Praktik Pengangkatan Anak Dibawah Tangan Yang Dilakukan Masyarakat Kota Langsa Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pengangkatan anak dengan merubah nasab anak diharamkan dalam Islam. Dasar hukumnya diterangkan dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 4 dan 5, kemudian pandangan Imam Syafi’i dan Fatwa MUI. Namun realita saat ini, banyak pengangkatan anak yang dilakukan olah masyarakat Kota Langsa dengan cara merubah nasab anak dan tanpa penetapan pengadilan. Faktor-faktor pengangkatan anak seperti pasangan yang tidak memiliki anak dan kepentingan anak yang diangkat. Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pengangkatan anak dibawah tangan yang dilakukan masyarakat Kota Langsa? Dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pengangkatan anak dibawah tangan yang dilakukan masyarakat Kota Langsa? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara dengan masyarakat maupun pihak yang bersangkutn lainya yang mengetahui secara jelas kasus pengangkatan anak yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa adanya praktik pengangkatan anak yang masyarakat Kota Langsa lakukan, yang hanya menggunakan surat perjanjian tanpa penetapan pengadilan, lalu pada saat pencatatan anak juga terjadinya perubahan nasab secara tertulis di dalam akta kelahiran anak angkat tersebut. Praktik pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat Kota Langsa dalam Islam hukunya haram karena merubah nasab secara tertulis, tidak melalui penetapan Pengadilan, layaknya seperti apa yang dipraktikan oleh orang-orang Arab terdahulu dengan merubah nasab anak tersebut.
References
Abdul Halim dan Khuzaimah, “Adopsi Anak Dalam Tinjauan Madzhab Syafi’i,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 01, No. 01, (April 2021).
Abdul Halim, Khuzaimah, “Adopsi Anak Dalam Tinjauan Madzhab Syafi’i”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 01, No. 01, (April 2021).
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2008).
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: CV Akademika Pressindo, 2015).
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo,2010).
Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
Dep. Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (Jakarta: t.t., 2003).
Dzihar adalah istilah yang artinya seorang suami menyamakan punggung istri dengan ibu.
Hafizh Anshori dkk, Ensiklopedia Islam, jilid 1, cet. IX (Jakarta: Ichtiar Baru, 2001).
Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 8, Terj. Arif Rahman Hakim; Syahirul Alim Al-Adib; Muhammad Zaini; Nila Nur Fajariyah; Muh. Faqih Fatwa, (Surakarta: Insan Kamil, 2015).
Imam Asy-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir, Jilid 9, Terj. Amir Hamzah Fachruddin dan Asep Saefullah, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2012).
Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011).
M. Anshari, Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional (Bandung: Mandar Maju, 2014).
Maimun, “Konsep Wasiat Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Syari’ah Vol. IX, No. 1, (Januari-Juni 2017).
Mardani, “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 8, No. 2, (Desember 2019).
Muhammad Rais, “Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif)”, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14, No. 2, (Desember 2016).
Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, Pembagian Warisan Berdasarkan Syariat Islam (Solo: Tiga Serangkai, 2007).
Mustofa Sy, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama (Jakarta:Kencana, 2008)
Nasroen Haroen, Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Vn Hoeve, 2005).
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), h. 64.
Sumardi Sruyabrata, Metodologi Penelitian, Cet. Ke-II (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998).
Tafal Bastian, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat (Jakarta: Rajawali Press, 1985).
Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Anak.
Wabah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 10, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani (Jakarta: Gema Insani, 2011).
Zaini Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 1995)
Copyright (c) 2023 FENOMENA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.