Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Menekan Angka Cerai di Pengadilan Agama

  • Lilik Andaryuni Samarinda State Institute of Islamic Studies (IAIN Samarinda)
  • Ratu Haika IAIN Samarinda
Keywords: perceraian, mediasi, efektivitas.

Abstract

Raising statistic divorce from year to year increased, make Supreme Court take various efforts, among others make the role of mediation in the Religious Court (PERMA No. 1 Tahun 2016). This article discusses the effectiveness of mediation in the Religious Court in order to minimize statistic divorce in the Religious Court East Kalimantan.

References

Abdul Jamil dan Fakhruddin, “Isu dan Realitas Di Balik Tingginya Angka Cerai- Gugat di Indramayu”, dalam HARMONI, Mei - Agustus 2015
Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Volume I, Jakarta: Kencana, 2010.
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengekta, Yogyakarta:, Gama Media, 2008
Cate Summer, Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan: Sebuah Laporan Penelitian Tentang Akses dan Kesetaraan Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di IndonesiaTahun 2007 – 2009, Jakarta: Mahkamah Agung dan AUSAID
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000
Lilik Andaryuni, “Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Karena Pelanggaran Taklik Talak Di Pengadilan Agama Samarinda”, dalam Istinbat: Jurnal Hukum Islam IAIN Mataram, Vol. 16, No.1.
Malik Ibrahim, “Efektivitas Peran Mediasi dalam Menanggulangi Perceraian di Lingkungan Peradilan Agama”, dalam MADANIA, Vol. 19, No. 1, Tahun 2015
Muhammad Julijanto dkk., “ Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri”, dalam Buana Gender, Vol. 1, Nomor 1, Januari – Juni 2016,
Muhammad Saefullah, “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama di Jawa Tengah”, dalam AHKAM, Vol. 25, No.2, Oktober 2015.
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012
Rahadi Wasi, “Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan”, dalam Yuridika, Vol. 31, No. 1, Januari – April 2016.
Rina Antasari, Pelaksanaan Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama (Kajian Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang”, Intizar, Vol. 19, N0. 1, 2013.
Soerjono Sokanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo, 2008.
Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum adat, dan Hukum Nasional, Cet. Ke 2, Jakarta: Kencana, 2011
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Zainudin Ali, Filsafat Ilmu, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sumber Data Pengadilan Agama Samarinda dan Pengadilan Agama Tenggarong
https://www.abnp.co.id/news/harapan-optimalisasi-proses-mediasi-pasca-perma-nomor-1-tahun-2016. Diakses 5 Oktober 2017
Lihat dalam statistik perkara pengadilan agama tahun 2011 dan 2012 pada www.badilag.net. Diakses, Juli 2017.
Sumber Data Pengadilan Agama Samarinda dan Pengadilan Agama Tenggarong
Ramdani Wahyu Sururi, “Problem Penyelesaian Sengketa Perkawinan Melalui Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama dalam http://as.uinsgd.ac.id/jurnal/problem-penyelesaian-sengketa-perkawinan-melalui-mediasi-dalam-sistem-peradilan-agama/
Published
2018-12-01
How to Cite
Andaryuni, L., & Haika, R. (2018). Efektivitas Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Menekan Angka Cerai di Pengadilan Agama. FENOMENA, 10(2), 95-116. https://doi.org/10.21093/fj.v10i2.1231