Penolakan Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Samarinda: Analisis Yuridis dan Hukum Islam

  • Mila Muliani UINSI Samarinda
  • Murjani Murjani UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Maisyarah Rahmi HS UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Lilik Andar Yuni UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Penolakan, Perkawinan, Dispensasi Perkawinan

Abstract

Sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh Hakim terlebih apabila  terdapat alasan yang mendesak. Namun kenyataan di lapangan faktanya tidak demikian, dimana tidak semua permohonan dispensasi perkawinan yang terdapat alasan mendesak  disetujui oleh Majelis Hakim. Seperti halnya putusan dispensasi perkawinan Nomor  335/Pdt.P/2021/PA.Smd dimana permohonan ini tidak diterima dan putusan Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Smd ditolak. Penetapan Pengadilan Kelas 1A ini menarik untuk diteliti untuk melihat perbedaan pertimbangan Majelis Hakim dan  alasan permohonan tidak diterima dan ditolak yang seperti kita ketahui adalah hal yang berbeda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.  Teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, dokumentasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini yaitu dari sisi yuridis Majelis Hakim mempertimbangkan syarat formil dan materil dari permohonan. Permohonan Nomor 335/Pdt.P/2021/PA.Smd  tidak diterima disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil sedangkan permohonan dispensasi perkawinan Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Smd ditolak disebabkan tidak terpenuhinya syarat materil permohonan. Dari sisi Hukum Islam Majelis Hakim mempertimbangkan dispensasi perkawinan Nomor 335/Pdt.P/2021/PA.Smd dan Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Smd  dengan melihat maslahat dan mafsadat dari kedua permohonan kemudian menggunakan kaidah fiqh dan maslahah daruriyah sebagai pertimbangannya.

 

References

Andar Yuni, Lilik. “Analysis of The Emergency Reasons in The Application of Marriage Dispensation at The Tenggarong Religious Court.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 5, no. 2 (December 26, 2021): 976. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i2.9135.
Arif, M. Yasin al. “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (October 28, 2019): 169–92. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Vol. 1. UMMPress, 2020.
“Direktori Putusan.” Accessed June 11, 2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebd503629a4fac90b0323234363438.html.
Dzanurusyamsyi. “UPAYA PENGADILAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR NIKAH BERDASARKAN SILA KE-5 PANCASILA.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3 (April 27, 2016): 86. https://doi.org/10.26532/jph.v3i1.1349.
ERI, ERWANDI. “MANAJEMEN PELAKSANAAN PROGRAM KURSUS CALON PENGANTIN DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TANJUNG BINTANG.” Diploma, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG, 2022. http://repository.radenintan.ac.id/19577/.
Hudafi, Hamsah. “Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 5 (December 31, 2020): 172. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3647.
Imam An-Nawawi. Syarah Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, ”, Terj., Ahmad Khatib, Syarah Shahih Muslim [10]. Jakarta: Pustaka Azzam, 2011. http://archive.org/details/syarah-shahih-muslim-1.
Imam Machali, -. Metode Penelitian Kuantitatif (Panduan Praktis Merencanakan, Melaksanakan, dan Analisis dalam Penelitian Kuantitatif). Yogyakarta: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2021. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50344/.
Imani, Dahriyanto. “AKIBAT HUKUM JIKA SURAT DAKWAAN DINYATAKAN OBSCUUR LIBEL OLEH HAKIM.” LEX CRIMEN 5, no. 5 (August 31, 2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/13289.
IndonesiaIJudicialIResearchISociety I(IJRS). “BUKU SAKU PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN | Smart Judges.” Accessed June 11, 2023. https://smartjudges.id/en/books/buku-saku-pedoman-mengadili-permohonan-dispensasi-kawin.
Kadarudin. Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci, 2021.
Laelatul, Umi Nurul. “Pandangan Hakim tentang Penolakan Dispensasi Nikah Nomor 0168/Pdt.P/2018/PA.TA Akibat Hamil Pra Nikah Prespektif Maslahah Mursalah.” Family Issue 3, no. 02 (2019). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/268/196.
“Maksud Putusan Hakim Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO).” Accessed June 12, 2023. https://litigasi.co.id/posts/maksud-putusan-hakim-menyatakan-gugatan-tidak-dapat-diterima-no.
Mardi Candra. Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Prenada Media, 2021.
Marwiyah, Ramon Nofrial, and Darwis Anatami. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak.” Jurnal Fusion 3, no. 01 (January 25, 2023): 14–31. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i01.241.
Nur Iftitah Isnantiana. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan.” Islamadina: Jurnal Pemikiran Hukum Islam XVIII, no. 2 (June 2017). https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/ISLAMADINA/article/view/1920.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (January 17, 2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
“Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” n.d.
“Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” n.d.
Putra, Teguh Surya. “DISPENSASI UMUR PERKAWINAN (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Kota Malang).” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Journal:eArticle, Brawijaya University, 2013. https://www.neliti.com/publications/34557/.
“Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard): Berbagai Macam Cacat Formil Yang Melekat Pada Gugatan.” Accessed June 12, 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html.
Setyanegara, Ery. “KEBEBASAN HAKIM MEMUTUS PERKARA DALAM KONTEKS PANCASILA (DITINJAU DARI KEADILAN ‘SUBSTANTIF’).” Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 4 (February 26, 2016): 460–95. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.31.
———. “KEBEBASAN HAKIM MEMUTUS PERKARA DALAM KONTEKS PANCASILA (DITINJAU DARI KEADILAN ‘SUBSTANTIF’).” Jurnal Hukum & Pembangunan 44, no. 4 (February 26, 2016): 460–95. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.31.
Thohari, Mohamad. “KEANEKARAGAMAN PENCATATAN PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI KUA KECAMATAN DI PONOROGO DALAM PERSPEKTIF DISKRESI (Studi Kasus Pencatatan Pernikahan Wanita Hamil Di KUA Kecamatan Ngrayun,KUA Kecamatan Sawoo, Dan KUA Kecamatan Slahung).” Masters, IAIN Ponorogo, 2020. http://etheses.iainponorogo.ac.id/20426/.
Toha Andiko. Ilmu Qawa’id Fiqhiyah. Yogyakarta: Teras, 2011.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n.d.
VIDYA PRAHASSACITTA. “KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM PUTUSAN HAKIM,” 2018. https://business-law.binus.ac.id/2018/12/07/kedudukan-yurisprudensi-dalam-putusan-hakim/.
Wahyu Safrizaa, Fitri Yanib, Fani Budi Kartika, Bambang Indra Gunawan, Muhsin and Lambok Ilvira. “Kajian Yuridis Alasan Niet Ontvankelijke Veeklard (Gugatan Tidak Dapat Diterima) Studi Putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn.” Lex Justitia Journal 4, no. 1 (January 2022).
Published
2023-08-16
How to Cite
Muliani, M., Murjani, M., HS, M., & Yuni, L. (2023). Penolakan Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Samarinda: Analisis Yuridis dan Hukum Islam. FENOMENA, 14(2), 87-107. https://doi.org/10.21093/fj.v14i2.6925