NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DALAM PENETAPAN NOMOR.79/PDT.P/2023/PA.SMI TENTANG KEPASTIAN HUKUM DALAM DISPENSASI KAWIN
Abstract
Penelitian ini dilata belakangi oleh pengajuan permohonan Dispensasi Kawin
pada Pengadilan Agama Sukabumi. Dalam permohonannya Pemohon
mengajukan Dispensasi Kawin untuk anaknya karena anak tersebut bersikukuh
untuk melaksanakan Pernikahan. Dalam sistem hukum Indonesia, dispensasi
kawin merupakan prosedur hukum yang memungkinkan pasangan di bawah umur
untuk menikah dengan izin dari pengadilan. Proses ini diatur untuk melindungi
hak-hak anak di bawah umur dan memastikan bahwa pernikahan yang terjadi
sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak. Namun, ada kasus
di mana pengadilan memutuskan perkara dispensasi kawin dengan putusan "niet
ontvankelijk verklaard" (tidak dapat diterima).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim yang
menyebabkan suatu perkara dispensasi nikah dinyatakan "niet ontvankelijk
verklaard" oleh pengadilan, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
Pemohon dalam menyikapi putusan NO.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara dispensasi nikah dapat dinyatakan
"niet ontvankelijk verklaard" oleh pengadilan jika terdapat kecacatan sayarat
formil dan ketidakcocokan alasan permohonan dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Dalam menanggapi putusan tidak dapat diterima maka ada 2 upaya yang
dapat dilakukan oleh pemohon yakni; mengajukan perkaranya kembali atau
mengajukan upaya banding atas ketidak puasan atas putusan tersebut. Penulis
berpendapat bahwa dalam perkara ini pemohon dapat melakukan kedua upaya
tersebut namun, jika memang pemohon tidak puas akan putusan pengadilan
tersebut maka peneliti mengarahkan bahwa pemohon bisa mengajukan upaya
banding dari peradilan tingkat pertama.
References
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.
Jakarta: Kencana, 2012.
Manullang, E. Fernando M. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Prenada Media,
2017.
Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari
Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim
Bismar Siregar. PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2007.
Tahir, Rusdin, I. Gde Pantja Astawa, Agus Widjajanto, Mompang L. Panggabean, Moh
Mujibur Rohman, Ni Putu Paramita Dewi, Nandang Alamsah Deliarnoor, dkk.
Metodologi Penelitian Bidang Hukum : Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT.
Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Tarmizi;, Margono; Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan
Hakim. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.
Ali, Surmiati. “Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan
Agama Serta Permasalahannya (The Teen Marriage In Indonesia On The Country
Perspective And Religion As Well As The Problem).” Jurnal Legislasi Indonesia
12, no. 2 (2018). https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/405.
Andrianto, Fadly. “Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia.” Administrative
Law and Governance Journal 3, no. 1 (6 April 2020): 114–23.
https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.114-123.
Ariawan, I Gusti Ketut. “Metode Penelitian Hukum Normatif.” Kertha Widya 1, no. 1
(2013). https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/419.
Hakim, M. Aunul, dan Sheila Kusuma Wardani Amnesti. “Problematika Penanganan
Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige
overheidsdaad) pada Peradilan Tata Usaha Negara.” De Jure: Jurnal Hukum dan
Syar’iah 14, no. 1 (29 Juni 2022): 125–39. https://doi.org/10.18860/jfsh.v14i1.15833.
Herviani, Femilya, Erfaniah Zuhriah, dan Raden Cecep Lukman Yasin. “Pertimbangan
Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum
Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang.” Jurnal Intelektualita:
Keislaman, Sosial dan Sains 11, no. 1 (4 Juli 2022): 117–27.
https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.10684.
Huda, Miftahul. “Hak atas memperoleh kepastian hukum dalam perspektif persaingan
usaha melalui telaah bukti tidak langsung.” Jurnal Ham 11, no. 2 (2020): 255.
Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan,
Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.”
Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020): 305–25.
Islami, Azim Izzul. “Pengukuran Kualitas Mashlahat Dan Madharat Dalam Penetapan
Dispensasi Kawin (Measuring the Quality of Mashlahat and Madharat in the
Decision of Marriage Dispensation).” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan
Studi Islam 5, no. 2 (15 Juli 2023): 111–30.
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i2.104.
Januartika, Gede Pupung, Komang Febrinayanti Dantes, dan I Nengah Suastika.
“Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Negeri
Singaraja).” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 3 (2022): 178–95.
Kamarusdiana, Kamarusdiana, dan Ita Sofia. “Dispensasi Nikah Dalam Persfektif Hukum
Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.”
