Upaya Tokoh Agama terhadap Perceraian di Kota Balikpapan (Studi Kasus pada Perceraian di Pengadilan Agama Balikpapan)

  • Muhammad Amin Rais UINSI Samarinda
  • Akmad Haries
  • Muhammad Idzhar UINSI Samarinda
Keywords: Kata kunci: Pengadilan Agama Balikpapan, Tokoh Agama, Perceraian

Abstract

Perceraian merupakan putusnya suatu hubungan antara suami dan istri. Perceraian juga menjadi solusi terakhir bagi kedua pasangan suami istri untuk mengakhiri pernikahan. Kota Balikpapan juga banyak terjadi kasus perceraian dan jika dilihat dari Data yang didapat dari Pengadilan Agama Balikpapan angka perceraian setiap tahunnya meningkat dari tahun 2019 terdapat 1.736 perkara kasus perceraian di Kota Balikpapan dan pada tahun 2020 terdapat 1.503 perkara kasus perceraian, kemudian pada tahun 2021 terdapat 1.704 kasus perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perceraian dan mengetahui Upaya Tokoh Agama Balikpapan mengenai perceraian. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan dengan metode kualitatif yaitu metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam, melalui pendekatan yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah; pertama, mengenai faktor penyebab terjadinya perceraian karena suami istri yang melakukan cerai maka ada faktor permasalahan yang menyebabkan terjadinya perceraian, Perceraian terjadi tidak terlepas dari masalah atau faktor penyebab yang mempengaruhi putusnya suatu perkawinan,.sehingga permasalahan itu yang menjadikan bukti untuk suami atau istri buat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama diantaranya karena faktor mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan faktor ekonomi. Kedua, mengenai upaya tokoh agama terhadap perceraian di Kota Balikpapan terdapat solusi dari Kementerian Agama Balikpapan sudah membuat program yaitu bimbingan perkawinan kepada calon pengantin untuk diberikan bekal atau ilmu pengetahuan tentang berumah tangga yang baik dan bahagia agar terhindar dari perceraian yang tidak diinginkan.

Kata kunci: Pengadilan Agama Balikpapan, Tokoh Agama, Perceraian

References

Al-Qur’an
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia. 2012.
Buku
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.
Dahwadin, Perceraian Dalam Sistem Huku di Indonesia, Cet. 1, Jawa Tengah: Mangkubumi, 2018.
Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat, Cet. 2, Edisi 1, Jakarta: Kencana, 2006.
H.Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, CV Pustaka Setia, 2017.
Mukthar, Kamal, Azaz-Azaz Hukum Islam tentang Perkawinan, Yogyakarta: Bulan Bintang, 1993.

Sudarsono, Lampiran UUP dengan Penjelasannya, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta : Rajawali Pres, 2013.
Gunawan, Dampak- Dampak Perceraian Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Perceraian, Universitas Surakarta : Surakarta 2014.
Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Hamid, Zahry, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 1979.
Mahmud, Yunus Daulay dan Nadrlah Naimi, Studi Islam, Medan: Ratu Jaya, 2012.
Martono, Nanang, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Rajawali Pres, 2015.
Muhammad Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Sanjaya, Umar Haris, Slide Bahan Ajar Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan.

Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat, (Unisula Semarang: Jurnal Yudisial, 2016), h. 415
Wahyu Ernaningsih dan Putu samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: PT. Rambang Palembang, 2006.
Yahanan, Annalisa, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Published
2023-01-10