Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu 'Asyur
Abstract
Teori Maqasid Syari’ah dalam wacana hukum Islam dan ushul fiqh memiliki sejarah yang sangat berliku-liku. Di setiap fase sejarah teori ini memiliki ciri dan watak yang berbeda-beda ditangan para penggagasnya masing-masing. Hal ini membuktikan bahwa teori maqasid syari’ah ini mengalami semacam evolusi dan selalu berkembang menurut semangat zaman dan kebutuhan sosial yang melingkupinya. Saat ini, era globalisasi yang berbasis pada Negara global (global governance) dan Negara bangsa telah lahir tantangan-tantangan dan masalah yang sangat kompleks. Karenanya dibutuhkan rekonstruksi dan kontekstualisasi terhadap maqasid syari’ah agar dapat menjawab tantangan ruang dan waktu. Muhammad Thahir Ibnu ‘Asyur menawarkan pendekatan baru dalam mempelajari maqasid syari’ah sebagai ilmu independen dalam menetapkan hukum yang disesuaikan dengan konteks kekinian dan modern. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) melalui kajian pustaka yang mendalam. Dari hasil penelitian, dalam penetapan pokok-pokok maqasid syariah, Ibnu ‘Asyur dalam kreasi inovatifnya membagi menjadi tiga kategori, yaitu legalitas hukum Maqasid dan urgensi penerapannya dalam merumuskan hukum, maqasid ‘ammah, dan maqasid khassah. Selain itu konsep maqasid syari’ah yang digagas oleh Ibnu ‘Asyur memiliki relevansi dalam aktualisasi fiqih, sehingga konsep ini relevan dalam menyelesaikan masalah kekinian.