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 1 (9 Februari 2020): 49–64.
https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.14534
Lie, Erick Sambuari. “Implikasi Hukum Pihak Yang Tidak Melaksanakan Putusan
Pengadilan Dalam Perkara Perdata.” Lex Privatum 11, no. 3 (2023).
Moleong, Lexy J. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.
Muslih, M. “Negara Hukum Indonesia Dalam Persfektif Teori Hukum Gustav Radbruch
(Tiga Nilai Dasar).” Legalitas 4, no. 1 (Juni 2013): 23.
Panggabean, HP, dan MS SH. Analisis Yurisprudensi Hukum Bisnis. Penerbit Alumni,
2022.
Prayogo, R Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil dan Dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor.06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam
Pengujian Undang - Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 13 (2016). https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/151.
Pribadi, Rachmat Tegar, dan Danny Adityo. “Peninjauan Kembali Terpidana Perkara
Penggelapan Berdasarkan Adanya Pelanggaran Asas Nebis In Idem Yang
Berimplikasi Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum.” Verstek 4, no. 2
(2016).
Putra, Raynaldo Handojo, dan Mia Hadiati. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dan
Akibat Hukum Dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard) Di Pengadilan Dilihat Dari Perspektif Hukum Acara
Perdata.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4843–56.
Ramadhita, Ramadhita, dan Sahlan Roy Matua Hasibuan. “Nilai Keadilan Sebagai
Landasan Putusan Sengketa Wanprestasi: Studi Putusan Nomor 5/Ptd.SusBPSK/2017/PN.Lmj.” Jurnal Suara Hukum 4, no. 2 (17 Januari 2023): 243–64.
https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p243-264.
Raudah, Siti. “Implementasi Batas Minimal Usia Pernikahan Berdasarkan Undang -
Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dilihat Dari Aspek Sumber Daya Pada Kantor
Urusan Agama Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.” JAPB 6, no. 2
(2023): 1201–18.
Remaja, Nyoman Gede. “Makna hukum dan kepastian hukum.” Kertha Widya 2, no. 1
(2014).
Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media
Publishing, 2020. http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2819/.
Putra Agung Dhikshita, Ida Bagus Gede. “Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav
Radbruch dan Mashab Positivisme di Indonesia.” Advokat Konstitusi, 2021.
https://advokatkonstitusi.com/manifestasi-teori-tujuan-hukum-gustav-radbruchdan-mashab-positivisme-di-indonesia/.
Sitorus, Syahrul. “Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi,
Peninjauan Kembali dan Derden Verzet).” Hikmah 15, no. 1 (2018): 63–71.
Subagyono, Bambang Sugeng Ariadi, Johan Wahyudi, dan Razky Akbar. “Kajian
Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono.” Yuridika 29, no. 1
(2014): 100–112.
Tahir, Rusdin, I. Gde Pantja Astawa, Agus Widjajanto, Mompang L. Panggabean, Moh
Mujibur Rohman, Ni Putu Paramita Dewi, Nandang Alamsah Deliarnoor, dkk.
Metodologi Penelitian Bidang Hukum : Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT.
Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Tari Elza Cutriyah-. “Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) Dalam Perkara
Perdata Di Pengadilan Negeri Pontianak (Studi Kasus Nomor.
40/PDT.G/2012/PN.PTK).” Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura 1, no. 2
(11 Maret 2013). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/1314
Tarigan, Feby Oktavia br, Sarah Sabina, Anna Maudina Manurung, Parlaungan Gabriel
Siahaan, dan Dewi Pika Lbn Batu. “Analisis Yuridis Gugatan Wanprestasi Yang
Tidak Dapat Diterima ‘Niet Onvantkelijke Verklaard’ (Studi Kasus Nomor
79/Pdt.G/2023/PN Mdn).” Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang 5,
no. 2 (26 Oktober 2023): 94–108. https://doi.org/10.55606/sinov.v5i2.679.
Triyanto, Winardi. “Dampak Pernikahan Dibawah Umur Dalam Presfektif Hukum Islam
dan UU No 1 Tahun 1974.” Lex Privatum I, no. 3 (Juli 2013): 80.
Wahid, Abdul, Elya Kusuma Dewi, dan Sarip Sarip. “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik
Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata.” Mahkamah:
Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 205–19.
Waryenti, Deli. “Ekstradisi dan Beberapa Permasalahannya.” FIAT JUSTISIA: Jurnal
Ilmu Hukum 5, no. 2 (2011).
Wijayanta, Tata. “Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya
dengan putusan kepailitan pengadilan niaga.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2
(2014): 216–26.