TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG CAMPUR TANGAN ORANG TUA TERHADAP RUMAH TANGGA ANAK

(Studi Dampak di RT 1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang)

  • Hafidin Hafidin UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Abnan Pancasilawati UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Abdul Syakur UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Hukum Keluarga Islam, Campur Tangan, Orang Tua, Rumah Tangga

Abstract

 Hafidin, 2024. Dengan judul penelitian “Tinjauan Hukum Keluarga Islam Tentang Campur Tangan Terhadap Rumah Tangga Anak (Studi Dampak di Rt.1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Universitas Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag., dan Bapak Abd Syakur, L.c.,M.H.

Dalam kehidupan rumah tangga selalu ada yang namanya permasalahan-permasalahan keluarga. Adapun salah satu penyebab dari permasalahan rumah tangga yaitu campur tangan orang tua.  Seperti yang terjadi pada delapan keluarga yang ada di Rt.1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang. Delapan keluarga ini mendapat campur tangan orang tua dalam hal keuangan dan tempat tinggal sehingga berdampak pada ketidak harmonisan rumah tangga. Dari permasalahan yang ada pada lokasi penelitian ini maka timbullah pertanyaan, hal apa saja yang menjadi campur tangan orang tua di Rt.1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang? dan bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam tentang campur tangan orang tua terhadap rumah tangga anak di Rt.1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang?.  

Jenis penelitian ini adalah Normatif Empiris, Pendekatan penelitian sosiologis. Lokasi penelitian Rt.1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang. Dengan menggunakan snowball sampling. Subjek penelitian kepada anak yang menjadi istri atau suami, orang tua atau mertua dan tokoh masyarakat. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik deduktif. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.

Adapun hasil dari penelitian ini berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, ditemukan bahwa hal yang menjadi campur tangan orang tua di Rt.1 Desa Tanjung Batu yaitu mengenai keuangan dan tempat tinggal. Sedangkan meninjau dari pandangan hukum keluarga Islam tentang kasus campur tangan di Rt.1 Desa Tanjung Batu tidak benar karena tidak sesuai dengan tuntunan hukum keluarga Islam. Sehingga dampak yang ditimbulkan menyebabkan keluarga anak menjadi tidak harmonis.

References

Basir, Sofyan, “Membangun Keluarga Sakinah,” Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan 7, no. 2 2018.

Arifin, Syamsul, “Kajian Sosiologis Dalam Hukum Keluarga Islam,” Ijlil 1, no. 2 2021.

Ratna, Suraiya dan Nashrun, Jauhari, “Psikologi Keluarga Islam sebagai Disiplin Ilmu (Telaah Sejarah dan Konsep),” Nizham Journal of Islamic Studies 8, no. 02 2020.


Dr. Budi, Sunarso, “Merajut Kebahagiaan Keluarga (Perspektif Sosial Agama, Jilid 2, No. 1, Yogyakarta : Deepublish, 2022.

Nafsah, Khairiyah, sihhabudin, johana, Nahuway, “Pola Komunikasi Interpersonal Orang Tua dan Anak, Pada Keluarga Broken Home di Kelurahan Waihaong”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.01, Nomor.02, 2022

Sherly, Lorenza, “Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Pada Keluarga yang tidak Memiliki Keturunan, Perspektif Fiqih Munakahat, Di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara,” skripsi, 2022.

Pegadaian, sahabat “Kenali Kebutuhan Primer, Sekunder, Tersier Beserta Contohnya”, 14/Mei/2024.

Nashih, Nasrullah,”Mengapa Allah Membolehkan Perceraian Namun Ia Membencinya”, website Replubika”, 15/5/2024.

Abdullah, bin Muhammad Alu Syaikh, Terjemah tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Imam AsySyafi’i, 2008.

Tajuddin, Anef Abdul Syukui Abdul Rjeak Ahmad Rila'i L tsman, “Shahih Sunan Abu Daud”, Kampung Melayu : Pustaka Azam, No.1, 2002.

Rofiah, Nur, “Jelaskan Esensi Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah”, Website Nuonlie, 18/05/2024.

Ishom, Muhammad“Lima Adab Orang Tua Kepada Anak Menurut Imam Al-Ghazali”, Website Nu Online, , 8 Juli 2024.

Monika Selis, Ajeng, “Apa Hukumnya Dalam Islam Memaksa Kehendak Orang Tua Kepada Anak”, Website Radar Lampung, 8 Juli 2024.

Abidin, As’ad Samsul, Arba’in Nawawi Tidak Boleh Memberikan Mudharat, 2024.
Published
2025-01-31