PERSEPSI KEPALA KUA KOTA SAMARINDA TERHADAP KEDUDUKAN WALI NIKAH BAGI ANAK HASIL NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH

  • Sayyidil Haqqy Ashary UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Akhmad Sofyan UIN Sultan AJi Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Persepsi, Kepala KUA, Nikah Siri, Maqashid Syariah

Abstract

Pernikahan siri tentunya akan berdampak kepada anak yang mereka lahirkan. Artikel ini membahas tentang persepsi Kepala KUA terhadap kedudukan wali nikah bagi anak hasil nikah siri dalam tinjauan Maqashid Syariah. Merupakan penelitian kualitatif, sifatnya deskriptif, menggunakan pendekatan empris normatif. Subjek penelitian yaitu Kepala KUA dan pelaku nikah siri di Samarinda. Hasil kajian, persepsi Kepala KUA terbagi menjadi dua, pertama menyatakan bahwa orang tua dari anak hasil nikah siri dapat menjadi wali karena pencatatan pernikahan adalah syarat administrasi, bukan syarat sahnya perkawinan. Pendapat kedua, pencatatan perkawinan itu bagian dari syarat keabsahannya perkawinan secara hukum agama dan negara sehingga ayahnya tidak boleh menjadi wali kecuali jika ayahnya telah melakukan sidang isbat nikah dengan ibunya. Adapun terhadap dua Persepsi yang ada bahwa persepsi pertama lebih diunggulkan karena termasuk pada maqashid dharuriyat yang mana melihat status wali jika sah secara syariat sudah cukup untuk menjadi wali dengan mempertimbangkan jika pernikahan anak hasil pernikahan siri ini ditunda, akan berakibat terjadinya nikah siri yang mengakibatkan terhalangnya maqashid syariah yakni menjaga keturunan. Sedangkan pada pendapat kedua lebih masuk kepada maqashid hajiyah karena bagi anak hasil nikah siri harus menunggu putusan isbat nikah kedua orang tuanya agar bisa menjadi wali dan mengurus administrasi pendaftaran nikah di KUA.

References

DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram . Terj., Abdul Rosyad Siddiq, Terjemahan Lengkap Bulughul Maram, Jakarta Timur: Akbar Media, 2007.
Al-Hifnawi, Muhammad Ibrahim. Tafsir Al-Qurthubi, Jakarta Selatan : Pustaka Azzam, 2007.
Al-Mahalli, Jalaluddin dan Jalaluddin As-Suyuthi. Tafsir Jalalain, Jakarta:Sinar Baru Algensindo, 2008.
Amrullah, Abdul Malik Karim. Tafsir Al-Azhar, Depok: Gema Insani, 2020.
Anhar, M. Ziqhri dan Nurhayati, “Teori Al- Syari ’ Ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syariah”, dalam Jurnal JESYA, No.1, Vol.5, 2022.
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. Subulus Salaam Syarah Bulughul Maram, Jil.2, Cet. 10. Jakarta: Darus Sunnah, 2014.
Bin Katsir, Imaduddin bin Amar. Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta Timur: Pustaka Imam Asy-syafii, 2008.
Djazuli, Ahmad. Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta: Kencana, 2021
Iqbal, Muhammad. Psikologi Pernikahan : Menyelami Rahasia Pernikahan. Depok : Gema Insani, 2019.
Juliya, Mira, dan Yusuf Tri Herlambang, “Analisis Problematika Pembelajaran Daring Dan Pengaruhnya Terhadap Motivasi Belajar Siswa”, dalam Jurnal Genta Mulia, NO.1, Vol.12, 2021.
Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, 2018.
Kementrian Agama RI, Al-Hamid Terjemah Perkata Transliterasi Latin, Jakarta: PT. Dinamika Cahaya Pustaka, 2019.
Kementrian Agama RI, Al-Hamid Terjemah Perkata Transliterasi Latin. Jakarta : PT. Dinamika Cahaya Pustaka, 2019
Muttaqin, Muhammad Ngizzul, dan Nur Fadhilah, “Hak Ijbar Wali Tinjauan Syari’ah Dan Antropologi Hukum Islam”, dalam De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, No.1, Vol.12, 2020.
Nurjannah, Via dan Hasmalina, “Wali Hakim: Perspektif Hukum Islam Terhadap Proses Pelaksanaannya Di Kantor Urusan Agama”, dalam Jurnal Syari’ah Dan Peradilan Islam, No.1, Vol.1, 2021.
Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Nikah.
Rijali, Ahmad, “Analisis Data Kualitatif”, dalam Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, No.33, Vol.17, 2019.
Riswanto, Yudi Arianto, “Kedudukan Wali Dan Saksi Dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab: Maliki, Hanafi, Shafi’i Dan Hanbali”, dalam Jurnal Al i, 2020..
Siti Nurjanah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Wali Hakim Akibat Wali Nasabnya Adhal (Studi Analisis Putusan PA Serang No. 0401/Pdt.P/2017/PA.Srg)”, dalam Jurnal CORE, No.1, Vol.15, 2018.
Susanto, Agus "Peran Kepala KUA Dalam Membangun Moderasi Beragama Di Kabupaten Majalengka",dalam Jurnal Andragogi:Jurnal Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, No.2, Vol.7, 2019.
Tim Redaksi BIP. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Jakarta : Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, 2017.
Wahyudi, Andri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Nikah Siri Dari Perspektif Hukum Positif” dalam Jurnal Ilmu Hukum, No. 1 Vol VI, 2022.
Wanto, Deri, and Lukman Asha, ‘Persepsi Masyarakat Sukaraja , Rejang Lebong Terhadap Edaran Menteri Agama Nomor : SE . 6 . Tahun 2020 Mengenai Tata Cara Beribadah Saat Pandemi’, Vol.9, 2020.
Zubaidi, Zaiyad dan Kamaruzzaman, “Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim: Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh”, dalam El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, No.1, Vol.1, 2018.
Published
2024-08-01