TINJAUAN ISTIHSAN TERHADAP WANITA KARIER TENAGA PENDIDIK SAAT MASA IDDAH WAFAT DI KELURAHAN AIR PUTIH
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih yang tidak melaksanakan ihdad dan tetap keluar rumah selama masa iddah wafat dikarenakan tuntutan dari pekerjaan. Zaman sekarang sudah banyak wanita yang bekerja di luar rumah dan untuk menunjang kariernya mereka dituntut harus berpenampilan menarik. Di saat seorang wanita ditinggal meninggal oleh suaminya maka dia diwajibkan untuk melaksanakan masa iddah wafat dan ihdad. Dimana selama 4 bulan 10 hari mereka tidak diperbolehkan untuk bersolek, keluar rumah, serta menikah. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana problematika wanita karier tenaga pendidik saat masa iddah wafat serta bagaimana menjaga kemaslahatan mereka dalam menjalani masa iddah wafat tersebut dengan meninjau melalui istihsan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan empris normatif. Subjek dalam penelitian ini adalah wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih. Objek penelitian ini mengenai masa iddah wafat yang dialami oleh wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kulitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisis hasil dari penelitian dengan tinjauan istihsan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika wanita karier tenaga pendidik saat masa iddah wafat yaitu ekonomi, beban moral, terikatnya dengan lembaga, serta tuntutan penampilan. Melihat kondisi wanita karier tenaga pendidik di Kelurahan Air Putih melalui metode istishan peneliti menyimpulkan bahwa kondisi tersebut masuk ke dalam istihsan istisnai (perpindahan hukum yang bersifat umum ke hukum khusus) yang disandarkan kepada dalil kemaslahatan. Sehingga hukum bagi mereka adalah boleh untuk tidak melaksanakan ihdad dan keluar rumah selama masa iddah namun tetap dalam ketentuan syariat. Seperti ketika kondisi mereka dalam keadaan terpaksa dan sangat membutuhkan untuk keluar rumah, apabila tidak keluar rumah dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan yang lebih besar, diperbolehkan bagi mereka untuk berdandan namun tidak berlebihan, boleh keluar rumah dengan niat dan tujuan yang jelas serta baik. Serta menjamin dan memastikan diri mereka dapat terhindar dari maksiat dan fitnah. Namun meskipun diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ihdad dan keluar rumah mereka tetap dilarang untuk menikah hingga masa iddah wafatnya selesai yaitu selama 4 bulan 10 hari.
References
Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: CV Pustaka Agung Harapan, 2006.
Undang-Undang:.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Sipil No.22 Tahun 2017.
Mahkamah Agung, Himpunan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian dalam Pembahasannya, 2011.
Kompilasi Hukum Islam:
Bab XVII tentang Akibat Putusnya Perkawinan Pasal 153 ayat (2)
Bab XVII Pasal 153 ayat (2) huruf a dan b
Bab XIX tentang Masa Berkabung Pasal 170 pada ayat (1) dan (2),
Buku:
al-Andalusi<, Abu< Muhammad ‘Ali bin Hamz, al-Muhalla, Vol.9, T.t: Dar al-Fikr, t.th.
al-Anshari, Abu Yahya Zakaria, Fath al Wahhab, juz II, Surabaya: Al Hidayah, t.th.
al-Dimyathi, Sayyid Abu Bakar, I’anah al-Thalibin, juz IV, Surabaya: Al Hidayah, t.th.
Al-Haddad, Mahmud bin Muhammad, Tahkrij Ihya ‘Ulum al-Di
Ali Hasballah, al- Furqah baina az-Zaujaini wa Ma Yata’allaqu biha min ‘iddatin wa nasab, Cet. I, (t.tp: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1387 H/1968 M),
al-Indunisi, Ahmad Nahrawi Abdus Salam, Ensiklopedi Imam Syafi’i, Cet. 1, Bandung: Mizan Media Utama, 2008.
Al-Khalafi, Abdul Azmi bin Badawi, Al-Wajiz Fi Fiqhi Sunnah Wal Kitabil Aziz, terjemah Ma’ruf Abdul Jalil (Pusaka As-Sunnah).
