Urgensi Zakat Produktif di Indonesia

  • Dimyati Dimyati Fakultas Syariah Universtas Hasyim Asy’ari (UNHASY) Tebuireng Jombang
Keywords: Zakat Produktif, Pendayagunaan, mustah}iq, muzakky

Abstract

Salah satu fungsi zakat adalah sebagai dana sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi problem-problem sosial seperti  kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Tentu saja dibutuhkan formulasi yang tepat dalam pendayagunaan harta zakat untuk mengatasi problem-problem sosial tersebut. Di antara upayanya adalah dengan membangun paradigma bahwa pendayagunaan zakat harus bersifat produktif, edukatif dan ekonomis sehingga pada akhirnya penerima zakat (mustah}iq) akan keluar dari zona mustah}iq dan secara otomatis akan memasuki zona wajib zakat (muzakky). Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus melalui harta zakat yang telah diterimanya. Oleh karena itu zakat produktif adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustah}iq tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka. Dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus. Oleh karena itu pendayagunaan zakat harus diarahkan sebagai instrumen untuk membangun taraf kehidupan umat di antaranya melalui program pendayagunaan untuk kebutuhan dasar, pembiyaan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya tidak habis seketika di tangan penerima zakat (mustah}iq).

References

Al-Quran dan Terjemahan, Departemen Agama RI, (Kudus: Menara Kudus, 2006).
Abdurrahman al-Jaziry, al-Fiqh ‘ala> Maz}a>hib al-Arba’ah, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah).
Al-Qardhawi,Yusuf, Al-‘Iba>dah fi> al-Isla>m, (Beirut: Muassasah al-Risa>lah, 1979).
Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).
Departemen Agama RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat, Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Zakat, (Jakarta: 2007).
Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).
Fahrur Muis, Zakat A-Z, (Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2011).
Hasanuddin AF, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve,).
Hasby al-Shiddiqiy, Pedoman Zakat, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1975).
Husein Syahatah, Cara Praktis Menghitung Zakat, Terj. Mujahidin Muhayan, (Jakarta: Kaslam Pustaka, 2005 ).
Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Fath} al-Ba>ry, (Jakarta; Pustaka Azzam, 2004).
Ibnu Rushd, Bida>yah al-Mujtahid wa Niha>yah al-Muqtas}id, Jilid 1, (Beirut: Da>r al-Kutub Al-Isla>miyyah).
J. S. Badudu, Sultan Mohammad Zaim, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta; Pustaka Sinar Harapan, 1996).
Joyce M. Hawkins, Kamus Dwi Bahasa Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, (Oxford-Erlangga, 1996).
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Waqaf, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1988).
Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, Pedoman Zakat, Seri IX (Jakarta; Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 1986).
Save M. Dagun, Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, (Jakarta: LPKN, 2000).
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr) Jilid 1.
Sjechul Hadi Permono, Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Pengelola Zakat, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995).
Sjechul Hadi Permono, Pendayagunaan Zakat dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Jakarta; Pustaka Firdaus, 1993).
Sjechul Hadi Pernomo, Sumber-Sumber Penggalian Zakat, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994).
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Isla>my wa Adillatuh (Beirut: Da>r al-Fikr, 1998) Jilid III.
Yusuf Qardhawi, Fiqh Al-Zaka>h, (Beirut: Dar Al-Irsyad).
Yusuf Qardhawi, Mushkilah al-Faqr Wakayfa A’ala>jaha> al-Isla>m, (Beirut: Da>r al-Fikr, 1996).
Zainuddin, Fiqih Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002).
Published
2018-01-02