Efektivitas Peran DP2PA dalam Memberikan Perlindungan terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

  • Hamka Pradana UINSI Samarinda
  • Sulung Najmawati UINSI Samarinda

Abstract

Abstrak:

Kekerasan seksual kini telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan. Penyebabnya antara lain adalah adanya ancaman yang didapatkan serta korban takut akan stigma buruk dan pandangan cemooh dari masyarakat terhadap dirinya sebagai orang yang sudah tercemar.Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dan penelitian ini bersifat kualitatif yang tata cara penelitiannya menggunakan data deskriptif, yang mana dalam penelitian ini menggambarkan keadaan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda. Sedangkan teknik pengumpulan datanya ditekankan pada observasi, wawancara, dan dokumentasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda.Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa upaya yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda dalam upaya perlindungan anak korban kekerasan seksual dilakukan proses pencegahan yang diberikan dengan bentuk sosialisasi dengan memberikan edukasi ke masyarakat guna untuk mengecilkan angka kekerasan seksual pada anak dan peran pelayanan yang diberikan adalah dalam bentuk rujukan bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi, reintegrasi sosial dan rumah aman (shelter). Namun, dalam perjalanannya ada kendala-kendala yang terjadi dalam upaya perlindungan anak korban kekerasan seksual, diantaranya kurangnya sumber daya manusia, terbatasnya sumber dana, kurangnya fasilitas penunjang korban dan minimnya pemahaman masyarakat dalam perlindungan hak-hak anak.

References

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Julia Nuraini Sujiono, Bambang Sujiono Mencerdaskan Perilaku Anak Usia Dini (Panduan Bagi Orang Tua Dalam Membina Perilaku Anak Sejak Dini), (Jakarta : PT. Alex Media Komputindo, 2005).
Faramarz bin Muh. Rahban, Selamatkan Putra-Putrimu Dari Lingkungan yang tidak Islami, Terj. Kamdani, (Yogtakarta : Mitra Pustaka, 1999).
Purnianti, Apa dan Bagaimana Kekerasan dalam Keluarga, (Jakarta: Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), 2000).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia https://www.kpai.go.id/ diakses hari kamis, tanggal 24 februari 2022 pukul 11.51.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, (Jakarta: Sinar Grafika 2011)
Huraerah Abu, Kekerasan Terhadap Anak,(Bandung :Penerbit Nuansa Cendekia,2012)
Gultom Maidin Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2010)
Hana Sitompul Anastasia” Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia”, Jurnal Lex Crimen, No.1, Vol.4, 2015
Eko Nurisman, Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, No.2, Vol.4, 2022.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)
Published
2023-02-12