PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PADA PUTUSAN VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA
Kata kunci: pemenuhan, hak perempuan, putusan verstek
Abstract
Kajian ini ditulis dengan maksud ingin mengetahui bagaimana pemenuhan hak perempuan dan anak pasca cerai dalam putusan verstek. Problem apa saja yang muncul dalam pememuhan hak perempuan pada putusan verstek, serta pertimbangan hakim dalam memberikan hak pasca cerai.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik analisisnya adalah deskriptif kualitatif. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan hak perempuan dan anak pada putusan verstek di antaranya adalah Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 3, SEMA No. 3 Tahun / 2018 , PerMA 3/ 2017. Selain pertimbangan hukum, kemampuan finasial serta nusyuz tidaknya istri dijadikan acuan juga dalam memberikan hak perempuan dan dan pada putusan verstek.
Copyright (c) 2023 FENOMENA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.