Tinjauan Fikih Munakahat Terhadap Hak Wanita dalam Memilih Calon Suami Sesama Suku
(Studi di Kelurahan Muara Jawa Pesisir)
Abstract
Adanya hak bersyarat yang diberikan orang tua kepada anak wanitanya dalam memilih calon suami sesama suku di Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Apakah hak bersyarat ini sesuai dengan tinjaun fikih munakahat. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini mengetahui, apa alasan orang tua menikahkan anaknya sesama suku, apa dampak pernikahan paksa di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dan bagaimana tinjauan fikih munakahat terhadap hak wanita dalam memilih calon suami suku di Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang telah dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kondensasi data, penyajian data, dan diakhiri dengan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian yang didapat yaitu, alasan orang tua menikahkan anak wanitanya adalah, mudah dalam menjalankan tradisi, mereka beranggapan hanya dengan sesama suku Bugis yang mampu memenuhi tradisi suku Bugis, memperkuat nasab sesama suku Bugis. Dampak perjodohan ini terdapat dampak negatif dan dampak positif. Dalam hal ini ada indikasi paksaan dalam masyarakat suku Bugis di Kelurahan Muara Jawa Pesisir bila ditinjau dari fikih munakahat, tentang pentingnya memahami hak wanita dalam memilih calon suami.
References
Adityo Dwi Rayno, “Kebebasan Wanita Dalam Menentukan Calon Suami Perspektif Hukum Positif dan Fikih” Jurnal, Vol.6, No.2, (Desember 2020).
Imam Al-Mundziri, Ringkasan Hadis Sahih Muslim, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003).
Kaltsum Ummi Lilik, “Rethinking Hak-Hak Perempuan Dalam Pernikahan Telaah Atas Pemikiran Tafsir Wahbah Al-Zuhaili” Jurnal Palastren, Vol.6, No.2, (Desember: 2013).
Kementrian Agama, Al-Qur`an dan terjemah, (Jakarta: Setia Aji, 2020).
Kudhori Muhammad, “Tradisi Pernikahan dengan Keturunan dalam Keluarga Para Mas di Surabaya dan Sidoarjo” Jurnal AL-HUKAMA 7, No.1 (2017).
Kudhori Muhammad, “Hak Perempuan dalam Memilih Suami Telaah Hadis Ijbâr Wali” Jurnal AL-IHLAM Vol.12, No.1 (2017).
Mulyono Ahmad, “Konsep Kafaah dalam Hukum Islam dan Urgensinya Terhadap Keutuhan Rumah Tangga Sakinah” Skripsi (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2009).
Muzakki Ahmad, Hafshawati Himami, “Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat” Jurnal Hukum Islam, Vol.7, No.1 (2021).
Nurliana, “Pernikahan dalam Islam Antar Ibadah dan Kesehatan Menuju Keselamatan” Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, Vol.19, No.1, (2022).
Pratiwi Rahmawati Aulia, “Memilih Pasangan Yang Ideal dalam Perspektif Islam” Jurnal (Lampung: IAIN Metro).
Taufik Husni Otong, “Kafâah Ddlam Pernikahan Menurut Hukum Islam” Jurnal, Vol.5, No.2, (2017).