ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2002/PDT/G/2023/PA.SMD DALAM PERKARA HADHANAH: PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 1990

(Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child)

  • Ayudhea Wardhana UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Perceraian, Fikih Munakahat, Konvensi Hak-Hak Anak

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2002/Pdt.G/2023/PA.Smd terkait penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ibu kandung meskipun terbukti melakukan perselingkuhan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak serta kesesuaiannya dengan perspektif fikih munakahat dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yang didukung oleh wawancara sebagai data pelengkap. Teknik analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan prinsip The Best Interest of the Child sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan hadhanah dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak. Dalam perspektif fikih munakahat, prinsip tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena para ulama mazhab sepakat bahwa hadhanah anak yang belum mumayyiz lebih diutamakan kepada ibu selama mampu memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, putusan hakim dinilai telah sejalan dengan prinsip fikih munakahat dan tujuan perlindungan anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

References

“Direktori Putusan.” Diakses 31 Maret 2024. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.
“Memahami Fiqih Munakahat, Ilmu Pernikahan dalam Islam | kumparan.com.” Diakses 18 Mei 2024. https://kumparan.com/berita-hari-ini/memahami-fiqih-munakahat-ilmu-pernikahan-dalam-islam-1vsLq8GdHwZ.
Admin. “Sumber Hukum Dan Kompetensi Absolut Dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan Agama.” Pengadilan Agama Magetan. Diakses 20 Maret 2024. https://www.pa-magetan.go.id/artikel/215-sumber-hukum-dan-kompetensi-absolut-dan-kompetensi-relatif-di-pengadilan-agama.
Ajeng Widanengsih dan Yandi Maryandi. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama mengenai Hak Asuh Anak kepada Ayah.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 10 Juli 2022. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.904.
Anwar, Ummy. “7 Syarat Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam.” NU Online. Diakses 1 Januari 2024. https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/7-syarat-hak-asuh-anak-dalam-hukum-islam-piF5Q.
Aswin Junaedi Siregar. “PA PANYABUNGAN - Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam.” pa-panyabungan.com, 5 Agustus 2021. https://pa-panyabungan.go.id/id/publikasi/artikel/606-hukum-perceraian-menurut-pandangan-islam.
Bakry, Kasman, Zulfiah Sam, dan Jihan Vivianti Usman. “Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38-41).” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 2, no. 3 (3 Desember 2021). https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i3.401.
Cindy Mutia Annur. “Populasi Muslim Indonesia Terbanyak di Asia Tenggara, Berapa Jumlahnya?” Demografi. databoks. Diakses 7 Juli 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/populasi-muslim-indonesia-terbanyak-di-asia-tenggara-berapa-jumlahnya.
Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang dan BDanisa Debora Kurniasih Perdana Sitanggang. “Pengertian Analisis Adalah: Berikut Jenis dan Fungsinya.” Diakses 26 November 2023. https://www.detik.com/bali/berita/d-6458995/pengertian-analisis-adalah-berikut-jenis-dan-fungsinya.
Dewi Lestuti Ambarwati. “Perbedaan Perkara Perdata dengan Perkara Pidana.” Diakses 26 November 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumseljambibabel/baca-artikel/14057/Perbedaan-Perkara-Perdata-dengan-Perkara-Pidana.html.
Ema. “Analisis Disparitas Hakim dalam Perkara Hadhanah (Studi Putusan Nomor : 1001/Pdt.G/2015/PA.Bi dan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PTA.Smg,” Lampung, 2019.
Firman Floranta Adonara. “View of Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi.” jurnalkonstitusi.mkri.id. Diakses 7 April 2024. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1222/61.
Firyal, Wafda. “Pemberian Hak Hadanah Kepada Ibu Tiri dalam Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor: 0763/Pdt.G/2018/Pa.Sda Perspektif Maslahah Mursalah.” AL-HUKAMA’ 9, no. 1 (3 Juni 2019): 231–63. https://doi.org/10.15642/alhukama.2019.9.1.231-263.
