TINJAUAN HUKUM KELUARGA TERHADAP FENOMENA KEKHAWATIRAN PARA JANDA UNTUK MENIKAH KEMBALI

(Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang)

  • Ikfini Haula Aqiqa UINSI Samarinda
  • akhmad Sofyan UINSI Samarinda
Keywords: Hukum Keluarga, Janda, Khawatir, Menikah Kembali

Abstract

Pertimbangan dari para janda yang khawatir untuk menikah kembali, sering muncul dan dihubungkan dengan adanya kekhawatiran dalam menghadapi situasi yang pernah terjadi yaitu kegagalan pada pernikahan sebelumnya, yang wanita khawatirkan adalah pikiran-pikiran apakah kebahagiaan yang mereka inginkan dapat tercapai setelah menikah kembali.  Maka dari kasus tersebut dapat dipahami bahwa masih banyak para janda yang khawatir untuk menikah kembali padahal menikah kembali ini telah diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris normatif dengan analisis deksriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang peneliti gunakan ialah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) faktor yang melatarbelakangi kekhawatiran para janda untuk menikah kembali didasari oleh faktor internal dan eksternal. 2) Tinjauan hukum keluarga terhadap fenomena kekhawatiran para janda untuk menikah kembali sebagai berikut ini: bagi wanita janda yang memilih tidak menikah karena khawatir akan rasa trauma atau kesulitan dalam hal emosional itu hukumnya makruh. Selanjutnya bagi wanita janda yang memilih tidak menikah kembali sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan biologisnya secara sah, maka hukumnya wajib menikah kembali. Selanjutnya bagi wanita janda yang memilih untuk tidak menikah lagi dan menjadi orang tua tunggal yang hanya fokus mencari nafkah untuk anak-anaknya, maka hukum untuk menikah kembali ialah mubah. Adapun bagi wanita janda yang tidak mendapat izin dari anak-anaknya sehingga tidak menikah kembali itu hukumnya mubah. Selanjutnya hukum dari faktor stigma sosial yang ada di masyarakat untuk menikah kembali ialah sunnah.

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo. (1992)
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada. (2003)
H. Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia-Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana. (2006)
Karvistina, L. “Persepsi masyarakat terhadap status janda : Studi kasus di Kampung Iromejan, Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta,” Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta (2011),
Kementrian Agama. Al- Qur’an dan terjermah. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. (2011)
Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: Academia (2012)
Maisah dan Yeti SS. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi,” Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, Vol. 17 No. 2 (Oktober 2016)
Muhammad Nasib Ar-Rifai. “Taisiru al-Aliyyul Qadir li Ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir” Terj., Syihabuddin, Kemudahan dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Cet. 1. Jakarta: GemaInsani (1999)
Nasir Badruddin. Jurnal Psikostudia Universitas Mulawarman. Vol. 1, No.1. (Juni 2012)
Romli. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam. Cet.I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sayyid Quthb. Fi Zilal Al-Qur’an terj. Asad Yasin Abd. Aziz, Cet. 1 Jakarta: Gema Insani Press. (2000)
Syaikh Abdul Hamid Hakim. Terjemahan Mabadi ‘Awwaliyah. alih bahasa Sukanan dan Khairudin,
Published
2024-01-31