PENETAPAN WALI ADHAL PERKARA NO : 0083 /PDT. P/2023/P.A BWI PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH AL- GHOZALI
Abstract
Penetapan wali adhal merupakan permasalahan hukum pernikahan Islam yang memerlukan perhatian khusus. Wali adhal adalah wali yang menolak memberikan izin pernikahan tanpa alasan yang tidak sesuai dengan syara’ dan tidak dapat diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan wali adhal pada perkara No: 0083/ Pdt. P/ 2023/ PA. Bwi dengan perspektif mashlahah mursalah, yaitu konsep maslahat yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash namun dianggap membawa kebaikan dan manfaat bagi umat. Adapun jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatannya adalah kualitatif, data primer diperoleh dari wawancara dengan para Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi dan data sekunder diperoleh dari literatur terkait seperti kitab Al-Mustashfa Min ilmi Al-ushul dan literatur penunjang lainnya. Mashlahah mursalah digunakan sebagai kerangka analisis untuk menilai keputusan penetapan wali adhal pada perkara ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat, khususnya calon mempelai perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali adhal yang dilakukan jika dianalisis dengan mashlahah mursalah dapat memberikan solusi menuju kemaslahatan yang lenih besar. Dalam konteks ini, hakim memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Dengan mengutamakan kaidah mashlahah mursalah, penetapan wali adhal dapat menghindarkan calon mempelai dari segala perbuatan yang dilarang syara’.
References
Bustanul Arifin, and Sun Fatayati. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Kafaah Adat Jawa.” Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2019): 99–125.
Fauziah, Amira, and Wiwin Ainis Rohtih. “Urgensi Kesetaraan Konsep Kafa’ah (Tinjauan Tematik Konseptual Perspektif Tafsir Maqashidi).” Jurnal Mafhum 6, no. 2 (2021): 23–36. https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/mafhum.
Ghozali, Imam. Al-Mustasfha Min Ilmi Al-Ushul. Translated by Malik Supar Masturi ilham. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008.
Hanitijo, Ronny, and Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Imam Ghozali. Al Mustashfâ Min Ilmi Al Ushûl, Tahqiq. Edited by Abdullah Mahmud Muhammad ‘Umar. Libanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2008.
Khotim, Ahmad. “Pendapat Syafi’iyah Dan Hanafiyah Tentang Wali Adhal Karena Calon Suami Berjarak Jauh Ditinjau Dari Maslahah Mursalah.” At - Tahdzib : Jurnal Studi Islam Dan Mu’amalah 9, no. 1 (2021): 72–83.
MAHASIN, ASHWAB. “Reinterpretasi Konsep Kafa’ah (Pemahaman Dan Kajian Terhadap Maqaṣid Sharīʻah).” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. 1 (2020): 21–37. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2158.
Mazidah, Dwi Ayu, and Ahmad Izzuddin. “Penetapan Wali Adhal Dengan Alasan Tidak Sekufu Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Tahun 2020-2021 Prespektif Maqasid Syariah.” Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 1 (2023): 82–95. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.2904.
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1998.
Rozi, Fahrur, Tutik Hamidah, and Abbas Arfan. “Konsep Maqasid Syari’ah Perspektif Pemikiran Al-Juwaini Dan Al-Ghazali.” Iqtisodina: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam 5, no. 1 (2022): 53–67.
Sapitri, Puput Nadia. “Konsep Kafa’ah Dalam Perkawinan Anggota TNI Di Indonesia Dalam Teori Maslahah Mursalah.” Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah, 2019.
Shodikin, Akhmad. “Penyelesaian Wali Adhal Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Islam 1, no. 1 (2016): 61–70. http://kukalideres.blogspot.com/2015/10/pernikahan.
Yusram, Muhammad, and Dkk. “Kaidah Al-Maṣlaḥah Al- Mursalah Dalam Hukum Islam Dan Aktualisasinya Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 3, no. 2 (2022): 1–17. https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i1.521.PENDAHULUAN.
Zubaidi, Zaiyad, and Kamaruzzaman Kamaruzzaman. “Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh).” El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 1 (2018): 93. https://doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5568.