Fitrotun, Siti. “Perlindungan Anak Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Perspektif Fikih Hadhanah.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 9, no. 1 (30 Juni 2022): 83–97. https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i1.3258.
Haniifah, Dewi. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Nomor : 69/Pdt.T/2020/PA.Sak Tentang Penetapan Asal Usul Anak,” Riau, 2022.
Iffah Muzammil. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam). Tangerang: Tira Smart, 2019.
Lisa Noviana. “Seorang Ayah Bisa Mendapatkan Hak Asuh Anak | kumparan.com.” Kumparan.com. Diakses 26 Mei 2024. https://kumparan.com/lisanov19/seorang-ayah-bisa-mendapatkan-hak-asuh-anak-1wElUCEmwTo.
M Tatam WIjaya. “Mengenal Hak Pengasuhan Anak dalam Islam.” NU Online. Diakses 18 Mei 2024. https://www.nu.or.id/nikah-keluarga/mengenal-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam-1piya.
Mahjudi. “Putusan Hakim Adalah Mahkota Hakim | Oleh: Drs.H.Mahjudi, M.H.I. (22/8) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.” Diakses 26 November 2023. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-hakim-adalah-mahkota-hakim-oleh-drshmahjudi-mhi-228.
Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan. “Asas-Asas Putusan Hakim | Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan (1/7) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.” Diakses 4 Januari 2024. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7.
Manoppo, Amanda M O, Dr Tommy F Sumakul, Dr Elisabeth E Winokan, dan M Si. “Putusnya Perkawinan Beserta Akibat Hukumnya Terhadap Anak Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” jurnal lex privatum VI, no. 2 (April 2018).
Mohammad Hifni dan Asnawi. “Problematika Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Res Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, no. 1 (2021). https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.
Muhammad Farid Zulkarnain. “Al-gharra: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.” AL-GHARRA : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Islam 1, no. 1 (2023).
Muhammad Husnul Fuad. “Implikasi Maslahah Mursalah Bagi Hak Asuh Anak yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Pasca Perceraian. (Studi Putusan Nomor: 1473/Pdt.G/2020/PA.JS.),” Jakarta, 2022.
Mustapa, Marniati. “Analisis Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Pinrang Nomor: 591/Pdt.G/2021/Pa.Prg Terhadap Perceraian Dengan Alasan Suami Berselingkuh,” Pare-Pare, 2022.
Nashrullah, Yazid, dan Endah Hartati. “Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan)” 2, no. 2 (November 2023). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/10.
Nelwan,Oktavianus Immanuel. “Akibat Hukum Perceraian Suami-Istri ditinjau daei Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” jurnal lex privatum VII, no. 3 (3 Maret 2019).
Puspita Ramadhani. “9 Artis Laki-Laki yang Menangkan Hak Asuh Anak Pasca Cerai.” popbela.com. Diakses 22 Mei 2024. https://www.popbela.com/relationship/single/tri-puspita-ramadhani-irianto/artis-laki-laki-yang-memenangkan-hak-asuh-anak-pasca-bercerai.
Rodliyah, Nunung. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Keadilan Progresif 5, no. 1 (1 Maret 2014). https://core.ac.uk/download/pdf/295241505.pdf.
Subhan Arif. “Hadhanah oleh Panti Asuhan Perspektif Maslahah Al-Mursalah (studi di Panti Asuhan Ar Ridwan Desa Karang Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu),”Malang, 2020.
Taurat Afiati, Ani Wafiroh, dan Muhamad Saleh Sofyan. “Upaya Pasangan Suami Istri Tidak Memiliki Keturunan Dalam Mempertahankan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat NTT).” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 14, no. 2 (28 Desember 2022): 161–84. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6927.
Wila Wahyuni. “Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia.” hukumonline.com, 22 September 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-pengadilan-di-indonesia-lt632b89fb2e76e/.
Zulva, Khafifah. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh PT. Nusa Konstrukri Enjinering” Padang, 2021.
Published
2026-02-24