Pemenuhan Hak Para Petugas Kebersihan Perempuan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

  • Aprillia Dwi Wulandari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI)
  • Darmawati Darmawati
  • Muzayyin Ahyar
Keywords: Hak-hak Perempuan, Ketenagakerjaan, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

With the adoption of CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) at the 1974 United Nations General Assembly, Indonesia ratified it into Law Number 7 of 1984 on the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.He was able to protect women's rights in Indonesia. However, the many conventions and later ratified International treaties could not guarantee the fulfillment and accommodation of women's rights in every field of life, including those in the field of labor that involved many women as labor. Based on observations and interviews conducted by researchers, the Samarinda City Environment Office employed quite a lot of women as street cleaners, but they did not get their rights as workers to the maximum extent, especially women's rights related to reproduction of women. There are three formulations of problems in this study: the first is about what women's rights are guaranteed in the perspective of positive law and Islamic law. Second, how to fulfill the rights of female janitors at the Samarinda City Environment Service in a positive legal perspective. And thirdly, how to fulfill the rights of street cleaners at the Samarinda City Environment Service in the perspective of Islamic Law. This study is a type of qualitative research with an empirical juridical approach. The data collection techniques used are: observation, interview, and documentation. The data analysis techniques used are qualitative analysis with data collection steps, data reduction, data management, and conclusion withdrawal. The results of this study are women's rights guaranteed in positive law, rights in law and politics, education and health, and labor. Meanwhile, women's rights guaranteed in Islamic law are rights in economic, social, educational and religious areas, as well as politics. The fulfillment of the rights of female janitors in the Samarinda City Environment Office in the perspective of positive law and Islamic law in the form of rights to work and clothing, the right to pay for social security in the field of health and employment, the right to rest, the right to perform worship according to belief, and the right to social security.the right to develop self-competence. Meanwhile, rights that have not been fully fulfilled include the right to first and second day of menstrual leave, the right to maternity leave, and the right to breastfeed children. Then for unfulfilled rights is the right to a holiday in a week's work.

Dengan diadopsinya CEDAW (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againstt Women) pada sidang umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun 1974, yang kemudian Indonesia  meratifikasinya ke dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan diharapkan mampu melindungi hak-hak perempuan di Indonesia. Namun, banyaknya konvensi serta perjanjian Internasional yang kemudian telah diratifikasi tersebut tidak dapat menjamin terpenuhinya serta terakomodasikannya hak-hak perempuan secara maksimal di setiap bidang kehidupan, termasuk di antaranya di bidang ketenagakerjaan yang banyak melibatkan perempuan sebagai tenaga kerja. Berdasarkan observasi dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda cukup banyak memperkerjakan perempuan sebagai petugas kebersihan jalan, namun mereka belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja secara maksimal, terutama hak-hak pekerja perempuan yang berkaitan dengan reproduksi perempuan. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, yang pertama mengenai apa saja hak-hak perempuan yang dijamin dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Kedua, bagaimana pemenuhan hak para petugas kebersihan perempuan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dalam perspektif hukum positif. Dan yang ketiga, bagaimana pemenuhan hak para petugas kebersihan jalan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan langkah-langkah pengumpulan data, reduksi data, pengelolaan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu hak-hak perempuan yang dijamin dalam hukum positif ialah hak dalam bidang hukum dan politik, pendidikan dan kesehatan, serta bidang ketenagakerjaan. Sedangkan hak-hak  perempuan yang dijamin dalam hukum Islam ialah hak dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan agama, serta politik. Pemenuhan hak para petugas kebersihan perempuan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam berupa hak atas masa kerja dan pakaian kerja, hak atas upah yang layak hak atas jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, hak atas waktu istirahat, hak atas menjalankan ibadah sesuai keyakinan, serta hak atas mengembangkan kompetensi diri. Sedangkan hak yang belum dipenuhi secara maksimal seperti hak atas cuti haid hari pertama dan kedua, hak atas cuti melahirkan, dan hak atas waktu untuk menyusui anak. Kemudian untuk hak yang tidak terpenuhi adalah hak atas hari libur dalam seminggu bekerja.

References

Agama, Kementerian.1994. Al-Qur’an dan Terjemahannya : Juz 1-30. Jakarta : PT.
Kumudasmoro Grafindo Semarang.
Agusmidah.2010.Hukum Ketenagakerjaan, Bogor : Ghalia Indonesia.
al- ‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajr Abu Fadl. 1379.Fath al-Bari Syarh al-Bukhari, Juz V,
Beirut : Dar al-Ma’ ruf.
Al-Qardhawi, Yusuf.2002.Fatwa-fatwa Kontemporer Apa Saja yang Dapat Dikerjakan oleh
Perempuan ?,Jakarta : Gema Insani.
Apeldoorn, Van. 1985. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita.
Djazuli.2019.Kaidah-kaidah Fikih,Jakarta : Pernada Media Group.
Harisah.2020. Hak Wirausaha Perempuan Perspektif Maqosyid Syariah, Madura : Institut
Agama Islam Negeri Madura.
Hasanah,Uswatun.2019.Perempuan dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektf Hukum Islam,
Jakarta : Kencana.
Hetharie, Yosia. 2020. Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Peraturan Perusahaan,
Ambon : Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Luthfi, Hanif.2018.Budak dalam Literatur Fiqih Klasik, Jakarta : Lentera Islam.
Milton, J. .1979.Hans Wehr : A Dictionary of Modern Writen Arabic Weibaden : Otto
Harrasswitz.
Pitiyo, Whimbo. 2010. Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Transmedia
Pustaka.
Putri, Analisa.2020.Pemenuhan Hak-hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Hukum Positif
dan Hukum Islam, (Jakarta : Skripsi UIN Sarif Hidayatullah.
Rofiah, Khusniati.2021.Produktivitas Ekonomi Perempuan dalam Kajian Islam dan Gender,
Yogyakarta : Q-Media.
Saprinah.2000. Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta : Pusat Kajian
Wanita dan Gender, Universitas Indonesia Jakarta.
Shihab, Muhammad Quraish.1993.Konsep Wanita Menurut Qur’an Hadits dan Sumber-
Sumber Islam, (Jakarta : INIS.
Soepomo, Imam.1985.Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan.
Soetrisno.1997.Kemiskinan, Perempuan, Dan Pemberdayaan, Yogyakarta : Kanisius.
Sugiyono.2017.Metode Penelitian Kualitatif, cet I,Bandung : Alfabeta.
Susiana, Sali.2019.Perlindungan Hak Pekerja Perempuandalam Persektif Feminimisme, Jakarta:
Lentera.
Walian, Armansyah.2013.Konsepsi Islam tentang Kerja, Rekonstruksi Terhadap
Pemahaman Kerja Seorang Muslim, Jakarta : An-Nisa.
Published
2023-02-13