Proses Rehabilitasi pada Pasien Disabilitas Mental di RSUD Banyumas

  • Enjang Saputri Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Keywords: apatis, disabilitas mental, rehabilitasi

Abstract

Penyandang disabilitas mental (gangguan jiwa) termasuk ke dalam
empat masalah kesehatan utama di negara-negara maju, modern, dan
industry. Sekalipun gangguan jiwa tidak menyebabkan kematian secara
langsung, namun efek dari gangguan tersebut sangat bisa untuk
menimbulkan invaliditas baik secara individu maupun kelompok, dan akan
menghambat pengembangan diri serta pembangunan masyarakat karena
tidak produktif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana proses konseling rehabilitasi dan perawatan apa saja yang
diberikan kepada pasien gangguan mental di RSUD Banyumas, dengan
menggunakan metode observasi dan wawancara dilengkapi dengan kajian
pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses rehabilitasi pada pasien
gangguan mental di RSUD Banyumas terbagi menjadi dua, yaitu pada pasien
rawat jalan dan pasien rawat inap. Penggolongan ini didasari oleh tingkat
keparahan pasien, jika pasien melakukan tindakan yang membahayakan diri
sendiri dan orang lain, serta memiliki penyakit fisik selain penyakit mental,
maka pasien akan menjalani rawat inap. Adapun untuk pasien yang masih
dapat dikendalikan tingkah lakunya, tidak membahayakan orang lain, dan
masih dapat bertindak normal seperti individu sehat lainnya, maka cukup
dengan rawat jalan, pengobatan medis, dan rutin melakukan konseling
dengan psikiater yang menangani. Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan
berupa psikoterapi, mulai dari edukasi terhadap keluarga mengenai gangguan
yang dialami sampai pengobatan yang dibutuhkan. Kemudian untuk kegiatan
bagi pasien terdapat konseling, olahraga, rehabilitasi keagamaan, juga
bernyanyi bersama.

Published
2022-12-01
How to Cite
Saputri, E. (2022). Proses Rehabilitasi pada Pasien Disabilitas Mental di RSUD Banyumas. TAUJIHAT: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 3(2), 87-98. https://doi.org/10.21093/tj.v3i2.4727
Section
Articles