EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASCA PERISTIWA TINDAK KEKERASAN ANAK DI SEKOLAH DASAR

Studi di SD Negeri 1 Jenggolo Kepanjen Jawa Timur

  • Imam Mawardy UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Rayno Dwi Adityo UIN Maulana Malik Ibrahim
Keywords: Perlindungan Anak; Efektivitas; Soerjono Soekanto.

Abstract

Adanya keberadaan Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak satu diantaranya adalah untuk menjamin perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi Pada kenyataanya, masih banyak kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia. Kasus kekerasan tersebut sebagian besar terjadi di lingkungan sekolah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di sekolah dasar negeri 1 Jenggolo Kepanjen Jawa Timur dengan menggunakan parameter efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan efektivitas perlindungan anak pasca persitiwa kekerasan pada anak ada tiga faktor sudah efektif yaitu faktor peraturan, penegak hukum dan faktor fasilitas tetapi ada dua faktor yang belum efektif dalam implementasi Undang-undang RI No.35 tahun 2014 dilembaga pendidikan tersebut pada aspek budaya hukum dimasyarakat dimana menilai perundungan verbal sebagai candaan biasa yang menjadikan asal mula tindak kekerasan dan belum efektif pada faktor masyarakatnya yaitu kebiasaan wali murid yang menganggap jika anaknya dimasukkan ke sekolah maka semua tanggung jawab pendidikan selesai diserahkan ke sekolah. Pihak sekolah terus berupaya mengembangkan program perlindunngan dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang disebut TPPK.

References

Adityo, Rayno Dwi. “Interpretation of Public Figures in Indonesian Law Number 7 Of 2012 Concerning Handling Social Conflicts in The Perspective of Legal Certainty.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 5, no. 1 (June 29, 2022): 13–25. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v5i1.6402.
Ardiyani, Dewi Kartika, and Ekadewi Indrawidjaja. Bunga Rampai - Paradigma Merdeka Belajar dan Pembelajaran Bahasa Jerman Pascapandemi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2024.

detikJateng, Tim. “Geger Guru Dibacok Murid gegara Nilai Saat Ujian Tengah Semester di Demak.” detikjateng. Accessed February 26, 2024. https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6950504/geger-guru-dibacok-murid-gegara-nilai-saat-ujian-tengah-semester-di-demak.

Dastina, “Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak Di Lingkungan Sekolah” (Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, 2017).
Haris, Ahmad Faishal, Mufidah Cholil, and Isroqunnajah Isroqunnajah. “Pendampingan Anak Korban Perundungan Perspektif Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Hujurat Ayat 11 Dan Hak Asasi Manusia.” JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 7, no. 2 (December 31, 2021): 237. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.10766.

Hanum, Atifah, and Annas. “Penggunaan Kurikulum Serta Penanaman Nilai Dan Spiritual Siswa.” Indonesian Journal of Learning Education and Counseling 1, no. 2 (2019).

Ibrahim, M. Bagus. “Polisi Selidiki Kasus Siswa SD Korban Bully Kakak Kelas di Malang.” detikjatim. Accessed November 15, 2023. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6423226/polisi-selidiki-kasus-siswa-sd-korban-bully-kakak-kelas-di-malang.

KPAI. “Data Kasus Perlindungan Anak Dari Pengaduan Ke KPAI Tahun 2023.” Accessed November 11, 2023. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-dari-pengaduan-ke-kpai-tahun-2023.

Lestari, Risti Dwi, Amsal Alhayat, Aditya Irfan Kustiaman, Endang Purwati, Nia, Jihan Insyirah Qatrunnada, Lathifah Khaerunnisa, et al. Kajian Filsafat dalam Praktik Pendidikan. Kota Bandung: Indonesia Emas Group, 2023.

Media, Kompas Cyber. “Kasus ‘Bullying’ Siswa SMP di Cilacap Dipicu karena Korban Gabung Geng Lain.” KOMPAS.com, September 27, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/182800778/kasus-bullying-siswa-smp-di-cilacap-dipicu-karena-korban-gabung-geng-lain.

Kadhafi, Muamar “Pola Asuh Anak Dalam Keluarga Drag Race Liar ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Komunitas Pembalap Liar di Desa Mojowono Kabupaten Mojokerto)” (Undergraduate Thesis, Malang, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2021).

Muhammad. “Aspek Perlindungan Anak Dalam Tindak Kekerasan (bullying) Terhadap Siswa Korban Kekerasan Di Sekolah (studi Kasus Di Smk Kabupaten Banyumas).” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 3 (September 30, 2009). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.234.

Mahendra, Yusril Ihza “Implementasi Pasal 26 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Di Lingkungan Pande Mas Barat, Kecamatan Sekarbela)” (Mataram, Universitas Islam Negeri Mataram, 2022).

Susiana, Sali, Achmad Muchaddam F, Ujianto Singgih P, and Trias Palupi Kurnianingrum. Perlindungan anak di Indonesia. Pertama. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 1st ed. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

———. Pokok Pokok Sosiologi Hukum. 24th ed. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Wahyudi, Tegar Sukma, and Toto Kushartono. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Dialektika Hukum 2, no. 1 (June 1, 2020): 58.
Published
2024-07-31