Al-Syamilah al-Maktabah, Mausu’ah al-Fiqhiyah, Juz II, Maktabah Dar al-Tsaqafah, 2002.
Al Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah, Juz 4, Kairo: Dar al-fikr al-Arabi, t.th.
Al-Zuhaili, Wahbah, Al- Wajiz Fil Ushuli Fiqhi, Cet.1, Damaskus: Dar Fikr 1999.
al-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz ii, cet.26, Damaskus: Dar al-Fikr, 2009 M.
As-Segaf, Sayyid Alwi bin Sayyid Ahmad, Tarsyihul Mustafidin, Beirut: Darul al-Fikr
Faiza, Arum, Kamulah Wanita Karier yang Hebat, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2020.
Fuad, Syaikh, Menjadi Pengantin Sepanjang Masa, Solo: Aqwan Media Profetika, 2008.
Halim Abu Syuqqan, Abdul, Kebebasan Wanita, Jilid 2, Jakarta: Gema Insansi Press, 2000.
Haries, Akhmad & Maisyarah Rahmi Hs, Ushul Fikih (Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum dan Metode Istinbath Hukum), Cet.1, Palembang: Bening Media Publishing, 2020.
Haroen,Nasrun Ushul Fiqh, Jakarta: Publishing House, 1996.
Hasan, Husain Hamid Nasabiyah al-Maslahat fi al-Fiqh al-Islamiyah, Mesir: Dar al-Maktabat al-Arabiyah,t.th.
Ibrahin, Duski, Al-Qawa’id Al Fiqhiyah (Kaidah-kaidah Fiqih), cet.1, Palembang: CV. Amanah, Januari 2019.
Karim, Ahmad Syafi’i, Ushul Fiqh, Bandung: Pusaka Setia, 2006.
Khallaf, Abd al Wahab Ilmu Usul al-Tasyri’ al-Islam fi Ma La Nass Fih, Kuwait: Dar al-Kalam, 1972.
Lamadhoh Athif, Fikih Sunnah Untuk Remaja, Jakarta: Cendikia Sentra Musliam, 2007.
Ma’luf, Louis, al-Munjid fi al-Lugah wa al-A’lam, Beirut: Dar al Masyariq, 1984.
Nasution, S., Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi
Aksara, 2003.
Nuruddin, Amiru dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: studi hukum islam dari fiqh, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Nyak Umar, Mukhsin, Al-Maslahah Al-Mursalah (kajian atas Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Aceh: Turats, 2017
Rusyid, Ibnu, Bidayah al-Mujahid, juz II, Surabaya: Al- Hidayah. 2017.
Sabiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Cet. IV, Beirut: Dar al-Fikr, 1983, Juz II,
Sanusi, Ahmad, Sohari, Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Sarwono, Jonathan, Metode Penelitian Kuantitaif dan Kualitatif, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Shihab, M, Quraish Tafsir Al-Misbah, Jilid XIII, Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Suryabrata, Surnadi, Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali, 1987.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islamdi Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana 2007.
Shih, Syaikh Fuad, Menjadi Pengantin Sepanjang Masa, Solo: Aqwam Media Profetika, 2008.
Umar, M. Hasbi, Nalar Fiqh Kontemporer, Cet I, Jakarta: Gaung Persada Press. 2000.
Usman,Iskandar Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1994.
Qardhawi, Yusuf, Fiqih Wanita, Bandung: Jabal, 2009.
Yafie Ali, Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan, 1995.
Zahrah, Muhammad Abu Usul al-Fiqh, Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.th.
Skripsi:
Heni, “Dilema Praktek Ihdad (Studi Sosiologi Hukum Pada Masyarakat Islam Kebayoran Lama)”, dalam skripsi, Jakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Maryam, “Persepsi Masyarakat tentang Pelaksanaan Iddah Wanita Karier Karena Cerai Mati di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues” dalam skripsi, Aceh: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Darussalam, 2020.
Nuraini, Dita, “Ihdad Bagi Wanita Karir Menurut Pandangan Pengelola PSGA UIN Raden Intan Lampung”, dalam skripsi, Lampung: Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, 2018.
