KEADILAN GENDER TERHADAP PEMBAGIAN WARIS DALAM PRESPEKTIF AGAMA ISLAM
Abstract
Keadilan gender dalam hak waris adalah isu yang relevan dan penting dalam konteks masyarakat yang berlandaskan dasar-dasar Islam.dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dan studi literatur yang menguraikan pandangan Islam terhadap keadilan gender dalam hal pembagian warisan. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah warisan, memiliki prinsip-prinsip dan pedoman yang khusus terkait kewarisan. Pandangan Islam terhadap keadilan gender dalam hak waris ditekankan dalam Al-Quran dan Hadis, di mana pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil berdasarkan aturan tertentu. Namun, pandangan ini sering kali disalahpahami atau diinterpretasikan secara beragam dalam masyarakat Islam. Penelitian ini juga menyoroti perkembangan dalam pemikiran Islam modern yang berusaha untuk menggabungkan prinsip-prinsip keadilan gender dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim telah mengadopsi reformasi hukum untuk mencapai tingkat keadilan gender yang lebih besar dalam pembagian warisan.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pandangan Islam terhadap keadilan gender dalam hak waris memiliki dasar-dasar yang kuat dalam ajaran agama, namun implementasinya dapat beragam dan tergantung pada konteks budaya, sosial, dan hukum yang ada. Oleh karena itu, pembahasan yang mendalam dan pemahaman yang lebih baik tentang isu ini sangat penting untuk mencapai tujuan keadilan gender yang sejalan dengan ajaran Islam.
Kata kunci: warisan, gender,keadilan,muslim
References
a'karim, m. (2010). pelaksanaan hukum waris dikalangan umat islam indonesia. jakarta: maloho jaya abadi perss.
al-hasyim, F. (2007). hukum waris:pembagian warisan berdasarkan syariat islam/muhammad thahah abdul ela khalifah penerjemah, team quais media kreasindo penyuting,ch. al-qois.
AL-QUR'AN al-anbiya ayat 21. (t.thn.).
al-qur'an surah al baqoroh ayat 296. (t.thn.).
ash-shabuni, m. a. (2013). hukum waris dalam islam. depok.
Asni. (2012). pembaruan hukum islam di indonesia. jakarta: kementrian agama republik indonesia deeroktorat jendra pendidikan islam.
asuyuti, J. (t.thn.). al asybah wa nadhir fi al furu. surabaya: maktubah dal ihya al-kutub al-'arabiyyah.
basir, a. a. (2001). hukum waris islam. jogja: UII PERSS.
departemen republik indonesia,alqur'an dan terjemahannya. (1989). semarang: cv.tuha putra.
ismuha. (1978). Penggantian tempat dalam hukum waris menurut KUHPerdata, hukum adat dan hukum islam. darussalam: bulan bintang.
kususiana, A. (2021). Keadilan gender dalam kewarisan islam kajian sosiologis historis. jurnal perbandingan hukum.
mansur faqih. (1996). analisis gender dan transformasi sosial. yogyakarta: pustaka pelajar.
Murtadlo, M. A. (2018). keadilan gender dalam hukum pembagian waris islam islam prespektif the Theory of limit Muhammad Syahrur. jurnal penelitian dan kajian keislaman, 76-89.
nugroho, r. (2008). gender dan strategi pengurus utamanya di indonesia. yogyakarta: pustaka pelajar.
sa'bana. (2001). wanita indonesia dalam keluarga perspektif islam dalam, jurnal ilmu syari'ah keadilan gender dalam syari'at islam. yogyakarta: uin perss.
sabiq, s. (1972). fiqih assunnah terjemah. semarang: toha putra.
sufyan, m. s. (2012). fiqih mawaris praktis. bandung: cita pustaka media perintis.
suma, m. a. (2013). keadilan hukum waris islam dalm pendekatan teks dan konteks. jakarta: rajawali pres.
suyuthi, j. a. (t.thn.). al asyhbah wa nadha-ir fi al furu'. surabaya: maktambah dal ihya al kutub al arabiyah.
syarifuddin, a. (2004). hukum kewarisan islam. jakarta: kencana.
totok. (2005). kamus ushul fiqih. jakarta: dana bakti wakaf.
usman, m. (1996). kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqiyyah. jakarta: Rajawali press.
yusmita, y. (2023). keadilan gender dalam sistem kewarisan bilateral. Al-khair jurnal:Management, 155.