PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA SAMARINDA

(STUDI KEBIJAKAN UNIT PELAYANAN TERPADU DAERAH DINAS KEPENDUDUKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR)

  • sri asma riati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Sulung Najmawati Zakiyya
Keywords: Kekerasan Seksual, Peraturan, Implementasi

Abstract

Artikel ini membahas tentang Kota Samarinda dengan kasus kekerasan seksual terbanyak telah tercatat oleh dinas-dinas yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menangani korban. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui berapa banyak kebijakan yang digunakan oleh dinas dalam  melindungi perempuan  serta implementasi dari kebijakan dilaksanakan dengan baik atau tidak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian emperis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara yang diperoleh langsung dari sumber aslinya yaitu kepala UPTD DKP2A Provinsi Kalimantan Timur dan staf-staf  dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta kepala UPTD  Kota Samarinda, dan data sekunder seperti buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan UPTD DKP2A Provinsi Kalimantan Timur menggunakan dua kebijakan yaitu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan PPA, dalam  mengimplementasikan  kebijakan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hanya sampai di penanganan mediasi saja belum ada yang berlanjut ke penanganan kasus hingga pelaku di pidana, beberapa hak yang ada dalam kebijakan telah cukup terimplementasi dan kebijakan  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan PPA belum terimplementasikan secara maksimal karena belum adanya pencatatan atau arsip tentang kasus yang masuk, belum bekerjasma dengan pihah-pihak masyarakat sipil seperti lembaga non pemerintah.

References

Anas dan Dimas, Sikap patriotik dalam perlindungan korban kekerasan, Cetakan pertama (Yogyakarta: Jejak Pustaka, Oktober 2021).

Mahmud, Heri Gunawan, dan Yuyun Yulianingsih, Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga, Cetakan 1 (Jakarta: Akademia Permata, 2013).

Mulia Musda, Kemuliaan Perempuan dalam Islam, (Jakarta:Megawati Institute, 2014).

Riant Nugroho, Kebijakan publik: implementasi dan pengendalian kebijakan, Cetakan pertama (Jakarta: Elex Media komputindo, April 2021).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, Pasal 1 ayat (6).

Republik Indonesia, Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, menimbang huruf a.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

Sumy Hasty Purwanti, Kekerasan Pada Anak & Wanita Perspektif Ilmu Kedokteran Forensik, (Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2017.

Suhardi, Kaltimtoday.co, “Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Samarinda Tertinggi se-Kaltim, DPRD Minta Pencegahan Lebih Maksimal dan Inovatif”, https://kaltimtoday.co/kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-di-samarinda-tertinggi-se- kaltim-dprd-minta-pencegahan-lebih-maksimal-dan-inovatif/ , diakses tanggal 28 Mei 2022.

Wahyu Krisnanto, “Kelemahan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual di Ruang Publik”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi,Vol. 20 Nomor. 2 (Oktober 2020).

Published
2023-07-01