Maqasid Syariah dan Upaya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam Pengendalian Penduduk di Kalimantan Timur
Abstract
Artikel ini akan membahas tentang upaya BKKBN Kaltim dalam menyikapi tingginya angka kelahiran total (TFR) Kalimantan Timur yang belum mencapai target 2,14 angka TFR. Tujuan penelitian mengetahui upaya yang dilakukan BKKBN Kalimantan Timur dalam amanat Undang-Undang No.59 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembangan Keluarga, serta kendala yang dihadapi dan aspek maslahat terhadap upaya-upaya tersebut. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi, data dikelompokkan, disaring kemudian dikaitkan perspektif Maqashid Syariah agar ditarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dalam upaya Pengendalian Penduduk BKKBN Kaltim berupa Pengendalian Angka Kelahiran, Penurunan Angka kematian ibu dan anak, pengembangan kualitas penduduk, Penataan persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Peningkatan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga serta Penyiapan Pengaturan Perkawinan dan Kehamilan. kendala berupa Pandemi Covid 19, Kebijakan dan Pendidikan kependudukan yang belum menyeluruh, Cakupan kualitas pelayanan KB Pasca Persalinan yang belum Optimal. Serta belum ada sistem peringatan dini pada Pemerintah Daerah untuk menangani masalah kependudukan. Upaya yang dilakukan sejalan dengan Maqashid Syariah untuk mencapai kemaslahatan diantaranya pengendalian angka kelahiran serta penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak (Hifdz Nash) Pengembangan Kualitas Penduduk berupa Program pembinaan dan edukasi remaja (Hifdz Aql), pengarahan mobilitas penduduk (Hifdz Mal) Penyiapan Pengaturan Perkawinan serta Kehamilan (Hifdz Nasl).