TELAAH TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN SEDARAH DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA MENURUT KEPASTIAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH
Abstract
Pemerkosaan sedarah sulit terungkap karena peristiwanya terjadi dalam lingkaran relasi kuasa keluarga. Tujuan penelitian ini melihat bagaimana rumusan perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan sedarah dalam hukum positif serta melakukan analisa menggunakan konsep kepastian hukum Gustav Radbruch. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Hasil penelitian bahwa KUHP yang masih berlaku belum mengatur rumusan tindak pidana pemerkosaan sedarah. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (baru), UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan PP No. 1 Tahun 2016 tidak mengatur secara menyeluruh atau detail, unsurnya terbatas pada pemerkosaan sedarah yang dilakukan orang tua kepada anaknya. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS terdapat rumusan pemerkosaan yang terjadi dalam lingkup keluarga, sehingga ketentuan ini memenuhi kriteria tindak pidana pemerkosaan sedarah. Ditinjau dari konsep kepastian hukum Gustav Radbruch undang-undang TPKS memenuhi prinsip kepastian hukum karena mampu memenuhi empat parameternya yaitu: (1) adanya UU RI No 12 Tahun 2022 TPKS; (2) fakta adanya peristiwa pemerkosaan sedarah yang belakangan marak, UU RI no 12 Tahun 2022 TPKS hadir untuk menanggulangi peristiwa pidana tersebut; (3) rumusan tindak pidana pemerkosaan sedarah di dalam UU TPKS lebih jelas dan; (4) hukum positif yang tidak mudah untuk selalu dirubah.
References
Adityo, Rayno Dwi. “Interpretation of Public Figures in Indonesian Law Number 7 of 2012 Concerning Handling Social Conflicts in The Perspective of Legal Certainty.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 5, no. 1 (2022): 13-25 http://ejournal.unisaizu.ac.id/index.php/Volksgeist.
Eddyono, Supriyadi Widodo. Tindak Pidana Inses Dalam Rancangan RKUHP. Edited by Anggara and Desain. 1st ed. jakarta selatan, 2016. http://icjr.or.id/tindak-pidana-inses-dalam-rkuhp/
Iskandar, Salma Amelinda. “UU TPKS : Upaya Negara Hukum Yang.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 2, no. 2 (2023)
Kurniawan Eka Mulyana, “Remaja Putri di Madiun Ngaku Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Kakek, dan Paman,” Kompas, 24 Oktober 2023, diakses 27 Februari 2024, https://www.kompas.tv/regional/454783/remaja-putri-di-madiun-ngaku-jadi-korban-perkosaan-ayah-kandung-kakek-dan-paman
Lubis, Salim Fauzi. “Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 119–30. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3170.
Machmud, Hadi. “Impact Inces Marham Pada Anak (Studi Kekekrasan Seksual Pada Anak).” Murhum : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 4, no. 1 (2023): 176–86. https://doi.org/10.37985/murhum.v4i1.178
Mahmud Marzuki, Peter Penelitian Hukum (Jakarta:Kencana,2005)
Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahanan Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido 1, no. 1 (2019): 12–22. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324.
Moh. Fadli, Mukhlish, dan Mustafa Lutfi, Hukum & Kebijakan Lingkungan (Malang:UB Pres, 2016)
Murdiyanto, and Tri Gutomo. “Penyebab, Dampak, Dan Pencegahan Inses.” Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 43, no. 1 (2019): 51–66.
Papang Hartono, Aili Pemberian Kredit Dengan Jaminan Findusia Hak Paten (Bandung:P.T Alumni,2020)
Rahmi, Atikah. “Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender.” Jurnal Mercatoria 11, no. 1 (2018): 37. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499.
Reschentia, Beby. “Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Perubahan.” JOM Fakutas Hukum III, no. 1 (2016): 1–15.
Sapto Nugroho,Sigit, Anik Tri Haryani, dan Farkhani, Metodologi Riset Hukum (surakarta:Oase Pustaka Oase Grub, 2020)
Sari, Kurnia Indriyanti Purnama, Lisnawati Nur Farida, Veryudha Eka Prameswari, Nikmatul Khayati, Maidaliza, Desi Asmaret, Cipta Pramana, et al. “Kekerasan Seksual.” Media Sains Indonesia 1 (2021): 1–223
Sri, Andi Aryani, Ratu. “Analisis Polemik Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ).” Najwa: Jurnal Muslimah Dan Studi Gender 1, no. 1 (2021): 30–49
Subiharta, “Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 3 (2015): 385. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.385-398.
Swarianata, Vifi, Bambang Sugiri, and Nurini Aprilianda. “Kriminalisasi Inses (Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perfektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Brawijaya Law Student Journal, September 22, 2016. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2010.
Tampubolon, Wahyu Simon. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Advokasi 4, no. 3 (2016): 53–61. https://doi.org/10.1111/socf.12355