Jurnal:
Arifin, Samsul dan Wismar Ain MArzuki, “Ihdad Bagi Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (Sebuah Analisis Gender), dalam Jurnal Lex Jurnalica, Vol.12, No.3, Desember 2015.
Asriaty, “Wanita Karir dalam Pandangan Islam”, dalam Jurnal Al-Maiyyah, Vol.VII, No.2, Juli 2014.
Azmi, Vera Nur “Makna Tabarruj Perspektif Hadis dalamKitab Syarah Shahih Muslim Karya Imam an-Nawawi (631-676)”, dalam Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, Vol.2, No.2, April 2022.
Baharun, Hasan & Syafiqiyah Adhimiy, “Limitasi Keluar Rumah Bagi Perempuan ‘Iddah Wafat dalam Perspektif Maslahah Mursalah”, dalam Jurnal Al-‘Adalah, Vol.15, No.1, 2018.
Dadin Eka, Saputra, “Kedudukan Undang-Undang dan Perpu dalam Perspektif Penafsiran Hukum Tata Negara”, dalam Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol.13, No.1, 2015.
Febri, Nuzulia, “Rekontruksi Hukum Iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, dalam Jurnal Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol.1, No.1, Juni 2019.
Kajian Sosiologi” dalam Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, Vol.1, No.2, April 2021.
Hidayati, Nuzulia Febri, “Rekontruksi Hukum Iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, dalam jurnal Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Jannah, Shofiatul, Zaenul Mahmudin, “Kajian Kritis Terhadap Fatwa MUI Tahun 1981 Tentang Iddah Wafat dan Relefansinya Bagi Wanita Karier”, dalam Jurnal Muslim Heritage, No.2, Vol.6, 2021.
Lubabul Chadziq, Achamad, “Istihsan dan Implementasinya dalam Penetapan Hukum Islam”, dalam Jurnal Miyah: Studi Islam, Vol.15, No.02, Agustus 2019.
Restiviani, Yuliana, “Wanita dan Tabarruj Perspektif Al-Qur’an (Kajian Terhadap Surat Al-Azhab Ayat 33)”, dalam Jurnal Liwaul Dakwah, Vol.10, No,1, Januari 2020.
Sari, Rahma Pramudya Nawang, “Wanita Karier Perspektif Islam” dalam Jurnal Sangaji Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol.IV, No.1, Maret 2020.
Sesse, Muhammad Sudirman “’Aurat Wanita dan Hukum Menutupinya” dalam Jurnal Al-Maiyyah, Vol.9, No.2, Juli 2016.
Suarga, “Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan”, dengan Jurnal Idaarah, Vol.3, No.1, Juni 2019.
Sudiarto, “Menejemen Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satap Tira” dengan Jurnal Pendais, Vol.2, No.1, Juni 2020.
Sumblah, Umi dan M. Yalis Shohib, “Ketentuan Ihdad bagi Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam: Sebuah Analisis Gender”, dalam jurnal Egalita, Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, Vol.V, No.1, Juni 2010.
Syarifuddin, “Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam”, dalam Jurnal Tahkim, Vol.10, No.2, Desember 2014.
Lain-Lain:
Aminem, Kepala Sekolah SDN 016, wawancara di Sekolah SDN 016, Samarinda, 21 Juli 2022, pukul 10:10 Wita.
Fatwa MUI tahun 1981 tentang Iddah Wafat
Fitriyani Ani, Guru SDN 004, Wawancara di Sekolah SDN 004, Samarinda, 20 Juli 2022, pukul 10:57 Wita.
Jumiati, Guru SDN 010, Wawancara di rumah responden, Samarinda, 28 Juli 2022, pukul 17:477 Wita.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lena Ida, Guru SDN 013. Wawancara di Sekolah SDN 013, Samarinda, 18 Juli 2022, pukul 10:46 Wita
Rahmi Hasan, Maisyarah, Anggota Fatwa MUI Samarinda, Wawancara di Fakultas Syariah, Samarinda, 15 September 2022, pukul 11:48 Wita.
Sumarti, Guru SDN 013, Wawancara di Sekolah SDN 013, Samarinda, 13 Juli 2022, pukul 11:30 Wita.