TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMALSUAN KEADAAN PASANGAN PADA PROSES CERAI GAIB

(Studi Kasus Perceraian dengan Nomor Putusan 738/Pdt.G/2019/Pa.Tgr)

  • Wafiq Rahmawati UINSI Samarinda
  • Alfitri Alfitri UINSI Samarinda
  • Muzayyin Ahyar UINSI Samarinda

Abstract

Artikel ini membahas tentang adanya kasus perceraian gaib dengan nomor putusan 738/Pdt.G/2019/PA.Tgr, yang diajukan pada Pengadilan Agama Tenggarong. Gugatan gaib ialah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri (penggugat) terhadap suami (tergugat) yang tempat tinggal atau domisilinya tidak diketahui lagi keberadaannya. Gugatan cerai ini diterima tanpa hadirnya penggugat dan diputus secara verstek (putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipus ia sudah dipanggil dengan resmi dan patut). Namun, terdapat fakta bahwa status gaib tersebut telah dipalsukan dan tergugat diketahui keberadaannya. Berdasarkan analisis data menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, dapat disimpulkan bahwa tindakan pemalsuan pada proses cerai termasuk dalam jenis pemalsuan sumpah dan pemalsuan surat. Maka, apabila ditinjau dari segi hukum Islam, tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Penggugat dengan tujuan memalsukan keadaan pasangan pada proses cerai tersebut ialah perbuatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Terkait problematika proses perceraian gaib dengan nomor putusan 738/Pdt.G/2019/PA.Tgr apabila ditinjau dari segi maqasid syari’ah, maka status perceraian kedua belah pihak tetap sah dan diperbolehkan karena menganalisis dari adanya maslahat dharuriyat yang termasuk dalam penjagaan hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan).

References

Agung. D. E. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. 2017.
Al-Juzairi, Syaikh Abdurrahman. Al-Fiqh 'Ala Al-Madzhahib Al-Arba'ah. terj.,Shofa'u Qolbi Djabir, Dudi Rosyadi dan Rasyid Satari. Fiqih Empat Mazhab. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2017.
Ar-Raudli, M. Maftuhin. Kaidah Fiqih Menjawab Problematika Sepanjang Jaman (Uraian Lengkap Al Qawa’id Al-Fiqhiyah Disertai dengan Contoh-Contoh yang Aktual). Yogyakarta: Penerbit Gava Media. 2015.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al Fiqh Al Islami Wa Adillahu. terj., Abdul Hayyie al-Kattani. Fiqih Islam wa Adillatuhu 8. Jakarta: Gema Insani. 2011.
Baluqia, Singgih Hasanul, et.al. “Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Cerai Gugat Suami Gaib dan Akibat Hukumnya di Pengadilan Agama Karawang”. Jurnal Yustitia Vol. 7, No. 2. November 2021:224-235.
Gunadi, Ismu, Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta, Kencana. 2014.
Helim, Abdul. Maqasid Al-Syari’ah Versus Usul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2019.
Jamaluddin T. “Efektifitas Pemanggilan Gaib Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone)”. Jurnal Al-Adalah Vol. 3, No I. Januari 2018:1-13.
Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI. 2011.
Miswar, Andi. Wawasan Al-Qur’an Tentang Al-Nahyu. Pusaka Almaida: Makassar. 2022.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram:Mataram University Press. 2020.
Muslih, Muhammad. “The Efforts of Islamic Religious Education Teachers in Fostering Student Morals”. Jurnal Pendidikan Islam Vol. 6 No.1. 2021:27-38.
Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat Hukum Penikahan dalam Islam. Tangerang: Tira Smart. 2019.
Nabila, Alya , Ferryal Basbeth dan Firman Arifandi, “Analisa Kedudukan Pemberian Kesaksian Palsu Terhadap Proses Ilmu Forensik dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam”. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No.11. Maret 2023:2429-2440.
Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 738/Pdt.G/2019/Pa.Tgr Tahun 2019.
Said, Rukman Abdul Rahman . “Berdusta dalam Tinjauan Hadis”. Jurnal al-Asas Vol. IV No.1. April 2020:27-40.
Soerodibroto, Soenarto. KUHP DAN KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2016.
Sutisna, dkk. Ushul Fiqh Metode Penetapan Hukum Islam. Bogor: Uika Press. 2021.
Tuasikal, Muhammad Abduh. Risalah Talak. Jakarta: Ebooksunnah. 2021.
Wawancara dengan Narasumber, NH (pihak penggugat) pada tanggal 5 April 2022.
Wawancara dengan Tini Suparni Intan (Staf Kantor Desa Purwajaya) pada tanggal 2 Februari 2023.
Published
2024-01-31