Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perilaku Fangirl K-Pop Yang Kurang Minat Menikah (Studi di Kota Samarinda)

  • Raisiska Alifia UINSI SAMARINDA
  • Ratu Haika
  • Maisyarah Rahmi Hasan
Keywords: Hukum Islam, Kpop, Fangirl, Menikah

Abstract

Perempuan berusia dewasa awal yang belum menikah dan memiliki kegemaran di dunia musik pop Korea, yang menjadikan beberapa dari perempuan yang belum menikah ini kekurangan minat untuk menikah di usianya yang terhitung sudah matang untuk melaksanakan pernikahan. Dengan keadaan yang seperti ini tentu dapat menimbulkan permasalahan terhadap individu tersebut dan termasuk pula pihak keluarga, oleh karena itu penulis ingin mengetahui bagaimana perspektif dari hukum Islam mengenai minat nikah komunitas fangirl K-Pop ini sehingga permasalahan tersebut menarik untuk diteliti.

References

Al-Mufarraj, Sulaiman, 2003, “Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, kata Mutiara”, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cipta Persada, Jakarta: Qisthi Press
Ayu Soraya, Vania, 2013, Pengaruh Budaya K-Pop Terhadap Sikap Remaja Surabaya, Skripsi, Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional.
Dian, Inilah Perbedaan Fansign, Fanmeeting, dan Fancafe Bagi Kpopers!https://editorial.femaledaily.com/blog/2021/12/04/inila h-perbedaan-fansign-fanmeeting-dan-fan-cafe-bagi-kpopers diakses tanggal 01 Oktober 2022.
Wimiardanti, Prasasti, 2021, Fenomena Multifandom Pada Budaya Penggemar K-Pop, Skripsi, Yogyakarta: Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
Rofiq, Ahmad, 1995, “Hukum Islam di Indonesia”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Shofa, Marwatu, 2017, Gambaran Psikologis Celebrity Worship Pada Dewasa Awal (Studi Kasus Mahasiswa Penggemar Korean Pop, Skripsi, Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Koto, Allaidin, 2012, “Filsafat Hukum Islam”, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Published
2023-02-13