Persepsi Pemilik Apotek Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal Bagi Obat yang Beredar di Indonesia

(Studi Kasus di Kecamatan Samarinda Seberang)

  • Rosmawati Rosmawati UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Aulia Rahman UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Lilik Andaryuni UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Abstract

Penelitian ini membahas tentang persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia sebagai amanat  menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Pasal 4 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat dijual apotek kecamatan Samarinda Seberang.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang dan konsumen . Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di kecamatan Samarinda Seberang terdapat 7 pemilik apotek dan dapat dilihat dari 2 persepsi sebagai berikut: 1. Persepsi positif, terdapat 3 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang setuju, karena peraturan sertifikat halal untuk kebaikan masyarakat dan obat yang sudah bersertifikat halal sudah dipastikan sebagai bentuk perantara untuk menyembuhkan sehingga umat Islam merasa aman ketika mengonsumsi obat yang sudah halal. 2. Persepsi negatif, terdapat 4 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang tidak setuju dikarenakan kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia menyebabkan kekosongan persediaan obat yang dibutuhkan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen, kemudian banyak pemilik apotek tidak mengetahui terkait Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Pasal 4. Pandangan Islam terkait sesuatu yang haram akan berubah menjadi halal ketika dalam keadaan mendesak termasuk obat yang harus bersertifikat halal. Saran untuk pemilik apotek diharapkan untuk melaksanakan kewajibannya terkait dengan sertifikat halal pada obat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk upaya untuk memenuhi hak konsumen atas informasi secara benar dan jujur. Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya pemilik apotek mengenai pentingnya sertifikat halal, tujuan serta manfaat dari sertifikat halal pada kemasan produk khususnya produk pada obat. Sedangkan untuk konsumen dapat lebih berperan aktif dalam memperoleh informasi terhadap sertifikat halal. 

Kata Kunci: Persepsi,  Pemilik Apotek, Kewajiban Sertifikat Halal, Obat. 

Penelitian ini membahas tentang persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia sebagai amanat menurut Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Pasal 4 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat dijual apotek kecamatan Samarinda Seberang.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang dan konsumen . Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di kecamatan Samarinda Seberang terdapat 7 pemilik apotek dan dapat dilihat dari 2 persepsi sebagai berikut: 1. Persepsi positif, terdapat 3 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang setuju, karena peraturan sertifikat halal untuk kebaikan masyarakat dan obat yang sudah bersertifikat halal sudah dipastikan sebagai bentuk perantara untuk menyembuhkan sehingga umat Islam merasa aman ketika mengonsumsi obat yang sudah halal. 2. Persepsi negatif, terdapat 4 pemilik apotek di kecamatan Samarinda Seberang tidak setuju dikarenakan kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia menyebabkan kekosongan persediaan obat yang dibutuhkan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen, kemudian banyak pemilik apotek tidak mengetahui terkait Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Pasal 4. Pandangan Islam terkait sesuatu yang haram akan berubah menjadi halal ketika dalam keadaan mendesak termasuk obat yang harus bersertifikat halal. Saran untuk pemilik apotek diharapkan untuk melaksanakan kewajibannya terkait dengan sertifikat halal pada obat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk upaya untuk memenuhi hak konsumen atas informasi secara benar dan jujur. Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya pemilik apotek mengenai pentingnya sertifikat halal, tujuan serta manfaat dari sertifikat halal pada kemasan produk khususnya produk pada obat. Sedangkan untuk konsumen dapat lebih berperan aktif dalam memperoleh informasi terhadap sertifikat halal.
Kata Kunci: Persepsi, Pemilik Apotek, Kewajiban Sertifikat Halal, Obat.

Published
2021-12-29
How to Cite
Rosmawati, R., Rahman, A., & Andaryuni, L. (2021). Persepsi Pemilik Apotek Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal Bagi Obat yang Beredar di Indonesia. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(2), 92-118. https://doi.org/10.21093/qj.v5i2.3747
Section
Articles