Penggunaan Rajah dan Waqaf Sebagai Azimat Pelaris Dagangan dalam Perspektif Hukum Islam

(Studi Kasus Pasar Berkat di Loa Janan Ilir)

  • Herdi Maulana UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Lilik Andaryuni UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Maisyarah Rahmi Hasan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang masalah para pedagang yang menggunakan Rajah dan Wafaq sebagai Azimat pelaris dagangan. Salah satunya pedagang yang ada di pasar Berkat di loa Janan Ilir. Para pedagang meyakini bahwa, Rajah tersbut dapat mempengaruhi dagangan mereka, agar laku keras. Akan tetapi para pedagang tersebut menyakini Rajah sebagai perantara. Dan tetap beranggapan atas izin Allah SWT dagangan mereka laku keras. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan. Sumber data didapatkan dari hasil observasi para pedagang yang ada di Pasar Berkat. Dan Wawancara kepada para pedagang. Khusunya para pedagang pakaian. Karena mereka adalah salah satu pedagang yang mendominasi jenis barang yang dijual. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah deskritif analisis. Dengan cara melalui peroses pengelolaan data. Setelah pengelolaan data lalu di analisis dengan tujuan menyederhanakan dan memudahkan data. Sehingga mudah untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah para pedang yang menggunakan Rajah dan Wafaq memili alasan sebagai berikut, agar diperlancar rezekinya, agar ditambahkan rezekinya, membuat ramai pembeli, pembeli tidak kabur ke toko lain, merasa rezekinya kurang, untuk mendekatakan diri ke pada Allah.
Kata Kunci : Wafaq Sebagai Azimat, Penjual, Hukum Islam

References

Departemen Agama RI, Al-Qur’an..., Q.S Al-Baqarah 2: 102.
Daryanto, Kamus..., h. 439.
Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Bahasa Kamus ..., h. 952.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya, (Jakarta: Bumi Restu, 1976), Q.S. Az Zumar 39: 38.
El-Tigani Mohd El-Amin, "Kitab Al-Ta'Rifat Of Al-Jurani An Annotated English Translation And Evavaluation Study." Terj., Al-Jurjani, Kitab at-Ta'rifat, (Malaysia, 2005). h. 96-97.
Herawan Rachmadhony, Materi..., h. 3-4.
Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajus, Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, cet 10, (Muassasah Ar Risalah, 1432 H), h. 290.
Jamal Wiwoho, "Metode Penelitian Hukum", PowerPoint, Bahan Mata Kuliah di Universitas Solo, h. 6.
Masruri, Mengkaji..., h. 20.
Moh Rofil, Kotak..., h. 5.
Observasi di Pasar Berkat, 7 Januari 2018.
Perdana Ahmad, Ilmu Hikmah Antara Karamah dan Kedok Perdukunan, (Adamssein Media, 2013), h. 4.
Perdana Ahmad, Ilmu..., h. 5
Rosy Aliviana, "Analisi Matematika Terhadap Azimat Numerik", Skripsi, Jurusan matematika, Fakultas Sains dan teknologi, Universitas Islam negeri maulana Malik Ibrahim, Malang, 2012, h. 47.
Published
2020-01-25
How to Cite
Maulana, H., Andaryuni, L., & Hasan, M. (2020). Penggunaan Rajah dan Waqaf Sebagai Azimat Pelaris Dagangan dalam Perspektif Hukum Islam. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(1), 1-10. https://doi.org/10.21093/qonun.v4i1.1995
Section
Articles