Nilai Pendidikan dalam Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Tengah

  • Asdiana Asdiana IAIN Takengon
Keywords: Nilai pendidikan, Hukuman cambuk

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji tentang bagaimana tahapan-tahapan pelaksanaan hukum cambuk dan nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam pelaksanaan tersebut terhadap pelanggar Qanun Syari’at Aceh Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam, Aceh Tengah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara menguraikan, mengklasifikasikan, memisah-misahkan kemudian disajikan secara naratif dengan memberikan ulasan, kritikan, analisis dan penilaian. Hasil temuan penelitian di lapangan dapat diketahui bahwa tahapan hukuman cambuk adalah: 1) Jaksa menghadirkan terhukum yang ditahan ke tempat pemeriksaan kesehatan; 2) Jaksa melakukan pemanggilan untuk menjalani proses pelaksanaan uqubat cambuk; 3) Terhukum diperiksa kesehatannya oleh dokter  yang ditunjuk; 4) Jaksa membacakan identitas terhukum; 5) Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat orang yang hadir. Hukuman cambuk bukan untuk menyakiti pelanggar syariat Islam.Tetapi untuk memberi efek jera dan rasa malu agar ia tidak mengulangi lagi perbuatannya. Nilai pendidikan yang terdapat dalam human cambuk ini adalah: nilai efek jera, nilai psikologis, nilai religius dan kesadaran.

References

Al-Faifi, Sulaiman. Ringkasan Fiqih Sunnah, Jakarta: Pt Ummul Qura, 2013.

Ali, Zainudin. Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Al-Faifi, Sulaiman. Ringkasan Fiqih Sunnah, Jakarta: Pt Ummul Qura, 2013.

Al-Jauziyah, Ibu Qayyim. Hukum Acara Peradilan Islam, Lamongan: Pustaka Belajar 2007.

Bungin, Burhanuddin. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Chairudin, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya: Pt Prestasi Pustaka, 2006.

Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam, Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada, 2012.

Din, Mohd.Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional dari Aceh Untuk Indonesia, Bandung: Unpad Press, 2009.

Eldin H. Zainal, Perbandingan Mazhab Tentang Hukum Pidana Islam
Al Muqarranah Al-Mazahib Fi Al-Jinayah, Medan: Fakultas Syari’ah IAIN-SU,2010.

Hajar, Ibnu. Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2000.

Kutha Ratna, Nyoman. Metodologi Penelitian, Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya, Jokyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Lingga.Tinjauan Tentang Hukuman Cambuk, Medan: Universitas Sumatra Utara, 2012.

Mughits, Abdul. Ushul Fiqih Bagi Pemula, Jakarta: Cv Artha Rivera, 2008.

Mukhlich, Wardi. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, Cet II 2006.

Nasir, Muh. Metodologi Penelitian, Jakarta: Ghalia Indo, 1998.

Taupik, Imam Taupik. Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Jakarta: Ganeca Exact, 2010.

Rahmat, Hakim. Hukum Pidana Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta Pusat: Kalam Mulia 2012

Surachmad, Winarno. Dasar Dan Teknik Rasearch Metodologi Ilmiah, Bandung: Tarsito, 2009.

Sahlan, Asman. Mewujudkan Nilai Religius, Malang: UIN Maliki Press 2010.

Tafsir, Ahmad. Metodelogi Pengajaran Agama Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.

Ulya, Zaki. “Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekontruksi Syariat Islam Di Aceh”. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Asional, Volume 5 No1. Tahun 2016.
Published
2020-11-29