Dinamika Hukum Kewarisan Dalam Perspektif Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HK) Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Samarinda
Abstract
Meskipun para mahasiswa menganut agama Islam dan sudah mempelajari serta memahami tentang ilmu faraid/fiqh mawaris, namun di sisi lain, mereka juga mempelajari Hukum Perdata yang tentunya cara pembagiannya berbeda dengan cara yang ada dalam hukum kewarisan Islam. Di samping itu, para mahasiswa tersebut juga berasal dari latar belakang suku yang berbeda, sehingga kemungkinan besar juga akan sangat berpengaruh terhadap cara pandang mereka dalam menganalisis dinamika hukum kewarisan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pandangan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HK) Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Samarinda terhadap dinamika hukum kewarisan yang ada di Indonesia ?
Untuk menjawab masalah di atas, maka dilakukanlah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif sosiologis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, oleh sebab itu maka teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik observasi dan wawancara
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga (3) pandangan mahasiswa terhadap dinamika hukum kewarisan yang ada di Indonesia; Pertama; sebagian mahasiswa menganggap meskipun ada dinamika hukum kewarisan di Indonesia, tetapi mereka tetap berkeyakinan bahwa hukum kewarisan berdasarkan hukum Islam adalah yang lebih adil. Kedua; Sebagian mahasiswa menganggap bahwa setiap warga negara Indonesia dapat memilih di antara ketiga cara tersebut dalam menyelesaikan permasalahan kewarisan dalam keluarga mereka sesuai dengan kesepakatan di antara ahli waris dan dianggap adil menurut mereka. Tetapi yang paling baik itu adalah bagi warga negara yang beragama Islam, hendaklah membagi harta warisan berdasarkan hukum Islam. Kalau mereka ingin membagi harta warisan berdasarkan hukum adat maupun KUH Perdata/BW, hendaklah setiap ahli waris harus terlebih dahulu mengetahui bagiannya masing-masing berdasarkan hukum Islam, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Ketiga, sebagian mahasiswa menganggap bahwa adanya dinamika hukum kewarisan di Indonesia ini adalah sebuah keniscayaan. Intinya adalah musyawarah mufakat. Kalau mereka sudah mencapai sebuah kesepakatan, maka pembagian warisan dapat dilakukan.References
Abdurrahman, M. Toha, Pembahasan Waris dan Wasiat Menurut Hukum Islam, Yogyakarta: t. p., 1976.
Abta, KH. Asy’ari dan Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris Al-Faraidl Deskripsi Berdasar Hukum Islam Praktis dan Terapan, Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005.
al-Anshary, Syekh al-Islam Zakaria, Asnay al-Mat}a>lib fi> Syarh Raud} al-T}a>lib, Cet. I, Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
Arief, Ahmad Rifa’i, Taisi>r al-Ma’as|u>r fi ‘Ilm al-Fara>id,| Tangerang: PonPes Daar El-Qola>m, t.t.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet. VIII; Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
al-Asqala>ni, Ahmad ibn Ali ibn Hajar >, Fath al-Ba>ri> Syarh S}ahi>h al-Bukha>ri, Juz 12, Beirut: Lebanon, 1997.
al-Bagawy, Al-Ima>m Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad bin al-Farra’, al-Tahz|i>b fi Fiqh al-Ima>m al-Sya>fi’i, Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 516 H.
Basyir, Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Cet. I; Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
B. Ter Haar Bzn, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradnyaparamita, 1980.
Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2002.
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam selanjutnya disebut Bahan, Jakarta: Proyek Peningkaan Pelayanan Aparatur Hukum Pusat, 2004.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: CV. Pustaka Agung Harapan, 2006.
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Maarif, 1994.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research 2, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, 1986.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni, 1983.
Harun, Narun, Usul Fiqh, Jakarta: Logos, 1996.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadis, Jakarta: Tintamas, 1982.
Ibn Rusyd, Bida>yah al-Mujtahid wa Niha>yah al-Muqtas}id, Semarang: Usaha Keluarga, t.t.
Khairul Umam, Dian, Fiqih Mawaris untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Khalla>f, ‘Abdul Wahha>b, ‘Ilm U}su>l al-Fiqh, Beirut: Da>r al-Fikr, 1978.
al-Khathi>b, Muhammad al-Syarbiny>, Mugni al-Mukhta>j, Juz III, Kairo: Mus}t}afa al-Ba>b al- Halaby>, 1958.
al-Lahi>m, Abdul Kari>m bin Muhammad, Fiqh al-Mawa>ri>s|| Dira>sah Muqa>ranah, Riya>d}: Maktab li al-Dakwah wa al-Irsya>d, 1988.
Lukito, Ratno, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.
Mahmassani, S}ubh}i, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Isla>m, Beirut: Da>r al-Kassyaf li an-Nasyr wa al-Tiba>’ah wa al-Tauzi, 1952.
al-Maqdisy, Ibnu Qudamah, Al-Mughny, Kairo: Da>r al-Mana>r, Juz VI, 1968.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.
Muchlas, Imam, Waris Mewaris dalam Islam (Suatu Studi Kasus), Pasuruan: Garoeda Buana Indah, 1996.
Mudzhar, Atho, Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologis, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1999.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Muhammad Makhluf, Hasanain, Al-Mawa>ri>s| fi al-Syari>’ah al-Isla>miyyah Kairo: al-Bayya>n al-‘Araby>, 1958.
Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis; Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, terj. Yudian Wahyudi Asmin, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991.
Muslim Ibn al-Hajja>j al-Naisabu>ri, Abi> Husain >, S}ahi>h Muslim, Juz II, Beirut: Da>r al-Fikr, 1993.
Mus}t}afa Syalabi, Muhammad, Us}u>l al-Fiqh al-Isla>mi>, Beirut: Da>r al-Nahd}ah al-‘Arabiyyah, 1986.
M. Zein, Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Van Hoeve, t.t..
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Cet. III; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Ramulyo, M. Idris, Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus Perbandingan Ajaran Syafi’i (Patrilineal), Hazairin (Bilateral), KUH Perdata (BW), Praktek di Pengadilan Agama/Negeri, Jakarta: Ind. Hilco,1987..
Ramulyo, M. Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri (Suatu Studi Kasus), Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1992.
Sarmidi, Sukris, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transpormatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997.
Sjarif, Surini Ahlan, Intisari Hukum Waris menurut BW (Burgerlijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1983.
Sjarif, Surina Ahlan dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta: Kencana Renada Media Group,2006.
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi, Falsafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Fiqh Mawaris, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1984.
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004.
al-Sya>ty, Muhammad al-S}adi>q >, Luba>b al-fara>id} Sya>mil li al-Fiqh wa al-Hisa>b wa al-‘Amal, Beirut: Da>r al-Garby>, 1988.
Syihab, Umar, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Semarang: Bina Utama, 1996.
Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung: Pionir Jaya, 2000.
Usman, Suparman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1995.
Copyright (c) 2018 FENOMENA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.