetra Anggota PERTUNI.” Universitas Airlangga, 2014.
Qodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Rahman, Nandang Fathur. “Kewajiban Nafkah Menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3, no. 2 (September 30, 2022): 193–206. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.20160.
Sulaiman, Mansor bin, and Hasan Bin Ahmad. “The Financial Obligation of a Husband to His Wife and Its Relationship with Uruf According to the Shariah Perspective: A Discussion.” International Journal of Humanities Technology and Civilization, May 11, 2023, 29–34. https://doi.org/10.15282/ijhtc.v6i2.6977.
Sunari, Sunari, Ratih Dwi Pangestu, and Dedy Muharman. “Kriteria Pasangan Hidup Dalam Perkawinan Menurut Ajaran Islam Untuk Dapat Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 12 (December 4, 2023). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i12.14152.
syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Syauqi, Muhammad Labib, and Ahmad Yusuf Prasetiawan. “Fiqih Bagi Penyandang Disabilitas: Telaah Hukum Islam Terhadap Konsep Ahliyyah Dan Maslahah.” INKLUSI 11, no. 1 (July 15, 2024): 83–102. https://doi.org/10.14421/ijds.110105.
UF, Bapak. Wawancara dengan tetangga dekat Bapak HR, Desember 2024.
Ula, Siti Khoirotul. “Qiwama Dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah Dan Relevansinya Di Indonesia.” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 5, no. 2 (July 30, 2021): 135–48. https://doi.org/10.30762/mahakim.v5i2.138.