Persepsi Kepala KUA Kota Samarinda terhadap Pemisahan Harta dalam Perjanjian Pra Nikah

  • Sella Noor Rahmawati UINSI SAMARINDA
  • Devi Kasumawati UINSI Samarinda
Keywords: Perjanjian Pranikah, Pemisahan Harta, Perkawinan

Abstract

Latar belakang dari penelitian ini ialah mengenai perjanjian pra nikah tentang pemisahan harta, yang mana hal tersebut masih jarang sekali dilakukan oleh calon pengantin. Padahal pemisahan harta dalam perkawinan merupakan salah satu upaya hukum untuk melindungi hak suami dan isteri terkait harta kekayaan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi Kepala KUA Kota Samarinda mengenai pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa 7 dari 9 Kepala KUA Kota Samarinda setuju terhadap perjanjian pra nikah terkait pemisahan harta, sedangkan 2 Kepala KUA menyatakan tidak setuju dikarenakan tujuan perkawinan adalah untuk seumur hidup dan dengan adanya perjanjian pemisahan harta hubungan antara suami dan istri akan terkesan kaku dan memiliki batasan.

References

Abdullah, Ru’fah. “Perjanjian Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan.” Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 3, No. 1, 2016.
Arief, Hanafi. “Perjanjian dalam Perkawinan." Jurnal Hukum Universitas Islam Kalimantan, Vol. 5, 2017.
Azam, Ummu. Walimah Cinta. Jakarta: tp., 2018.
Basyir dan Azhar Ahmad. Hukum Perkawinan Islam. Yogjakarta: UII Press, 2007.
Dahlan R, M. Fikih Munakahat. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Dahlan, A. "Perjanjian Pranikah: Solusi Bagi Wanita.” Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, Vol. 3, No. 1, 2008.
Ghazaly, Abd Rahman. Fiqih Munakahat. Bogor: Kencana, 2003.
Iqbal, Muhammad. Psikologi Pernikahan, Jakarta: Gema Insani, 2020.
Kualaria, Sulikah. “Perjanjian Perkawinan sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perkawinan.” Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 1982.
Siswanti, Elin. “Perjanjian Pra Nikah dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda, Vol. 7, 2021.
Stoner, Katherine E. Prenuptial Agreements. Amerika: Nolo, 2019.
Susanti, Dyah Octhorina. “Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari’ah).” Jurnal Ulul Albab, Vol. 1, No. 2, April 2018.
Suwono, Bambang. Komplikasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2004.
Syah, A. dan Tholatif, I. “Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan Legal Standing.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, 2022.
Trisnawati, Putri Ayu. "Pemisahan Harta Dalam Perjanjian Kawin.” Persekutuan Perdata, 10 Desember 2019.
Ulfatmi. Keluarga Sakinah dalam Persepektif Islam. Kementerian Agama RI, 2011.
Wibisana, Wahyu. "Pernikahan Dalam Islam." Jurnal Pendidikan Ta’lim, No. 5, Vol. 14, tahun 2016.
Arifin, Kepala KUA Kec. Samarinda Ulu, Wawancara, 15 Juni 2022.
Lalu Herman, Kepala KUA Kec. Samarinda Utara, Wawancara, 17 Juni 2022.
Subhan S.Ag., Kepala KUA Kec. Palaran, Wawancara, 21 Juni 2022.
Subhan S.Ag., Kepala KUA Kec. Palaran, Wawancara, 21 Juni 2022.
Sultan, S.Ag., Kepala KUA Kec. Sambutan, Wawancara, 22 Juni 2022.
Published
2023-08-22